tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Layanan Jemput Bola Adminduk Dukcapil bagi Warga Terdampak Bencana NTT

Fitri LimbongDiterbitkan 22 Agu 2026 - 03.44 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Layanan Jemput Bola Adminduk Dukcapil bagi Warga Terdampak Bencana NTT
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Bagaimana cara memulihkan dokumen kependudukan yang rusak atau hilang akibat bencana di Nusa Tenggara Timur? Pertanyaan ini menjadi perhatian utama bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di wilayah tersebut. Kehilangan dokumen administrasi kependudukan tentu menghambat akses warga terhadap berbagai layanan dasar. Guna mengatasi kendala tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan pelayanan khusus dengan tajuk Dukcapil Jemput Bola Layani Adminduk Warga Terdampak Bencana NTT.

Siapa yang dikategorikan sebagai sasaran program ini dan apa dasar hukum pelaksanaannya? Warga yang mengalami musibah bencana alam di NTT secara otomatis masuk dalam kategori penduduk rentan administrasi kependudukan. Penyelenggaraan layanan bagi kelompok rentan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, sehingga petugas dapat langsung bergerak memberikan kemudahan layanan di lapangan.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Kapan program tanggap bencana ini dilaksanakan dan berapa biayanya? Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil menginisiasi program bertajuk Dukcapil Tanggap Bencana NTT. Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengonfirmasi bahwa pelayanan jemput bola ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Agustus hingga 28 Agustus 2026. Warga tidak perlu khawatir mengenai biaya, karena seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan ini diselenggarakan dengan prinsip cepat, mudah, serta gratis tanpa pungutan apa pun.

Bagaimana pembagian wilayah tugas tim Dukcapil di Nusa Tenggara Timur? Ditjen Dukcapil membagi wilayah pelayanan ke dalam enam tim unit yang disebar ke berbagai kabupaten terdampak. Tim 1 ditempatkan untuk melayani masyarakat di Kabupaten Manggarai, sementara Tim 2 ditugaskan ke Kabupaten Manggarai Barat. Untuk wilayah Kabupaten Manggarai Timur, pelayanan akan diakomodasi oleh Tim 3. Selanjutnya, Tim 4 bertanggung jawab melayani dua wilayah sekaligus, yaitu Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo. Sementara itu, pelayanan di Kabupaten Ende dilakukan oleh Tim 5, dan Tim 6 bertugas melayani masyarakat di Kabupaten Sikka.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Peralatan apa saja yang dibawa oleh tim untuk melayani warga di lokasi? Guna memastikan pelayanan berjalan optimal di area terdampak bencana, setiap tim dibekali dengan peralatan teknis yang memadai. Ditjen Dukcapil membekali masing-masing tim dengan perangkat perekaman serta perangkat pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Selain alat perekaman dan pencetakan KTP-el tersebut, tim di lapangan juga membawa sejumlah peralatan pendukung lainnya untuk memfasilitasi penerbitan dokumen adminduk warga secara langsung di lokasi.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Dukcapil

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap