tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Keuangan Publik

Mekanisme Penyaluran DBH Rp 70 Triliun untuk Mengatasi Kendala Gaji PPPK di Daerah

Wulan WijayaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 04.57 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mekanisme Penyaluran DBH Rp 70 Triliun untuk Mengatasi Kendala Gaji PPPK di Daerah
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Persoalan belanja pegawai di tingkat pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi perhatian utama pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa kesulitan yang dialami oleh pemerintah daerah (Pemda) dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai tersebut dapat diselesaikan. Solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah ini adalah dengan segera mendistribusikan atau menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah-daerah yang berhak. Penyaluran dana ini diproyeksikan mampu membereskan kendala pembayaran gaji aparatur di tingkat daerah secara efektif.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Berdasarkan data pada tahun 2024, akumulasi nilai kurang bayar DBH tercatat mencapai angka sekitar Rp 83 triliun. Secara lebih rinci, total kurang bayar tersebut terbagi ke dalam dua komponen utama. Komponen pertama adalah DBH dari sektor pajak yang nilainya mencapai sekitar Rp 43 triliun. Sementara itu, komponen kedua berasal dari DBH sektor sumber daya alam yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 40 triliun. Angka-angka ini menunjukkan besarnya dana yang masih harus disalurkan oleh pemerintah pusat guna mendukung kapasitas fiskal di berbagai daerah.

Dalam penjelasannya lebih lanjut, Tito Karnavian juga menyebutkan adanya catatan mengenai lebih bayar sebesar Rp 13 miliar. Setelah nilai kurang bayar secara keseluruhan dikurangi dengan kelebihan bayar yang mencapai sekitar Rp 13 triliun, maka didapatkan angka kurang bayar bersih sebesar kurang lebih Rp 70 triliun. Nilai kurang bayar bersih sebesar Rp 70 triliun ini melibatkan wilayah yang cukup masif, mencakup 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota di seluruh Indonesia. Pernyataan mengenai pembayaran dana bagi hasil ini disampaikan langsung oleh Tito Karnavian pada saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang diselenggarakan pada hari Kamis, 30 Juli 2026.

Baca Juga

Produksi Minyakita Berpotensi Turun Akibat Merosotnya Realisasi DMO CPO

Produksi Minyakita Berpotensi Turun Akibat Merosotnya Realisasi DMO CPO

Bagi daerah-daerah yang kebetulan tidak memiliki hak atas kurang bayar DBH tersebut, pemerintah pusat tidak tinggal diam dan telah menyiapkan skema alternatif. Mekanisme yang disiapkan adalah melalui penambahan atau top-up Dana Alokasi Umum (DAU). Skema top-up DAU ini telah dipersiapkan secara matang bersama Menteri Keuangan untuk membantu daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya dinilai belum mencukupi. Meski demikian, penyaluran top-up DAU ini memiliki syarat khusus. Dana tambahan tersebut baru akan diberikan oleh pemerintah pusat setelah pemerintah daerah yang bersangkutan terbukti telah melakukan langkah-langkah efisiensi dalam pengelolaan anggaran mereka.

Terkait dengan jumlah daerah yang mengalami kendala finansial, terdapat sedikit perbedaan data antara kementerian terkait. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya sempat mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa terdapat sekitar 490 daerah yang mengalami kesulitan dalam hal belanja pegawai. Di sisi lain, data yang dimiliki oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan bahwa jumlah daerah yang mengalami kesulitan belanja pegawai berada di angka sekitar 413 daerah. Merespons perbedaan angka tersebut, Kemendagri telah meminta agar segera dilakukan rekonsiliasi data. Langkah pencocokan data ini sangat penting untuk memastikan terdapat angka yang sama dan selaras antara kedua kementerian tersebut.

Baca Juga

Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Cair

Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Cair

Pada kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian memberikan penegasan penting mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan gaji pegawai daerah ini. Ia menekankan bahwa keuangan daerah untuk keperluan membayar gaji pegawai tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tanggung jawab tersebut akan tetap ditangani sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, bagi pemerintah daerah yang kondisi APBD-nya dinilai tidak kuat, penyaluran kurang bayar DBH akan segera dibayarkan sehingga masalah pembayaran gaji PPPK dapat selesai tanpa harus membebani APBN secara langsung.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Keuangan DaerahTito KarnavianAPBDPPPKDBH

Berita Terbaru Lainnya

Menganalisis Kesehatan Ekosistem Digital Melalui Laporan Keuangan GOTO Semester I-2026Mengapa Pasar Saham Korea Selatan Mengalami Volatilitas Tinggi dan Menarik Perhatian GlobalProyeksi IHSG Menuju Level 8.000 pada Akhir Tahun Menurut Bank DBS IndonesiaPembangunan dan Peluang Ekonomi di Kawasan Batur Kintamani Wajib Selaras dengan AdatCara Memanfaatkan Program TPAKD Sulawesi Utara untuk Mengembangkan Usaha dan Akses PembiayaanOptimalisasi Platform Bajubodo di 24 Daerah Melalui Gerakan One Marketplace SulselProyek Pedestrian Deck Dukuh Atas, Tahapan Tender, Desain, dan Rencana KonstruksiRisiko Geopolitik Timur Tengah dan Dampak Operasi Gabungan terhadap Fasilitas Minyak Arab Saudi

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Menganalisis Kesehatan Ekosistem Digital Melalui Laporan Keuangan GOTO Semester I-2026

Digital Economy

Menganalisis Kesehatan Ekosistem Digital Melalui Laporan Keuangan GOTO Semester I-2026

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap