tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal FinancePopuler
Beranda/Personal Finance

Memahami Pergerakan Harga, Skema Buyback, dan Aturan Pajak Emas Antam

Wahyu SuryaniDiterbitkan 3 Agu 2026 - 22.48 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Pergerakan Harga, Skema Buyback, dan Aturan Pajak Emas Antam
Foto/Ilustrasi: ekonomi.republika.co.id.
A-A+

Emas batangan dari Antam senantiasa menjadi salah satu pilihan instrumen investasi fisik yang sangat diminati oleh masyarakat di Indonesia. Bagi para pelaku ekonomi dan investor, memahami pergerakan harga harian merupakan langkah krusial untuk mengelola portofolio aset secara tepat. Sebagai gambaran pergerakan pasar yang terbaru, harga emas Antam tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 7.000. Kenaikan ini membawa harga emas tersebut menjadi Rp 2.610.000 per gram, bergerak naik dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp 2.603.000 per gram. Perubahan angka ini menunjukkan dinamika pasar yang terus aktif berjalan. Penting untuk selalu diingat oleh setiap calon pembeli maupun investor lama bahwa harga emas batangan Antam sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kondisi perekonomian dan pasar global.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal Finance
Selain memantau harga beli untuk menambah aset, para pelaku investasi juga dituntut untuk selalu mencermati harga beli kembali atau yang lebih dikenal luas dengan istilah buyback. Ketika harga emas di pasaran mengalami penyesuaian, harga buyback ini biasanya akan ikut bergerak mengikuti tren yang sedang terjadi. Dalam perkembangan pencatatan terbaru, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan menjadi Rp 2.379.000 per gram. Selisih angka yang terjadi antara harga beli baru dan harga buyback ini merupakan faktor fundamental yang wajib diperhitungkan oleh setiap investor. Perhitungan selisih harga ini sangat menentukan seberapa lama sebuah aset emas harus disimpan sebelum investor memutuskan untuk mencairkan aset mereka demi mendapatkan keuntungan yang optimal.

Aspek lain yang sama sekali tidak boleh dilewatkan dalam merencanakan investasi Logam Mulia adalah regulasi perpajakan yang berlaku sah di Indonesia. Setiap transaksi pembelian emas Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan besaran 0,25 persen. Persentase pajak pembelian ini dihitung langsung dari harga dasar yang tertera di laman resmi perusahaan. Pengenaan pajak pada saat pembelian ini otomatis akan menambah total modal awal yang harus disiapkan oleh investor. Dengan memahami adanya komponen biaya tambahan berupa PPh pembelian ini, para calon pembeli dapat melakukan kalkulasi modal secara lebih akurat dan terperinci sebelum benar-benar mengeksekusi transaksi pembelian emas batangan idaman mereka.

Baca Juga

Informasi Pemulihan Gangguan Listrik Gardu Induk Gandul dan Penanganan PLN

Informasi Pemulihan Gangguan Listrik Gardu Induk Gandul dan Penanganan PLN

Kewajiban perpajakan dalam instrumen investasi ini tidak hanya berhenti pada saat pembelian, melainkan juga berlaku ketika investor memutuskan untuk merealisasikan keuntungan atau menjual kembali emas mereka ke Antam. Skema penjualan kembali ini diatur dengan ketentuan pajak yang berbeda. Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku saat ini, setiap transaksi buyback dengan nilai total di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Adapun besaran tarif pajak yang dikenakan untuk transaksi penjualan kembali di atas nominal tersebut adalah sebesar 1,5 persen. Aturan ini sangat penting untuk dipahami agar investor yang memiliki aset dalam jumlah besar tidak terkejut dengan adanya potongan saat melakukan pencairan dana.

Terkait dengan mekanisme pemotongan pajak saat penjualan, ada prosedur khusus yang diterapkan demi kemudahan administrasi. Hal krusial yang perlu dicatat oleh setiap investor adalah bahwa PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback dilakukan. Mekanisme pemotongan langsung ini berarti bahwa nominal uang tunai atau transfer bersih yang akan diterima oleh investor sudah disesuaikan secara otomatis. Investor tidak perlu lagi menyetorkan pajak penjualan tersebut secara terpisah, karena sistem transaksi buyback telah mengakumulasikan potongan pajak sebesar 1,5 persen tersebut ke dalam rincian dana akhir yang dicairkan ke rekening pemilik emas.

Baca Juga

Strategi Bisnis dan Keuangan Menghadapi Proyeksi Inflasi Juli 2026

Strategi Bisnis dan Keuangan Menghadapi Proyeksi Inflasi Juli 2026

Mengingat karakter harga emas batangan Antam yang bersifat sangat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu, investor sangat disarankan untuk selalu memperbarui informasi harga serta aturan pajak dari sumber resmi secara berkala sebelum bertransaksi. Menyusun strategi investasi jangka menengah hingga jangka panjang dengan selalu memperhitungkan potongan pajak, baik PPh 0,25 persen saat membeli maupun PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen saat menjual dalam jumlah besar, akan sangat membantu menjaga ekspektasi imbal hasil tetap rasional. Pemahaman yang mendalam tentang struktur biaya, selisih harga jual dan beli, serta dinamika harga harian tetap menjadi kunci utama dalam mengelola portofolio investasi emas Anda secara profesional dan terukur.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

emas antampajak emaslogam muliainvestasi emasBuyback Emas

Berita Terbaru Lainnya

Informasi Pemulihan Gangguan Listrik Gardu Induk Gandul dan Penanganan PLNStrategi Bisnis dan Keuangan Menghadapi Proyeksi Inflasi Juli 2026Kejati Maluku Gelar Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa di AmbonEkonomi Kreatif Sumsel, Putra-Putri Sriwijaya 2026 Didorong Jadi Kreator Konten Promosi DaerahRupiah Menguat ke Rp17.950 per Dolar AS, Panduan Memahami Tren Kurs dan Inflasi bagi Pelaku Ekonomi DigitalRencana Pembelian Kembali Saham PT Elnusa Tbk (ELSA) Senilai Rp100 MiliarMemantau Pelaksanaan Pelepasan 9,63 Miliar Saham Treasuri DSSA di Pasar ModalLansia 61 Tahun Dirampok Tetangga di Kampung Pisangan, Pelaku Ditangkap dengan Motif Ekonomi

Paling Banyak Dibaca

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  2. 2Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  4. 4Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  5. 5Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap