Menteri Perdagangan Budi Santoso memperingatkan produsen beras berlabel khusus untuk mematuhi regulasi dan tidak mencantumkan klaim yang menyesatkan pada kemasan produk. Penegasan ini menyusul semakin maraknya peredaran aneka varian beras khusus di gerai ritel modern, mulai dari jenis long grain, beras fortifikasi, hingga produk yang ditujukan untuk kebutuhan kesehatan tertentu seperti penderita diabetes.
Budi menyatakan bahwa pelaku usaha tetap diperbolehkan menghadirkan inovasi beras khusus selama memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Kehadiran berbagai variasi beras berlabel khusus ini dinilai tidak serta-merta menyingkirkan keberadaan beras medium dan premium dari pasaran karena masing-masing memiliki segmen konsumen tersendiri.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Kepatuhan Standar dan Perlindungan Konsumen
Terkait tata kelola komoditas tersebut, regulasi umum mengenai pengkategorian mutu beras serta distribusinya berada di bawah kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sementara itu, produk bernilai tambah seperti beras fortifikasi telah memiliki acuan teknis tersendiri melalui Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan menyebut pergeseran tren produk khusus ini bisa saja memengaruhi ketersediaan beras reguler di ritel modern, meski hal tersebut belum tentu terjadi secara menyeluruh. Di sisi pasokan pangan pokok, Perum Bulog tetap menyalurkan beras premium melalui merek Befood dan mendistribusikan beras medium melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Pelaku usaha ritel turut menyoroti aspek transparansi informasi produk. Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menegaskan bahwa klaim pada label kemasan鈥攕eperti klaim organik atau kandungan vitamin tambahan鈥攚ajib sesuai dengan isi produk sebenarnya demi perlindungan konsumen. Ritel mendukung langkah penindakan oleh pemerintah jika ditemukan ketidaksesuaian klaim kemasan, mengingat harga jual yang lebih tinggi hanya dapat dibenarkan apabila produk tersebut terbukti memiliki nilai tambah nyata.






