tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Mekanisme Pendaftaran DTKS Online Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan Ketentuan Kepesertaan

Sri NugrohoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 11.00 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mekanisme Pendaftaran DTKS Online Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan Ketentuan Kepesertaan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah menetapkan kepesertaan aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mengakses berbagai program perlindungan sosial. Tanpa pembaruan data yang valid di DTKS, alokasi bantuan berisiko terhenti atau tidak tersalurkan kepada keluarga yang membutuhkan.

Kementerian Sosial menyediakan jalur daring melalui aplikasi Cek Bansos guna mempermudah masyarakat memperbarui data dan mendaftarkan diri secara mandiri tanpa harus selalu datang langsung ke kantor administrasi setempat.

Alur Pengusulan Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Mekanisme pendaftaran DTKS online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos memanfaatkan fitur Usul Sanggah. Fitur ini dirancang agar masyarakat dapat mengajukan permohonan kepesertaan baru, baik untuk diri sendiri maupun anggota keluarga dan tetangga yang dinilai memenuhi kriteria namun belum tersentuh bantuan.

Proses pengusulan data memerlukan sejumlah langkah administratif berbasis digital:

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak
  1. Persiapan Identitas Kependudukan: Pengusul menyiapkan dokumen resmi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Pengisian Data Mandiri: Calon penerima mengisi data sosial ekonomi terkini melalui aplikasi, mencakup kondisi perumahan, pekerjaan, pendidikan, beban daya listrik, hingga kepemilikan aset riil.
  3. Pengusulan Bantuan: Masuk ke menu Usul Sanggah untuk memilih jenis bantuan sosial yang relevan sesuai profil keluarga.
  4. Partisipasi Pengawasan: Masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur sanggahan untuk melaporkan pihak yang dinilai tidak layak menerima bantuan dengan menyertakan alasan yang jelas serta bukti pendukung.

Selain jalur aplikasi, pembaruan atau pendaftaran data juga tetap dapat diajukan secara luring melalui kantor desa atau kelurahan setempat dan dinas sosial dengan membawa dokumen fisik KTP dan KK.

Perhitungan Desil dan Penentuan Prioritas Bantuan

Data yang diusulkan melalui aplikasi akan dikelompokkan ke dalam sistem desil kesejahteraan keluarga. Taraf kesejahteraan diukur secara menyeluruh berdasarkan variabel keterangan individu, kondisi hunian, dan aset ekonomi yang kemudian dihitung ulang secara periodik oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Sistem klasifikasi ini terbagi ke dalam sepuluh tingkatan:

  • Desil 1: Kategori keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10% terbawah.
  • Desil 1–4: Kelompok 40% terbawah yang menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (BPNT).
  • Desil 5: Kategori keluarga yang masih memenuhi kriteria untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
  • Desil 10: Kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10% tertinggi.

Cakupan Program Bantuan Berbasis DTKS

Keluarga yang terdaftar aktif dalam DTKS dan mengantongi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang valid berpeluang memperoleh berbagai skema perlindungan sosial dari pemerintah.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Program Keluarga Harapan (PKH) PKH dialokasikan untuk sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat dengan indeks bantuan bertahap sesuai komponen: - Ibu Hamil dan Anak Usia Dini: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun). - Pendidikan SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun). - Pendidikan SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun). - Pendidikan SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun). - Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan yang dibelanjakan untuk kebutuhan pangan pokok (seperti beras dan telur) di e-warong atau agen resmi. Bantuan ini kerap disalurkan sekaligus per tiga bulan sebesar Rp600.000.

Program Indonesia Pintar (PIP) Bantuan biaya personal pendidikan peserta didik dengan besaran maksimal: - SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. - SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. - SMA/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.

Bantuan Iuran Kesehatan dan ATENSI Pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan untuk masyarakat miskin lewat skema PBI JKN. Di samping itu, Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) menyediakan sembako, alat bantu, dan bansos tunai disabilitas sekitar Rp600.000 per triwulan (Rp2.400.000 per tahun).

Evaluasi Kepesertaan dan Skema Penyaluran

Pengelolaan bantuan sosial menerapkan evaluasi berkala terhadap status sosial ekonomi penerima. Untuk bantuan reguler seperti PKH dan BPNT, durasi penerimaan dibatasi maksimal 5 tahun berturut-turut. Penerima yang dinilai sudah mandiri secara ekonomi akan dihentikan kepesertaannya agar kuota dapat dialihkan kepada keluarga rentan lain yang membutuhkan. Aturan pembatasan 5 tahun ini dikecualikan bagi lansia dan penyandang disabilitas berat.

Penyaluran PKH dan BPNT umumnya dibagi ke dalam empat tahap triwulanan: - Tahap 1: Januari, Februari, Maret - Tahap 2: April, Mei, Juni - Tahap 3: Juli, Agustus, September - Tahap 4: Oktober, November, Desember

Pemerintah tidak menetapkan tanggal persis pencairan dana, sehingga proses distribusi dapat terjadi antara pekan pertama hingga pekan keempat dalam setiap tahapnya. Masyarakat dianjurkan melakukan pengecekan status penyaluran secara berkala menggunakan NIK pada aplikasi atau situs resmi Cek Bansos Kemensos.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemensos

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap