Apakah warga yang membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah masih harus datang langsung membawa berkas fisik ke kantor desa atau kelurahan? Saat ini, masyarakat dapat mengajukan usulan secara mandiri langsung dari ponsel tanpa dipungut biaya apa pun.
Kementerian Sosial menyediakan akses layanan digital untuk mendata warga ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis penetapan penerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun BLT Kesra.
Alur Pengajuan Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos
Untuk menyampaikan usulan secara langsung, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi resmi Cek Bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan tersedia secara gratis di Google Play Store.
Langkah-langkah pengajuan usulan berjalan melalui prosedur berikut:
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

- Pendaftaran Akun Baru: Unduh aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap sesuai KTP, serta nomor telepon seluler yang aktif. Pengguna juga wajib melewati tahap verifikasi wajah untuk memastikan keamanan identitas.
- Akses Menu Usulan: Setelah akun berhasil diverifikasi dan aktif, masuk ke menu Daftar Usulan pada dashboard aplikasi.
- Pengisian Data Sosial Ekonomi: Lengkapi formulir digital yang mencakup identitas diri, alamat domisili, dan kondisi riil sosial ekonomi keluarga yang diusulkan.
- Unggah Bukti Foto: Pengusul wajib mengunggah foto kondisi rumah tampak depan sebagai data pendukung verifikasi awal.
Integrasi Sistem Baru Lewat Portal Perlinsos Digital
Kementerian Sosial bersama kementerian dan lembaga terkait juga menyiapkan portal Perlinsos Digital. Portal ini dirancang untuk mengintegrasikan proses pendaftaran, sanggah bantuan, pembaruan data, hingga pengecekan hasil verifikasi secara terpadu lintas instansi.
Sistem Perlinsos Digital menghubungkan sekitar 27 ribu aplikasi antar kementerian dan lembaga, termasuk basis data milik Kemensos, Dukcapil, Badan Pusat Statistik (BPS), PLN, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Korlantas Polri, BPJS, serta Kementerian ATR/BPN. Validasi data calon penerima memanfaatkan teknologi pengenal wajah (face recognition) dan kecerdasan buatan (AI) yang sebelumnya telah diuji coba di Banyuwangi, Jawa Timur.
Uji coba perluasan sistem Perlinsos Digital dijadwalkan menjangkau 42 kabupaten mulai 13 Mei 2026, dengan agenda peninjauan oleh Presiden Prabowo Subianto di wilayah Banyuwangi, Surabaya, dan Bali pada 8–9 Juni. Jika tahap uji coba berjalan sesuai rencana, peluncuran sistem secara nasional ditargetkan pada Oktober atau November, dan diterapkan secara menyeluruh paling lambat akhir 2026.
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Verifikasi Lapangan dan Bantuan untuk Kelompok Rentan
Meskipun pendaftaran usulan DTKS dapat dikirimkan secara daring dari ponsel, usulan yang masuk tidak langsung disetujui secara otomatis. Berkas permohonan akan diproses oleh Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota, diikuti verifikasi lapangan oleh petugas untuk memeriksa kesesuaian antara data yang diunggah dengan kondisi riil di tempat tinggal pengusul.
Bagi masyarakat prasejahtera dan warga lanjut usia yang belum terbiasa mengoperasikan telepon pintar, pengajuan usulan tetap dapat dilakukan dengan bantuan pihak lain. Kemensos memastikan pendamping sosial, relawan, serta jajaran pemerintah daerah di tingkat desa dan kelurahan siap mendampingi proses pendaftaran agar seluruh warga yang berhak tetap terdata.






