tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Makin Marak, Mendag Beri Pesan Tegas ke Produsen Beras Berlabel Khusus

Fitri LimbongDiterbitkan 27 Agu 2026 - 16.07 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Makin Marak, Mendag Beri Pesan Tegas ke Produsen Beras Berlabel Khusus
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Menteri Perdagangan Budi Santoso memperingatkan produsen beras berlabel khusus untuk mematuhi regulasi dan tidak mencantumkan klaim yang menyesatkan pada kemasan produk. Penegasan ini menyusul semakin maraknya peredaran aneka varian beras khusus di gerai ritel modern, mulai dari jenis long grain, beras fortifikasi, hingga produk yang ditujukan untuk kebutuhan kesehatan tertentu seperti penderita diabetes.

Budi menyatakan bahwa pelaku usaha tetap diperbolehkan menghadirkan inovasi beras khusus selama memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Kehadiran berbagai variasi beras berlabel khusus ini dinilai tidak serta-merta menyingkirkan keberadaan beras medium dan premium dari pasaran karena masing-masing memiliki segmen konsumen tersendiri.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Kepatuhan Standar dan Perlindungan Konsumen

Terkait tata kelola komoditas tersebut, regulasi umum mengenai pengkategorian mutu beras serta distribusinya berada di bawah kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sementara itu, produk bernilai tambah seperti beras fortifikasi telah memiliki acuan teknis tersendiri melalui Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan menyebut pergeseran tren produk khusus ini bisa saja memengaruhi ketersediaan beras reguler di ritel modern, meski hal tersebut belum tentu terjadi secara menyeluruh. Di sisi pasokan pangan pokok, Perum Bulog tetap menyalurkan beras premium melalui merek Befood dan mendistribusikan beras medium melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Baca Juga

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Pelaku usaha ritel turut menyoroti aspek transparansi informasi produk. Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menegaskan bahwa klaim pada label kemasan鈥攕eperti klaim organik atau kandungan vitamin tambahan鈥攚ajib sesuai dengan isi produk sebenarnya demi perlindungan konsumen. Ritel mendukung langkah penindakan oleh pemerintah jika ditemukan ketidaksesuaian klaim kemasan, mengingat harga jual yang lebih tinggi hanya dapat dibenarkan apabila produk tersebut terbukti memiliki nilai tambah nyata.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian PerdaganganPerlindungan Konsumen

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap