tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Membaca Posisi Desil DTSEN dan Pengaruhnya terhadap Kelayakan Program Pemerintah

Ance ManoppoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 01.58 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Membaca Posisi Desil DTSEN dan Pengaruhnya terhadap Kelayakan Program Pemerintah
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan pemeringkatan kesejahteraan keluarga di Indonesia ke dalam sepuluh kelompok desil melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa angka desil dalam DTSEN perlu dipahami secara tepat oleh masyarakat. Angka tersebut merupakan gambaran posisi relatif suatu keluarga dalam pemeringkatan kesejahteraan dan bukan merupakan ukuran tunggal atas kondisi ekonomi keluarga tersebut.

BPS menegaskan bahwa desil bukan ukuran absolut kemiskinan dan bukan pula ukuran nominal pendapatan atau kekayaan suatu keluarga. Sebagai instrumen pemeringkatan, desil menunjukkan kedudukan relatif suatu keluarga jika dibandingkan dengan keluarga-keluarga lainnya di Indonesia berdasarkan evaluasi berbagai karakteristik sosial ekonomi secara menyeluruh.

Memahami Makna Angka Desil dan Relativitas Kesejahteraan

Penetapan kelompok desil membagi tingkat kesejahteraan masyarakat secara berjenjang dari kelompok 1 hingga kelompok 10. Untuk membaca posisi tersebut dengan benar, terdapat sejumlah prinsip dasar yang perlu diperhatikan:

  1. Representasi kelompok relatif: Posisi keluarga pada desil 3, misalnya, menunjukkan bahwa keluarga tersebut berada pada kelompok ketiga dari sepuluh kelompok dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif nasional.
  1. Variasi kondisi dalam kelompok yang sama: Keluarga-keluarga yang berada dalam satu desil yang sama tidak selalu memiliki nominal pendapatan, tingkat pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang persis sama.
  1. Pemeringkatan berbasis perbandingan: Kedudukan suatu keluarga ditentukan oleh perbandingan kondisinya dengan kondisi keluarga lain secara nasional, bukan berdiri sendiri sebagai angka pendapatan pasti.

Metode Penilaian Menggunakan Proxy Means Test (PMT)

Penentuan desil tidak didasarkan hanya pada satu indikator tertentu, seperti besaran penghasilan bulanan, kepemilikan satu jenis barang, daya listrik yang terpasang di rumah, ataupun jenis pekerjaan kepala keluarga semata. BPS menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Pendekatan Proxy Means Test (PMT) merupakan metode yang juga digunakan secara internasional, khususnya ketika informasi mengenai pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh atau sulit diverifikasi secara lengkap. Melalui PMT, pemeringkatan dilakukan dengan mempertimbangkan serangkaian variabel sosial ekonomi secara bersama-sama, yang meliputi:

  1. Kondisi fisik perumahan dan tempat tinggal.
  1. Sumber air minum yang digunakan sehari-hari.
  1. Bahan bakar dan energi yang digunakan untuk memasak.
  1. Kepemilikan aset rumah tangga.
  1. Daya listrik serta tingkat konsumsi listrik.
  1. Komposisi anggota keluarga.
  1. Tingkat pendidikan anggota keluarga.
  1. Status dan jenis pekerjaan.
  1. Kondisi kesehatan anggota keluarga.
  1. Keberadaan anggota keluarga dengan disabilitas.

Karena seluruh karakteristik tersebut dihitung secara bersama-sama dalam pemodelan statistik, perubahan pada satu indikator saja tidak otomatis menyebabkan pergeseran pada peringkat desil keluarga bersangkutan.

Fungsi Desil dalam Penentuan Target Program Kementerian dan Lembaga

Dalam tata kelola program pemerintah, desil memiliki fungsi spesifik sebagai alat bantu pemeringkatan. Pemahaman mengenai kedudukan desil dalam kaitannya dengan program sosial dapat dirinci melalui poin-poin berikut:

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20
  1. Alat bantu identifikasi kelompok sasaran: Desil berfungsi membantu pemerintah mengenali kelompok masyarakat berdasarkan posisi kesejahteraan relatifnya.
  1. Dasar penentuan prioritas instansi: Kementerian dan lembaga pemerintah dapat memanfaatkan data desil sebagai salah satu dasar pertimbangan untuk menetapkan target sasaran atau prioritas program sesuai dengan tujuan, ketentuan, dan kriteria program masing-masing.
  1. Bukan daftar penerima langsung: Daftar desil bukan merupakan daftar penerima program bantuan secara otomatis. Penggunaan data desil selalu perlu dibaca dan disesuaikan dalam konteks teknis program yang bersangkutan.

Perubahan Posisi Desil dan Pemutakhiran Data

Posisi desil suatu keluarga tidak bersifat permanen. Peringkat desil keluarga dapat mengalami perubahan seiring berjalannya waktu karena dua faktor utama:

  1. Perubahan kondisi sosial ekonomi internal keluarga yang bersangkutan.
  1. Pergeseran posisi relatif keluarga tersebut jika dibandingkan dengan perkembangan kondisi keluarga lainnya.

Agar data yang digunakan oleh kementerian dan lembaga tetap mencerminkan situasi masyarakat secara tepat, relevansi DTSEN perlu terus dijaga melalui proses pemutakhiran data secara berkelanjutan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPSBantuan SosialDesilDTSEN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap