Instrumen logam mulia kerap menjadi pilihan utama masyarakat dalam mengelola aset keuangan. Dalam melakukan transaksi emas batangan, pemantauan pergerakan harga secara berkala menjadi sebuah keharusan karena nilainya yang sangat dinamis. Sebagai gambaran nyata mengenai fluktuasi ini, harga emas batangan Antam yang dipantau secara langsung melalui laman resmi Logam Mulia pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2026 pukul 09.12 WIB tercatat mengalami penurunan sebesar Rp 20.000. Perubahan angka tersebut membawa harga emas batangan Antam turun menjadi Rp 2.603.000 per gram. Posisi ini lebih rendah dibandingkan dengan harga pada periode pencatatan sebelumnya yang sempat menyentuh angka Rp 2.623.000 per gram. Pemantauan rutin melalui laman resmi ini sangat direkomendasikan agar setiap pihak yang ingin bertransaksi bisa mendapatkan informasi harga dasar paling mutakhir.
Penurunan harga dasar emas batangan tersebut rupanya tidak hanya berdampak pada nilai beli, tetapi juga berimbas pada harga penjualan kembali atau yang lebih dikenal dengan istilah buyback. Pada waktu pencatatan yang sama, harga buyback emas batangan Antam juga mengalami penyesuaian hingga berada di level Rp 2.368.000 per gram. Bagi masyarakat yang menyimpan aset berupa emas batangan, informasi mengenai harga jual dan harga beli ini sangat krusial. Perlu selalu diingat dan dipahami bahwa harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar yang terjadi. Kondisi pasar yang terus bergerak membuat nilai aset logam mulia ini tidak pernah berada di satu titik permanen dalam jangka waktu yang panjang. Oleh karena itu, keputusan untuk menjual atau membeli harus mempertimbangkan pergerakan harga yang menyesuaikan dengan kondisi pasar terbaru.
Selain wajib memperhatikan pergerakan harga dasar dan harga buyback harian di laman Logam Mulia, masyarakat juga harus memahami komponen biaya lain yang menyertai setiap transaksi. Aspek perpajakan menjadi elemen penting yang tidak boleh dilewatkan sebelum seseorang memutuskan untuk mencairkan aset emasnya menjadi uang tunai. Pemerintah secara resmi telah menetapkan aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk aktivitas penjualan kembali emas batangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap transaksi buyback emas dengan nilai total pencairan di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan beban pajak. Adapun besaran tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dibebankan kepada pemilik emas untuk transaksi di atas nominal tersebut adalah sebesar 1,5 persen dari total nilai penjualan.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Penerapan potongan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk transaksi buyback di atas Rp 10.000.000 ini dirancang sedemikian rupa agar pelaksanaannya berjalan praktis. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback dilakukan oleh pemilik aset. Mekanisme pemotongan langsung ini berarti pihak penyedia layanan Antam akan menghitung total nilai emas yang dijual berdasarkan harga buyback yang berlaku, kemudian langsung mengurangi hasilnya dengan beban pajak 1,5 persen. Dengan adanya sistem pemotongan otomatis pada saat pelaksanaan buyback ini, masyarakat akan menerima dana bersih yang sudah disesuaikan dengan kewajiban perpajakan negara. Pemilik emas tidak perlu lagi melakukan penyetoran pajak secara terpisah karena seluruh proses administrasi telah diselesaikan bersamaan dengan transaksi penjualan tersebut.
Kewajiban perpajakan dalam transaksi logam mulia ternyata tidak hanya diberlakukan pada saat masyarakat menjual asetnya, tetapi juga berlaku pada saat proses pembelian emas baru. Setiap transaksi pembelian emas Antam akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) secara proporsional. Besaran pajak untuk pembelian emas ini ditetapkan sebesar 0,25 persen. Perhitungan beban pajak sebesar 0,25 persen tersebut dikalikan langsung dari harga dasar emas yang tercantum di laman resmi Logam Mulia pada saat transaksi pembelian dieksekusi. Karena harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar, maka nilai nominal pajak 0,25 persen yang harus dibayarkan juga akan ikut berfluktuasi sejalan dengan harga dasar logam mulia pada hari tersebut.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Memahami dinamika harga dasar, harga buyback, serta rincian aturan perpajakan merupakan langkah fundamental dalam mengelola aset logam mulia secara optimal. Fluktuasi harga yang terjadi, seperti penurunan harga menjadi Rp 2.603.000 per gram dan harga buyback menjadi Rp 2.368.000 per gram pada 1 Agustus 2026, membuktikan bahwa pasar emas selalu bergerak merespons kondisi terkini. Dengan memperhitungkan secara saksama beban Pajak Penghasilan sebesar 0,25 persen saat melakukan pembelian dan potensi potongan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk transaksi buyback di atas Rp 10.000.000, masyarakat dapat menyusun strategi ekonomi yang lebih terukur. Perhitungan yang melibatkan seluruh komponen harga dan pajak ini akan memastikan bahwa setiap keputusan transaksi yang diambil benar-benar selaras dengan tujuan menjaga nilai aset di tengah perkembangan pasar yang dinamis.






