tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

Layanan Pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama BPJS Kesehatan via Mobile JKN dan Ketentuan Skrining 2025

Lidya RumbayanDiterbitkan 25 Agu 2026 - 04.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Layanan Pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama BPJS Kesehatan via Mobile JKN dan Ketentuan Skrining 2025
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Peserta BPJS Kesehatan kini dapat memindahkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) secara mandiri lewat aplikasi Mobile JKN tanpa perlu mendatangi kantor cabang. Pembaruan layanan digital ini mempermudah peserta yang berpindah domisili atau ingin memilih FKTP lain yang lebih dekat dengan tempat tinggal.

Seiring integrasi layanan digital tersebut, BPJS Kesehatan menerapkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 mengenai kewajiban skrining riwayat kesehatan berkala bagi peserta yang memilih faskes tertentu sebelum mengakses penanganan medis.

Bagaimana Prosedur Pindah Faskes Tingkat Pertama via Mobile JKN?

Pemindahan FKTP dapat diproses langsung di menu perubahan data peserta pada aplikasi Mobile JKN. Peserta hanya perlu memilih nama faskes baru鈥攕eperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan鈥攜ang dikehendaki. Seluruh tahapan berjalan secara online sehingga peserta tidak perlu mengantre di kantor BPJS Kesehatan.

Sebelum mengajukan perpindahan, pastikan status kepesertaan berada dalam kondisi aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Pengecekan riwayat tagihan atau iuran dapat dilakukan melalui menu di aplikasi Mobile JKN maupun layanan obrolan Pandawa di nomor 08118165165.

Baca Juga

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Kapan Kewajiban Skrining Riwayat Kesehatan Mulai Berlaku?

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining riwayat kesehatan adalah mekanisme pengumpulan data kesehatan peserta untuk mendeteksi potensi risiko penyakit sedini mungkin. Pengisian skrining ini dilakukan satu kali dalam satu tahun.

Penerapan kewajiban skrining diberlakukan secara bertahap sebelum peserta mengakses layanan di faskes pilihan:

  • Mulai 1 September 2025: Peserta yang terdaftar di klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan wajib menyelesaikan skrining sebelum mendapatkan penanganan medis.
  • Mulai 1 Oktober 2025: Peserta yang memilih puskesmas sebagai FKTP wajib mengisi skrining kesehatan terlebih dahulu sebelum mengakses layanan.

Peserta yang belum atau sedang tidak mengakses layanan kesehatan tetap diperbolehkan mengisi skrining riwayat kesehatan ini kapan saja secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.

Bagaimana Cara Mengambil Nomor Antrean di Faskes Baru?

Setelah terdaftar di FKTP tujuan, peserta dapat memanfaatkan fitur antrean online tanpa dipungut biaya tambahan. Fitur ini sudah terhubung langsung dengan sistem Antrian Faskes dan aplikasi P-Care milik fasilitas kesehatan.

Baca Juga

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Ketentuan pengambilan antrean online FKTP meliputi:

  1. Status Kepesertaan: Fitur hanya dapat diakses oleh peserta dengan status kartu BPJS aktif.
  2. Pemilihan Hari: Pendaftaran jadwal kunjungan dapat dipilih untuk hari yang sama atau satu hari berikutnya (besok).
  3. Anggota Keluarga: Peserta utama dapat mendaftarkan antrean untuk anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
  4. Proses Check-in: Tiket antrean wajib diaktifkan dengan melakukan check-in di lokasi minimal 1 jam sebelum jadwal pelayanan dimulai. Posisi peserta harus berada dalam radius maksimal 1 kilometer dari fasilitas kesehatan terkait.

Jika peserta tidak melakukan check-in tepat waktu sesuai batas radius tersebut, nomor antrean yang telah dipesan otomatis hangus dan tidak dapat digunakan.

Bagaimana Prosedur Jika Membutuhkan Rujukan ke Rumah Sakit?

Apabila FKTP tujuan menilai peserta memerlukan tindakan medis lanjutan ke tingkat rujukan, antrean rumah sakit juga dapat diambil lewat aplikasi Mobile JKN. Namun, proses ini mewajibkan adanya surat rujukan yang masih berlaku dari dokter FKTP, atau Surat Rencana Kontrol resmi bagi pasien pascakonsultasi yang membutuhkan pemeriksaan berkala.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap