Transisi kepemilikan dan pengelolaan aset komersial di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak terkait, terutama para pelaku usaha yang beraktivitas di dalamnya. Bagi para pedagang dan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan tersebut, memahami langkah administratif yang sedang berjalan sangat penting untuk mengantisipasi kelangsungan bisnis mereka ke depan. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai status HGB di kawasan Sukaramai Trade Center tersebut. Langkah klarifikasi ini diambil untuk memberikan kejelasan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat dan para pelaku usaha.
Salah satu poin penting yang ditegaskan oleh Wali Kota Agung Nugroho adalah mengenai keterlibatan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kota Pekanbaru secara tegas membantah dan menyatakan tidak pernah menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah memberikan rekomendasi khusus terkait dengan status HGB di kawasan Sukaramai Trade Center. Alih-alih menerima rekomendasi langsung dari Menteri, pihak Pemerintah Kota Pekanbaru sebenarnya melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Langkah konsultasi ini sengaja ditempuh sebagai bentuk kehati-hatian yang tinggi dari pemerintah daerah dalam mengambil setiap kebijakan administratif, khususnya yang berkaitan erat dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Gubernur Lampung Alihkan KBM ke Daring Akibat Sebaran Abu Anak Krakatau

Tidak hanya melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kota Pekanbaru juga memperluas koordinasi dengan berbagai lembaga penting lainnya demi menjaga transparansi dan kepatuhan hukum. Pemerintah daerah telah melakukan konsultasi dan koordinasi yang intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur-unsur penegak hukum lainnya. Seluruh hasil dari konsultasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga tersebut nantinya akan dijadikan sebagai salah satu dasar utama dalam menentukan langkah hukum dan kebijakan yang tepat terhadap HGB di kawasan Sukaramai Trade Center setelah masa kerja sama pengelolaan yang berjalan saat ini resmi berakhir.
Proses transisi ini juga akan berdampak pada kepemilikan fisik dari bangunan komersial tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setelah masa kerja sama pengelolaan berakhir, bangunan Sukaramai Trade Center secara otomatis akan beralih statusnya menjadi aset resmi milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Untuk menghadapi masa transisi tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini terus mempelajari dan mengkaji berbagai skema pemanfaatan aset Sukaramai Trade Center. Kajian mendalam ini dilakukan agar skema pemanfaatan aset yang akan diterapkan di kemudian hari benar-benar sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jastip Barang Luar Negeri untuk Belanja di Amazon, eBay, AliExpress, dan USA Buka Akses Pengiriman Global

Dalam merumuskan kebijakan terbaik terkait pemanfaatan aset ini, Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan sikap yang sangat terbuka terhadap berbagai masukan dari luar. Pemerintah daerah siap menampung aspirasi dan saran dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, para pedagang yang aktif di Sukaramai Trade Center, serta pihak-pihak terkait lainnya. Dengan adanya ruang komunikasi yang terbuka ini, diharapkan seluruh kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung kelangsungan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut. Para pelaku usaha pun diimbau untuk terus mengikuti perkembangan skema pemanfaatan aset ini agar dapat bersiap menghadapi masa transisi pengelolaan secara matang.






