Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan pedoman operasional pembelajaran bagi sekolah-sekolah di wilayah terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan yang dirilis pada Jumat (28/8).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menetapkan bahwa penyesuaian moda belajar di satuan pendidikan wajib mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian. Pemantauan kualitas udara di daerah terdampak dilakukan sedikitnya dua kali dalam sehari, yakni sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai serta pada pertengahan hari.
Penjenjangan Moda Pembelajaran Mengacu Nilai ISPU
Surat edaran tersebut merinci batasan kualitas udara yang menjadi acuan teknis bagi pihak sekolah dan pemerintah daerah:
- ISPU 1–50 (Kategori Baik): Pembelajaran tetap berlangsung secara tatap muka penuh.
- ISPU 51–100 (Kategori Sedang): Pembelajaran tatap muka tetap berjalan, namun aktivitas luar ruangan seperti upacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler dibatasi atau dialihkan ke dalam ruangan.
- ISPU 101–200 (Kategori Tidak Sehat): Sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai diwajibkan bagi kelompok rentan, mencakup peserta didik PAUD, siswa SD kelas 1 hingga 3, peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB), serta siswa yang memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
- ISPU 201–300 (Kategori Sangat Tidak Sehat): Sekolah wajib menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan beralih sepenuhnya ke PJJ, baik secara daring maupun luring.
- ISPU di atas 300 (Kategori Berbahaya): Seluruh aktivitas berkumpul di lingkungan sekolah dihentikan total. Satuan pendidikan diwajibkan memprioritaskan evakuasi, perlindungan kesehatan, serta berkoordinasi langsung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan dinas kesehatan setempat.
Pembagian Wewenang Daerah dan Diskresi Kepala Sekolah
Kewenangan penetapan perubahan moda pembelajaran berada di tangan pemerintah daerah. Bupati atau wali kota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota menetapkan status belajar untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP. Sementara itu, keputusan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB berada di bawah wewenang gubernur melalui dinas pendidikan provinsi.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Surat edaran memberikan ruang diskresi bagi kepala satuan pendidikan apabila kualitas udara memburuk secara mendadak sebelum terbit instruksi resmi dari kepala daerah. Kepala sekolah dapat langsung mengambil langkah pengamanan mandiri, termasuk beralih ke PJJ, dengan kewajiban melapor kepada dinas pendidikan terkait paling lambat 1x24 jam.
Setiap keputusan penyesuaian moda pembelajaran berlaku maksimal tiga hari dan wajib dievaluasi setiap hari mengikuti perkembangan angka ISPU terkini.
Penyelenggaraan PJJ dan Pos Pendidikan Darurat
Kemendikdasmen menegaskan bahwa penghentian sementara kegiatan tatap muka bukan hari libur, sehingga hak belajar siswa tetap harus dipenuhi. Beban kurikulum selama masa darurat karhutla disederhanakan dengan fokus utama pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Bagi satuan pendidikan yang terkendala akses listrik atau jaringan internet, metode PJJ dijalankan melalui modul cetak, lembar aktivitas mandiri, penugasan berbasis rumah, siaran radio dan televisi lokal, hingga program guru kunjung dengan tetap mempertimbangkan faktor keselamatan fisik tenaga pendidik.
Selain itu, sekolah di wilayah terdampak diwajibkan menyediakan minimal satu ruang kelas yang aman dari asap sebagai tempat perlindungan sementara. Guna memantau dinamika di lapangan secara berkala, Kemendikdasmen mengaktifkan Pos Pendidikan Darurat Karhutla di setiap provinsi yang terdampak kabut asap.






