Status kepesertaan yang aktif merupakan syarat utama agar peserta dapat memperoleh manfaat layanan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ketika hendak mengakses fasilitas kesehatan, kepastian mengenai status kartu menjadi hal yang sangat krusial agar penanganan medis tidak terkendala administrasi.
Pengecekan status kepesertaan kini dapat dilakukan secara mandiri dari ponsel tanpa harus mendatangi kantor cabang. Aplikasi Mobile JKN menjadi salah satu kanal digital utama yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mempermudah pengecekan tersebut.
Tahapan Memeriksa Status Kepesertaan di Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh secara resmi melalui Google Play Store bagi pengguna Android maupun App Store bagi pengguna iOS. Langkah-langkah untuk melihat status kartu adalah sebagai berikut:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di ponsel.
- Masuk (login) ke dalam akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan beserta kata sandi (password).
- Ketik kode captcha yang ditampilkan pada kolom verifikasi.
- Masuk ke halaman utama aplikasi untuk melihat informasi peserta, termasuk status kepesertaan apakah tertera aktif atau nonaktif.
Informasi yang disajikan pada profil akun menampilkan data kepesertaan yang tercatat langsung di sistem BPJS Kesehatan.
Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Penyebab Status BPJS Kesehatan Menjadi Nonaktif
Pengguna BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulan untuk menjaga agar status kepesertaan tetap aktif. Apabila terjadi penunggakan iuran bulanan, sistem secara otomatis mengubah status kepesertaan menjadi nonaktif.
Status nonaktif tersebut akan bertahan sampai tunggakan iuran diselesaikan. Setelah seluruh tunggakan dibayarkan, status kepesertaan akan kembali aktif sehingga hak pelayanan kesehatan dapat digunakan kembali.
Ketentuan Denda Pelayanan Berdasarkan Regulasi
Keterlambatan dalam membayar iuran bulanan tidak serta-merta langsung membuat peserta dikenai sanksi denda denda iuran. Namun, terdapat ketentuan mengenai denda pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020.
BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Denda pelayanan berlaku apabila peserta yang baru saja melunasi tunggakan iuran menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya kembali aktif. Besaran denda pelayanan tersebut dihitung berdasarkan biaya pelayanan rawat inap yang diterima serta jumlah bulan tunggakan yang pernah terjadi sesuai aturan yang berlaku.
Saluran Alternatif Pengecekan Status Kepesertaan
Selain melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa saluran resmi lain yang dapat dimanfaatkan peserta:






