Banyak warga baru menyadari kartu BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) miliknya tidak lagi aktif saat hendak berobat di fasilitas kesehatan. Mengapa penonaktifan ini bisa terjadi secara tiba-tiba, dan langkah apa yang harus ditempuh agar status kepesertaan tersebut bisa diaktifkan kembali?
Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah secara berkala memperbarui basis data penerima bantuan. Peserta yang terdata mengalami peningkatan taraf hidup atau memiliki ketidaksesuaian berkas kependudukan dapat dinonaktifkan dari sistem pembiayaan iuran negara.
Faktor Penyebab Penonaktifan Kepesertaan PBI-JK
Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bersifat sementara maupun permanen tergantung kondisi peserta. Pada kategori PBI-JK, Kementerian Sosial menetapkan penonaktifan berdasarkan hasil verifikasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyebab umum penonaktifan meliputi:
- Peningkatan status ekonomi peserta yang masuk ke dalam kategori Desil 6 hingga Desil 10.
- Perubahan profesi peserta menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Data ganda dalam sistem kependudukan atau ketidaksinkronan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Dukcapil.
- Ketiadaan pemutakhiran data secara berkala oleh peserta.
- Peserta telah meninggal dunia atau berpindah domisili ke luar negeri secara permanen.
Contoh penataan data ini terlihat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Per Januari 2026, Dinas Sosial OKU Timur mencatat sebanyak 24.633 peserta PBI-JK dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial akibat faktor peningkatan desil ekonomi, perubahan profesi menjadi ASN/TNI/Polri, serta kematian. Sementara itu, 254.599 jiwa lainnya di wilayah tersebut tetap berstatus aktif.
Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Ketentuan Penonaktifan Kepesertaan Reguler dan Mandiri
Bagi peserta yang memang sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, pelaporan dapat dilakukan melalui aparat pemerintah daerah di kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.
Untuk penonaktifan di luar skema pemutakhiran otomatis Kemensos, beberapa ketentuan administratif berlaku:
- Peserta Meninggal Dunia: Ahli waris melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan atau kanal online dengan membawa surat keterangan kematian, KTP peserta, Kartu Keluarga (KK), dan kartu BPJS Kesehatan.
- Pindah ke Luar Negeri Permanen: Pemohon melampirkan surat keterangan pindah ke luar negeri, paspor, KTP, dan kartu BPJS Kesehatan.
- Penyelesaian Tunggakan: Jika peserta memiliki riwayat tunggakan iuran sebelum penonaktifan, kewajiban tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu.
Syarat dan Alur Reaktivasi di Kabupaten OKU Timur
Masyarakat yang status PBI-JK miliknya dinonaktifkan namun masih membutuhkan bantuan iuran karena faktor ekonomi atau kondisi darurat medis dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat.
Di Kabupaten OKU Timur, pemohon perlu menyiapkan sejumlah berkas persyaratan:
BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

- Salinan Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pihak berwenang setempat.
- Surat keterangan sakit dari dokter fasilitas kesehatan (khusus bagi peserta dalam kondisi medis darurat yang memerlukan tindakan pengobatan).
Berkas tersebut diserahkan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi agar usulan pembukaan kembali status kepesertaan dapat diproses.
Mekanisme Pemulihan Status Peserta di Kabupaten Manokwari
Langkah penanganan warga terdampak penonaktifan juga diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Pemkab Manokwari memfasilitasi reaktivasi bertahap bagi sekitar 32.000 peserta PBI-JK yang sebelumnya dinonaktifkan.
Pemerintah setempat menyediakan dua mekanisme reaktivasi:
- Pengalihan ke Jamkesda: Memindahkan data kepesertaan ke skema pembiayaan Jaminan Kesehatan Daerah.
- Reaktivasi Langsung via DTSEN: Mengajukan pemulihan status langsung berdasarkan basis data sosial ekonomi nasional.
Syarat utama pengajuan reaktivasi di Manokwari adalah melampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang memuat nomor surat resmi beserta diagnosa penyakit peserta. Setelah permohonan berhasil diproses, peserta diwajibkan melakukan pemutakhiran data secara berkala, selambat-lambatnya dalam dua periode DTSEN, agar status aktif kepesertaan PBI-JK tidak gugur kembali pada periode berikutnya.






