Bagaimana cara memulihkan dokumen kependudukan yang rusak atau hilang akibat bencana di Nusa Tenggara Timur? Pertanyaan ini menjadi perhatian utama bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di wilayah tersebut. Kehilangan dokumen administrasi kependudukan tentu menghambat akses warga terhadap berbagai layanan dasar. Guna mengatasi kendala tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan pelayanan khusus dengan tajuk Dukcapil Jemput Bola Layani Adminduk Warga Terdampak Bencana NTT.
Siapa yang dikategorikan sebagai sasaran program ini dan apa dasar hukum pelaksanaannya? Warga yang mengalami musibah bencana alam di NTT secara otomatis masuk dalam kategori penduduk rentan administrasi kependudukan. Penyelenggaraan layanan bagi kelompok rentan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, sehingga petugas dapat langsung bergerak memberikan kemudahan layanan di lapangan.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Kapan program tanggap bencana ini dilaksanakan dan berapa biayanya? Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil menginisiasi program bertajuk Dukcapil Tanggap Bencana NTT. Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengonfirmasi bahwa pelayanan jemput bola ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Agustus hingga 28 Agustus 2026. Warga tidak perlu khawatir mengenai biaya, karena seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan ini diselenggarakan dengan prinsip cepat, mudah, serta gratis tanpa pungutan apa pun.
Bagaimana pembagian wilayah tugas tim Dukcapil di Nusa Tenggara Timur? Ditjen Dukcapil membagi wilayah pelayanan ke dalam enam tim unit yang disebar ke berbagai kabupaten terdampak. Tim 1 ditempatkan untuk melayani masyarakat di Kabupaten Manggarai, sementara Tim 2 ditugaskan ke Kabupaten Manggarai Barat. Untuk wilayah Kabupaten Manggarai Timur, pelayanan akan diakomodasi oleh Tim 3. Selanjutnya, Tim 4 bertanggung jawab melayani dua wilayah sekaligus, yaitu Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo. Sementara itu, pelayanan di Kabupaten Ende dilakukan oleh Tim 5, dan Tim 6 bertugas melayani masyarakat di Kabupaten Sikka.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Peralatan apa saja yang dibawa oleh tim untuk melayani warga di lokasi? Guna memastikan pelayanan berjalan optimal di area terdampak bencana, setiap tim dibekali dengan peralatan teknis yang memadai. Ditjen Dukcapil membekali masing-masing tim dengan perangkat perekaman serta perangkat pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Selain alat perekaman dan pencetakan KTP-el tersebut, tim di lapangan juga membawa sejumlah peralatan pendukung lainnya untuk memfasilitasi penerbitan dokumen adminduk warga secara langsung di lokasi.






