Dalam lanskap ekonomi digital yang terus berkembang di Indonesia, kepatuhan terhadap regulasi finansial menjadi fondasi utama bagi setiap pelaku usaha maupun pekerja lepas daring. Keamanan transaksi keuangan bukan hanya sekadar pelengkap operasional, melainkan syarat mutlak untuk memastikan keberlanjutan bisnis jangka panjang. Mengabaikan aspek kepatuhan dapat membawa dampak serius, termasuk risiko terseret ke dalam pelanggaran hukum. Salah satu ancaman hukum yang paling krusial dan wajib dipahami oleh seluruh partisipan ekonomi digital adalah Tindak Pidana Pencucian Uang atau yang lebih dikenal dengan istilah TPPU. Pemahaman yang komprehensif mengenai risiko ini sangat penting agar setiap aliran pendapatan tetap berada di jalur yang sah secara hukum.








