tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi

Mekanisme Pengembalian Dana ke Kas Negara bagi Dapur MBG yang Menggunakan Barang Subsidi

Ance ManoppoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 08.50 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mekanisme Pengembalian Dana ke Kas Negara bagi Dapur MBG yang Menggunakan Barang Subsidi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini mendapat pengawasan yang lebih ketat dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pengelolaan bahan baku masakan. Kepala BGN, Sudaryono, menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang umum dikenal sebagai dapur MBG. Investigasi ini secara khusus menargetkan operasional dapur yang terindikasi menggunakan barang bersubsidi. Langkah pengawasan ini sangat penting karena regulasi secara tegas melarang dapur MBG menggunakan bahan-bahan bersubsidi dalam proses produksi makanan mereka. Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya BGN untuk memastikan kepatuhan seluruh unit pelayanan gizi di lapangan.

Larangan penggunaan bahan bersubsidi oleh dapur MBG bukanlah sekadar imbauan, melainkan aturan yang telah dibakukan secara resmi oleh institusi terkait. Sudaryono, yang juga merupakan eks Wakil Menteri Pertanian, menyebutkan bahwa BGN telah menerbitkan surat edaran khusus untuk merespons potensi penyalahgunaan ini. Surat edaran tersebut mengatur secara rinci larangan penggunaan barang subsidi dalam seluruh kegiatan operasional dapur MBG. Aturan ini sudah diberitahukan kepada pihak-pihak terkait pada masa-masa sebelumnya, sehingga setiap pengelola SPPG dipandang telah mengetahui dan harus mematuhi batasan bahan baku yang boleh digunakan.

Dalam aspek ekonomi dan kepatuhan finansial, BGN telah menyiapkan mekanisme penyelesaian apabila dapur MBG terbukti melanggar aturan penggunaan barang subsidi tersebut. Mekanisme ini berfokus pada pemulihan nilai ekonomi dari barang subsidi yang telanjur digunakan. Jika dalam investigasi terbukti ada SPPG yang memakai bahan bersubsidi, maka terdapat konsekuensi finansial yang harus ditanggung oleh pihak pengelola. Konsekuensi tersebut berupa potensi kewajiban bagi pengelola dapur untuk mengembalikan selisih harga dari penggunaan barang subsidi itu secara langsung ke kas negara.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Untuk memberikan pemahaman yang lebih rinci mengenai mekanisme perhitungan dana yang harus dikembalikan, Sudaryono memaparkan contoh kasus yang melibatkan komoditas minyak goreng. Sebagai ilustrasi, sebuah dapur MBG pada dasarnya diharuskan untuk membeli minyak goreng biasa yang berstatus non-subsidi di pasaran. Namun, dalam praktiknya, dapur tersebut justru membeli dan menggunakan minyak goreng bersubsidi dengan merek Minyakita. Karena terdapat perbedaan harga yang signifikan antara minyak goreng biasa dengan Minyakita, tim dari BGN akan mencatat selisih harga tersebut sebagai dasar perhitungan investigasi.

Perhitungan total dana yang berpotensi harus dikembalikan ke kas negara dilakukan dengan mengalikan selisih harga barang tersebut dengan total volume penggunaannya. Nilai selisih harga dari minyak goreng biasa dan Minyakita akan dikalikan dengan berapa banyak minyak bersubsidi yang telah dipakai oleh dapur MBG terkait. Hasil dari perkalian volume dan selisih harga itulah yang nantinya akan ditagihkan kepada pengelola SPPG sesuai dengan hasil investigasi resmi. Skema perhitungan ini menunjukkan bahwa pengembalian dana dihitung secara proporsional berdasarkan tingkat pelanggaran atau jumlah barang subsidi yang digunakan.

Baca Juga

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pengaturan Reforma Agraria ke Baleg DPR

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pengaturan Reforma Agraria ke Baleg DPR

Penjelasan mengenai rencana investigasi dan skema pengembalian selisih harga ini disampaikan secara transparan kepada publik melalui agenda resmi BGN. Sudaryono memaparkan kebijakan tersebut dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Penjelasan dalam konferensi pers ini menegaskan bahwa hasil pemeriksaan di lapangan akan menjadi dasar yang kuat untuk menentukan tindak lanjut terhadap dapur-dapur MBG. Dengan adanya surat edaran dan pengaturan yang jelas, BGN memastikan bahwa setiap tindakan penertiban bahan subsidi akan berlandaskan pada regulasi dan hasil investigasi yang terukur.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalMakan Bergizi GratisMinyakitaSudaryonoSPPGSubsidi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap