Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako untuk periode Agustus 2026 serta Triwulan III (Juli hingga September 2026) dilakukan secara bertahap kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdata dalam sistem pemerintah. Pemutakhiran data penerima bansos dilakukan setiap tiga bulan sekali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diserahkan kepada Kementerian Sosial setiap tanggal 10 pada bulan penyaluran. Pada Triwulan III, total penerima bansos sembako mencapai 18.258.834 KPM yang terdiri atas 15.215.415 KPM lanjutan dari Triwulan II dan 3.043.419 KPM yang dialihkan. Sementara itu, total penerima bansos PKH mencapai 10.001.753 KPM dengan rincian 8.359.853 KPM lanjutan dan 1.641.900 KPM dialihkan. Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penyaluran bansos Triwulan III telah menjangkau lebih dari 7 juta KPM untuk PKH dan lebih dari 12 juta KPM untuk sembako.
Penetapan sasaran penerima bantuan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN disusun dengan menggabungkan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) demi meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat. Dalam DTSEN, kelompok rumah tangga dibagi ke dalam sepuluh bagian yang sama besar yaitu masing-masing 10 persen berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Desil 1 mencakup kelompok 10 persen penduduk termiskin yang menjadi prioritas utama untuk menerima semua jenis bantuan sosial.
Pengaruh peringkat desil terhadap alokasi program bantuan diatur melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial. Sesuai regulasi tersebut, desil 1 sampai 4 menjadi target penyaluran bansos PKH dengan kuota 10 juta keluarga yang diprioritaskan mulai dari desil terbawah. Sementara itu, desil 1 sampai 5 berhak menerima bantuan sembako dengan kuota 18,2 juta keluarga dan bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan kuota 96,8 juta jiwa, dengan alokasi prioritas tetap berada pada desil paling bawah.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Untuk memeriksa kepesertaan, masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT secara mandiri melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos. Bagi penerima manfaat yang terdaftar dan memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan bantuan dapat dilakukan melalui bank penyalur yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Adapun penyaluran melalui kantor pos menjadi jalur alternatif bagi penerima yang belum memiliki akses rekening bank atau yang bertempat tinggal di wilayah tertentu sesuai kebijakan pemerintah.
Dalam proses evaluasi berkala, KPM dapat dialihkan atau ditangguhkan dari daftar penerima bansos. Pengalihan bantuan dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain kenaikan peringkat desil, tidak lagi memenuhi kriteria, sudah berstatus graduasi, penerima meninggal dunia, data tidak ditemukan, atau penerima mengundurkan diri. Selain itu, terdapat penangguhan bantuan bagi KPM yang teridentifikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Apabila terdapat ketidaksesuaian data peringkat kesejahteraan, masyarakat dapat mengajukan sanggahan status desil 1 hingga 10 DTSEN. Pengajuan sanggahan tersebut dapat diproses secara daring melalui portal Cek Bansos Kemensos ataupun diajukan secara langsung dengan mendatangi kantor desa. Dalam alur pendataan ini, pihak kelurahan dan pemerintah daerah memiliki peran untuk membantu verifikasi, memberikan usulan, serta mengoreksi kekeliruan data warga, namun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan peringkat desil.






