tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keuangan Publik

Mekanisme Penyaluran DBH Rp 70 Triliun untuk Mengatasi Kendala Gaji PPPK di Daerah

Wulan WijayaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 04.57 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mekanisme Penyaluran DBH Rp 70 Triliun untuk Mengatasi Kendala Gaji PPPK di Daerah
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Persoalan belanja pegawai di tingkat pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi perhatian utama pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa kesulitan yang dialami oleh pemerintah daerah (Pemda) dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai tersebut dapat diselesaikan. Solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah ini adalah dengan segera mendistribusikan atau menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah-daerah yang berhak. Penyaluran dana ini diproyeksikan mampu membereskan kendala pembayaran gaji aparatur di tingkat daerah secara efektif.

Berdasarkan data pada tahun 2024, akumulasi nilai kurang bayar DBH tercatat mencapai angka sekitar Rp 83 triliun. Secara lebih rinci, total kurang bayar tersebut terbagi ke dalam dua komponen utama. Komponen pertama adalah DBH dari sektor pajak yang nilainya mencapai sekitar Rp 43 triliun. Sementara itu, komponen kedua berasal dari DBH sektor sumber daya alam yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 40 triliun. Angka-angka ini menunjukkan besarnya dana yang masih harus disalurkan oleh pemerintah pusat guna mendukung kapasitas fiskal di berbagai daerah.

Dalam penjelasannya lebih lanjut, Tito Karnavian juga menyebutkan adanya catatan mengenai lebih bayar sebesar Rp 13 miliar. Setelah nilai kurang bayar secara keseluruhan dikurangi dengan kelebihan bayar yang mencapai sekitar Rp 13 triliun, maka didapatkan angka kurang bayar bersih sebesar kurang lebih Rp 70 triliun. Nilai kurang bayar bersih sebesar Rp 70 triliun ini melibatkan wilayah yang cukup masif, mencakup 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota di seluruh Indonesia. Pernyataan mengenai pembayaran dana bagi hasil ini disampaikan langsung oleh Tito Karnavian pada saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang diselenggarakan pada hari Kamis, 30 Juli 2026.

Baca Juga

Raker Bersama Komisi II DPR, Mendagri Beberkan Capaian Kinerja Kemendagri

Raker Bersama Komisi II DPR, Mendagri Beberkan Capaian Kinerja Kemendagri

Bagi daerah-daerah yang kebetulan tidak memiliki hak atas kurang bayar DBH tersebut, pemerintah pusat tidak tinggal diam dan telah menyiapkan skema alternatif. Mekanisme yang disiapkan adalah melalui penambahan atau top-up Dana Alokasi Umum (DAU). Skema top-up DAU ini telah dipersiapkan secara matang bersama Menteri Keuangan untuk membantu daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya dinilai belum mencukupi. Meski demikian, penyaluran top-up DAU ini memiliki syarat khusus. Dana tambahan tersebut baru akan diberikan oleh pemerintah pusat setelah pemerintah daerah yang bersangkutan terbukti telah melakukan langkah-langkah efisiensi dalam pengelolaan anggaran mereka.

Terkait dengan jumlah daerah yang mengalami kendala finansial, terdapat sedikit perbedaan data antara kementerian terkait. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya sempat mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa terdapat sekitar 490 daerah yang mengalami kesulitan dalam hal belanja pegawai. Di sisi lain, data yang dimiliki oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan bahwa jumlah daerah yang mengalami kesulitan belanja pegawai berada di angka sekitar 413 daerah. Merespons perbedaan angka tersebut, Kemendagri telah meminta agar segera dilakukan rekonsiliasi data. Langkah pencocokan data ini sangat penting untuk memastikan terdapat angka yang sama dan selaras antara kedua kementerian tersebut.

Baca Juga

Mendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Percepat Penggunaan Anggaran Penanganan

Mendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Percepat Penggunaan Anggaran Penanganan

Pada kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian memberikan penegasan penting mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan gaji pegawai daerah ini. Ia menekankan bahwa keuangan daerah untuk keperluan membayar gaji pegawai tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tanggung jawab tersebut akan tetap ditangani sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, bagi pemerintah daerah yang kondisi APBD-nya dinilai tidak kuat, penyaluran kurang bayar DBH akan segera dibayarkan sehingga masalah pembayaran gaji PPPK dapat selesai tanpa harus membebani APBN secara langsung.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Keuangan DaerahTito KarnavianAPBDPPPKDBH

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap