Proyeksi kenaikan anggaran perlindungan sosial sebesar 8,6 persen hingga mencapai Rp508,2 triliun dirancang untuk mendukung sekitar 100 juta keluarga rentan di seluruh Indonesia. Kementerian Sosial (Kemensos) memberlakukan integrasi data yang lebih ketat agar distribusi bantuan tepat sasaran. Salah satu instrumen utama yang disediakan bagi masyarakat adalah fitur Usul dan Sanggah di dalam aplikasi Cek Bansos.
Layanan ini memberi ruang partisipasi publik dalam memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), baik untuk mendaftarkan keluarga yang membutuhkan maupun melaporkan penerima yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria kelayakan.
Peran Fitur Usul dan Sanggah dalam Pengawasan Bantuan Sosial
Fitur Usul Sanggah dirancang untuk mengatasi persoalan inklusi dan eksklusi data penerima bantuan sosial. Melalui fitur ini, masyarakat memiliki jalur resmi untuk mengusulkan diri sendiri, keluarga, atau tetangga di lingkungan sekitar yang dinilai layak menerima bantuan namun belum terdaftar di DTKS.
Di sisi lain, opsi sanggah berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial. Warga dapat memberikan tanggapan atau menyanggah status penerima manfaat yang terbukti sudah mampu secara ekonomi, memiliki aset berlebih, atau tidak lagi memenuhi kriteria kepesertaan program perlindungan sosial.
Prosedur Penggunaan Fitur Usul untuk Calon Penerima Manfaat
Pengajuan usulan bantuan sosial secara mandiri memerlukan akun terverifikasi pada aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di perangkat telepon pintar. Proses pengusulan berjalan melalui tahapan berikut:
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

1. Penyiapan Dokumen dan Pembuatan Akun
Pemohon perlu menyiapkan dokumen kependudukan utama, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK). Pada tahap pembuatan akun di aplikasi Cek Bansos, masukkan data identitas sesuai dokumen resmi, unggah foto KTP, dan lakukan swafoto dengan memegang KTP untuk verifikasi biometrik oleh sistem Kemensos.
2. Pengisian Data Usulan
Setelah akun dinyatakan aktif dan terverifikasi, masuk ke menu Tanggapan Kelayakan atau langsung menuju menu Daftar Usulan. Pilih opsi tambah usulan, kemudian masukkan rincian data calon penerima manfaat yang ingin didaftarkan, baik data pribadi maupun data anggota keluarga/tetangga.
3. Pengunggahan Bukti Kondisi Lapangan
Sistem mewajibkan pemohon untuk mengunggah foto kondisi rumah calon penerima, mencakup tampak depan rumah dan bagian dalam hunian. Data yang masuk akan dikirimkan ke dinas sosial serta unit terkait untuk diverifikasi dan divalidasi kesesuaiannya dengan kriteria DTKS.
Tata Cara Melakukan Sanggahan terhadap Penerima Tidak Layak
Selain mengusulkan, warga dapat menggunakan hak sanggah apabila menemukan ketidaktepatan sasaran penyaluran bantuan di wilayahnya:
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

- Masuk ke aplikasi Cek Bansos dan buka menu Tanggapan Kelayakan.
- Sistem akan menampilkan daftar penerima bantuan di sekitar wilayah tempat tinggal pemohon.
- Pilih nama penerima yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial.
- Berikan penilaian tidak layak dengan memilih ikon yang tersedia, sertakan alasan objektif, serta unggah dokumentasi pendukung jika diminta oleh aplikasi.
- Informasi sanggahan akan menjadi bahan evaluasi berkala bagi tim verifikator pemerintah daerah dan Kemensos.
Ragam Bantuan Sosial yang Terhubung dengan Validasi DTKS
Kepersertaan yang valid di DTKS dan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang aktif menjadi syarat mutlak pencairan berbagai jenis program bantuan sosial, antara lain:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan tunai bersyarat yang menyasar sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kategori ibu hamil dan anak usia dini memperoleh Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun), siswa SD Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun), siswa SMP Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun), siswa SMA Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun), serta penyandang disabilitas berat dan lansia sebesar Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako: Bantuan saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan yang umumnya disalurkan Rp600.000 per tiga bulan untuk belanja kebutuhan pokok melalui e-warong atau agen resmi.
- Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI): Meliputi bantuan tunai, sembako, alat bantu, dan bansos disabilitas sekitar Rp600.000 per triwulan (Rp2,4 juta per tahun).
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN): Subsidi iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan yang dibayarkan langsung oleh pemerintah bagi masyarakat miskin.
- Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan pendidikan tahunan hingga Rp450.000 untuk jenjang SD, Rp750.000 untuk jenjang SMP, dan Rp1.800.000 untuk jenjang SMA/SMALB/Paket C.
Penyaluran PKH dan BPNT biasanya dijadwalkan dalam empat tahap: Tahap 1 (Januari–Maret), Tahap 2 (April–Juni), Tahap 3 (Juli–September), dan Tahap 4 (Oktober–Desember).
Ketentuan Evaluasi Kepesertaan dan Alternatif Layanan
Penerima bansos reguler seperti PKH dan BPNT yang telah menerima manfaat selama 5 tahun berturut-turut akan menjalani evaluasi ketat. Apabila dinilai sudah mandiri dan mampu secara ekonomi, status kepesertaannya dihentikan untuk dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan. Evaluasi terminasi ini tidak berlaku bagi kategori lanjut usia dan penyandang disabilitas berat. Program stimulus sementara seperti BLT Kesra (BLT Mitigasi Risiko Pangan) juga telah dihentikan karena targetnya sudah tercapai, seiring pergeseran kebijakan menuju pemberdayaan ekonomi dan UMKM.
Selain aplikasi Cek Bansos, Kemensos sedang mengembangkan portal Perlinsos Digital yang saat ini berada dalam tahap proyek percontohan (pilot project) untuk mengintegrasikan proses pendaftaran, pembaruan data, hingga pengecekan hasil verifikasi secara terpadu. Bagi warga yang terkendala akses digital, pendaftaran data perlindungan sosial tetap dapat diajukan secara luring di kantor desa atau kelurahan setempat membawa KTP dan Kartu Keluarga.






