Penyaluran bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan pemerintah secara bertahap kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdata dalam sistem resmi. Mekanisme pencairan kedua program bantuan sosial ini dapat dilakukan melalui transfer tunai ke rekening bank penyalur maupun melalui Kantor Pos. Penyaluran melalui perbankan umumnya melibatkan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri. Sementara itu, penyaluran melalui Kantor Pos menjadi alternatif penting bagi para penerima manfaat yang belum memiliki akses rekening bank ataupun yang berada di wilayah tertentu sesuai kebijakan pemerintah.
Masyarakat yang berhak menerima penyaluran bantuan sosial PKH maupun BPNT merupakan keluarga yang telah resmi terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain harus terdata dalam DTSEN, salah satu syarat utama bagi penerima bansos dari Kementerian Sosial adalah tidak menerima bantuan ganda dari program sejenis. Ketentuan ini diberlakukan oleh pemerintah demi mewujudkan pemerataan penyaluran bantuan sosial kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan.
Sebelum melakukan pencairan bantuan di bank penyalur maupun kantor pos, masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara online. Pengecekan status penerima bansos dapat diakses langsung melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pada laman tersebut, masyarakat diminta memilih detail wilayah tempat tinggal mulai dari tingkat provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan. Selanjutnya, masukkan nama lengkap sesuai KTP dan ketikkan kode captcha yang muncul di layar untuk proses verifikasi data penerima manfaat.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Besaran bantuan yang diberikan pemerintah memiliki ketentuan nominal tersendiri untuk masing-masing program bantuan sosial. Untuk program BPNT, pemerintah menetapkan besaran bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang dapat dicairkan sekaligus untuk beberapa bulan. Program BPNT ini merupakan upaya pemerintah mentransformasikan bantuan menjadi non-tunai melalui penggunaan kartu elektronik untuk memperoleh beras dan telur di e-warung. Sementara itu, pada program PKH, besaran bantuan untuk kategori ibu hamil atau nifas dan anak usia dini (0 sampai 6 tahun) adalah masing-masing Rp3.000.000 per tahun. Adapun bagi kategori lansia berusia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat, masing-masing berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahun 2025 dijadwalkan berlangsung secara bertahap dalam empat periode triwulanan. Tahap 1 berlangsung pada rentang Januari hingga Maret 2025, diikuti oleh pencairan Tahap 2 pada periode April hingga Juni 2025. Selanjutnya, pencairan Tahap 3 berlangsung pada Juli hingga September 2025, dan Tahap 4 dijadwalkan pada Oktober hingga Desember 2025. Penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT juga dilakukan secara bertahap pada periode Agustus 2026 kepada keluarga penerima manfaat yang terdata dalam sistem pemerintah.
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Selama proses pencairan berlangsung, baik melalui rekening bank Himbara maupun kantor pos, para keluarga penerima manfaat diimbau untuk selalu memastikan data kependudukan telah sesuai. Penerima manfaat juga sangat diimbau untuk menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi seperti NIK, nomor rekening, maupun kode rahasia kepada pihak yang tidak berkepentingan demi menjaga kelancaran serta keamanan penyaluran bantuan sosial.






