tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Mekanisme dan Prosedur Penyaluran Bansos PKH serta BPNT Kemensos

Fitri LimbongDiterbitkan 22 Agu 2026 - 13.38 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mekanisme dan Prosedur Penyaluran Bansos PKH serta BPNT Kemensos
Foto/Ilustrasi: ANTARA
A-A+

Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako untuk periode Agustus 2026 serta Triwulan III (Juli hingga September 2026) dilakukan secara bertahap kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdata dalam sistem pemerintah. Pemutakhiran data penerima bansos dilakukan setiap tiga bulan sekali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diserahkan kepada Kementerian Sosial setiap tanggal 10 pada bulan penyaluran. Pada Triwulan III, total penerima bansos sembako mencapai 18.258.834 KPM yang terdiri atas 15.215.415 KPM lanjutan dari Triwulan II dan 3.043.419 KPM yang dialihkan. Sementara itu, total penerima bansos PKH mencapai 10.001.753 KPM dengan rincian 8.359.853 KPM lanjutan dan 1.641.900 KPM dialihkan. Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penyaluran bansos Triwulan III telah menjangkau lebih dari 7 juta KPM untuk PKH dan lebih dari 12 juta KPM untuk sembako.

Penetapan sasaran penerima bantuan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN disusun dengan menggabungkan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) demi meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat. Dalam DTSEN, kelompok rumah tangga dibagi ke dalam sepuluh bagian yang sama besar yaitu masing-masing 10 persen berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Desil 1 mencakup kelompok 10 persen penduduk termiskin yang menjadi prioritas utama untuk menerima semua jenis bantuan sosial.

Pengaruh peringkat desil terhadap alokasi program bantuan diatur melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial. Sesuai regulasi tersebut, desil 1 sampai 4 menjadi target penyaluran bansos PKH dengan kuota 10 juta keluarga yang diprioritaskan mulai dari desil terbawah. Sementara itu, desil 1 sampai 5 berhak menerima bantuan sembako dengan kuota 18,2 juta keluarga dan bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan kuota 96,8 juta jiwa, dengan alokasi prioritas tetap berada pada desil paling bawah.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Untuk memeriksa kepesertaan, masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT secara mandiri melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos. Bagi penerima manfaat yang terdaftar dan memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan bantuan dapat dilakukan melalui bank penyalur yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Adapun penyaluran melalui kantor pos menjadi jalur alternatif bagi penerima yang belum memiliki akses rekening bank atau yang bertempat tinggal di wilayah tertentu sesuai kebijakan pemerintah.

Dalam proses evaluasi berkala, KPM dapat dialihkan atau ditangguhkan dari daftar penerima bansos. Pengalihan bantuan dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain kenaikan peringkat desil, tidak lagi memenuhi kriteria, sudah berstatus graduasi, penerima meninggal dunia, data tidak ditemukan, atau penerima mengundurkan diri. Selain itu, terdapat penangguhan bantuan bagi KPM yang teridentifikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Apabila terdapat ketidaksesuaian data peringkat kesejahteraan, masyarakat dapat mengajukan sanggahan status desil 1 hingga 10 DTSEN. Pengajuan sanggahan tersebut dapat diproses secara daring melalui portal Cek Bansos Kemensos ataupun diajukan secara langsung dengan mendatangi kantor desa. Dalam alur pendataan ini, pihak kelurahan dan pemerintah daerah memiliki peran untuk membantu verifikasi, memberikan usulan, serta mengoreksi kekeliruan data warga, namun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan peringkat desil.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DTSENKemensos

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap