tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi & Hukum

Memahami Skala Ekonomi Tindak Pidana Pencucian Uang, Studi Kasus Penyitaan Aset dan Korupsi Korporasi

Sri NugrohoDiterbitkan 30 Jul 2026 - 23.40 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Skala Ekonomi Tindak Pidana Pencucian Uang, Studi Kasus Penyitaan Aset dan Korupsi Korporasi
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang berskala besar selalu memberikan dampak signifikan terhadap tata kelola keuangan dan ekonomi negara. Salah satu kasus yang saat ini menjadi pusat perhatian dalam penegakan hukum keuangan di Indonesia adalah penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana ilegal bernilai fantastis. Dalam perkembangan penanganan perkara ini, Tim 9 Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan Nurman Herin, atau yang lebih dikenal dengan inisial NH, sebagai tersangka. Kasus dugaan pencucian uang ini menarik perhatian publik karena menyeret nama mantan pejabat tinggi, yaitu eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Penetapan status tersangka terhadap Nurman Herin tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui proses hukum yang terukur. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang juga bertindak sebagai Koordinator Tim 9, Rudi Margono, memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan pada hari Kamis tanggal 30 Juli, penyidik dari Tim 9 menetapkan NH sebagai tersangka dengan pertimbangan bahwa mereka telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. NH diduga kuat ikut serta dalam rangkaian kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang diusut. Sebagai tindak lanjut dari penetapan status hukum tersebut, pihak berwenang langsung melakukan penahanan terhadap NH. Tersangka NH ditahan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dijadwalkan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari pengumuman tersebut.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Skala ekonomi dari kasus dugaan pencucian uang ini menjadi sangat menonjol ketika melihat rincian aset yang berhasil diungkap oleh pihak berwenang. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang sama. Penetapan ini berkaitan erat dengan penemuan aset dalam jumlah yang sangat masif di sebuah rumah yang berlokasi di daerah Sentul. Di lokasi tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan dengan berat total mencapai 74 kilogram, serta uang tunai yang nilainya mencapai Rp543 miliar. Dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nominal aset yang luar biasa besar ini diduga dilakukan oleh Febrie pada masa jabatannya sebagai jaksa atau saat ia masih menduduki posisi sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.

Selain kasus pencucian uang yang melibatkan temuan emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah tersebut, rekam jejak dugaan pelanggaran hukum yang menjerat Febrie Adriansyah ternyata juga mencakup area yang lebih luas. Kejaksaan Agung mencatat bahwa Febrie turut terjerat dalam tiga perkara lain yang masing-masing memiliki dampak tersendiri terhadap sektor ekonomi dan pelayanan publik. Perkara lain yang pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret perusahaan baja, yaitu PT Krakatau Steel. Perkara yang kedua memiliki dampak langsung terhadap infrastruktur energi nasional, yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap milik PLN. Korupsi pada sektor pengadaan energi ini bahkan tercatat mengakibatkan terjadinya insiden pemadaman listrik secara luas atau blackout, yang tentunya membawa kerugian ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Perkara tambahan yang ketiga semakin menambah panjang daftar kasus hukum yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung terkait mantan pejabat tersebut. Kasus terakhir ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik yang diterbitkan terkait dugaan korupsi dalam perkara di PT ASABRI. Dalam penanganan perkara korupsi PT ASABRI ini, Febrie Adriansyah tidak bertindak sendirian, melainkan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang pihak swasta yang bernama Don Ritto. Rangkaian kasus yang melibatkan instansi penegak hukum, perusahaan baja, perusahaan listrik, hingga asuransi sosial ini menunjukkan betapa krusialnya pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas keuangan demi mencegah kerugian sistemik di masa mendatang.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumKejaksaan AgungTPPUPencucian UangKepatuhan Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap