Kementerian Sosial menghadirkan transparansi pengelolaan data bantuan sosial dengan membuka akses verifikasi partisipatif publik melalui Aplikasi Cek Bansos di Google Play Store dan App Store. Sistem digital ini terhubung langsung dengan basis data administrasi kependudukan Dukcapil untuk memperkuat validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan penyaluran program sosial, termasuk PKH, BPNT, dan PBI BPJS Kesehatan. Pemanfaatan platform ini sepenuhnya bebas biaya untuk mencegah kekeliruan penetapan penerima bantuan.
Langkah awal penerapan cara daftar usul sanggah bansos DTKS lewat aplikasi Cek Bansos memerlukan registrasi akun pengguna secara presisi. Calon pengusul harus memasukkan data kependudukan berupa NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan nama lengkap sesuai KTP. Tahapan verifikasi juga mensyaratkan unggahan foto KTP serta swafoto sambil memegang KTP asli. Sistem Kemensos kemudian memproses verifikasi profil tersebut dalam rentang waktu 1x24 jam hingga beberapa hari kerja sebelum seluruh fitur usulan terbuka.
Menu Usul Sanggah di dalam aplikasi mengintegrasikan dua opsi utama, yakni Fitur Usul dan Fitur Sanggah. Melalui Fitur Usul, pemilik akun dapat mendaftarkan diri sendiri, anggota keluarga, maupun tetangga sekitar yang dinilai memenuhi kriteria penerima bansos ke dalam basis data DTKS. Jika sistem membaca bahwa NIK yang diajukan berada pada rentang yang tidak memenuhi kriteria penerima (desil 6 sampai 10), aplikasi akan menerbitkan notifikasi agar yang bersangkutan melakukan pembaruan data secara langsung ke kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Sementara itu, Fitur Sanggah difungsikan sebagai kontrol sosial untuk melaporkan penerima bantuan yang dianggap tidak tepat sasaran akibat kondisi ekonomi yang sudah mapan. Saat mengajukan sanggahan, pelapor wajib memilih nama penerima yang dituju, menentukan opsi alasan ketidaklayakan, serta menuliskan deskripsi kondisi ekonomi penerima secara jelas dan jujur. Proses sanggahan juga mewajibkan lampiran bukti dokumentasi berupa foto tampak depan rumah dan foto bagian dalam tempat tinggal pihak yang disanggah.
Setiap data yang diajukan melalui aplikasi tidak langsung ditetapkan sebagai penerima atau dihapus seketika, melainkan masuk ke dashboard pemerintah kabupaten/kota. Pihak desa atau kelurahan selanjutnya menjalankan verifikasi faktual di lapangan melalui agenda Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel). Rekapitulasi hasil musyawarah wajib disahkan oleh Bupati atau Wali Kota sebelum diserahkan kembali kepada Kementerian Sosial untuk pengesahan status DTKS. Perlu diperhatikan bahwa terdaftar di DTKS merupakan syarat dasar, tetapi penetapan pencairan bansos tetap dipengaruhi oleh kuota program, hasil penilaian kelayakan, dan ketersediaan anggaran belanja negara.
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Bagi warga yang mengalami kendala teknis atau tidak memiliki gawai pintar, mekanisme pengusulan DTKS tetap dapat ditempuh secara offline. Pemohon cukup membawa dokumen fisik berupa KTP dan Kartu Keluarga langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat agar data dapat didaftarkan secara manual oleh aparatur desa ke dalam sistem.






