Pemerintah Indonesia terus berupaya mempermudah pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat melalui digitalisasi. Salah satu langkah konkret yang sedang dipersiapkan adalah penerbitan surat edaran oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian untuk pemerintah desa. Surat edaran ini bertujuan agar pemerintah desa melaporkan bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes), sehingga anak-anak tersebut tetap dapat memanfaatkan dan mengakses layanan penerbitan akta kelahiran secara digital.
Rencana penyusunan surat edaran tersebut disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian setelah menghadiri acara Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK. Acara peluncuran tersebut diselenggarakan di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, pada hari Selasa (11/8). Integrasi data antara platform SatuSehat milik Kementerian Kesehatan dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Dukcapil ini merupakan inisiatif dari Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk mempercepat proses administrasi kependudukan sejak dini.
Adanya integrasi data antara SatuSehat dan SIAK ini secara signifikan mempercepat proses penerbitan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir. Sebelum sistem terintegrasi ini diterapkan, orang tua harus mengurus dokumen secara manual dengan membawa Surat Keterangan Lahir (SKL) dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan ke kantor Dukcapil setempat. Kini, dengan adanya sistem digital yang baru, akta kelahiran dapat langsung diterbitkan pada hari yang sama saat bayi tersebut dilahirkan. Dokumen akta kelahiran digital tersebut kemudian dapat dikirimkan secara langsung ke fasilitas kesehatan tempat bayi lahir, atau dikirimkan ke nomor WhatsApp serta alamat email milik orang tua bayi.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Bagi bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan resmi, pemerintah memberikan solusi melalui peran aktif aparat desa. Dalam surat edaran yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, para kepala desa dan orang tua diarahkan untuk melaporkan kelahiran yang terjadi di luar faskes. Laporan tersebut dapat ditujukan ke fasilitas kesehatan setempat atau bisa juga dilaporkan secara langsung ke kantor Dukcapil setempat. Melalui mekanisme ini, anak-anak yang lahir di luar fasilitas kesehatan tetap mendapatkan hak mereka untuk memperoleh dokumen kependudukan digital dengan cepat.
Selain mengatur tentang pelaporan kelahiran, surat edaran yang disiapkan oleh Mendagri ini juga akan memuat aturan mengenai pelaporan kematian warga. Kepala desa diwajibkan untuk segera melaporkan kematian warganya kepada pihak Dukcapil setempat. Pelaporan kematian yang dilakukan secara cepat dari tingkat desa ini sangat membantu pihak Dukcapil dalam melakukan pendataan kependudukan yang lebih akurat. Dengan adanya sistem pelaporan dari tingkat desa ini, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang dan mengurus secara mandiri ke kantor Dukcapil karena akta kematian dapat langsung diterbitkan setelah adanya laporan dari pihak desa.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Acara Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting negara. Di antaranya adalah Luhut Binsar Pandjaitan yang hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah. Selain itu, hadir pula Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti yang turut menyaksikan peresmian integrasi sistem pelayanan publik ini.






