tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BEASISWA

Mendikdasmen Atur PJJ Sekolah Terdampak Asap Karhutla Berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara

Fitri LimbongDiterbitkan 29 Agu 2026 - 04.01 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mendikdasmen Atur PJJ Sekolah Terdampak Asap Karhutla Berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan pedoman operasional pembelajaran bagi sekolah-sekolah di wilayah terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan yang dirilis pada Jumat (28/8).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menetapkan bahwa penyesuaian moda belajar di satuan pendidikan wajib mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian. Pemantauan kualitas udara di daerah terdampak dilakukan sedikitnya dua kali dalam sehari, yakni sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai serta pada pertengahan hari.

Penjenjangan Moda Pembelajaran Mengacu Nilai ISPU

Surat edaran tersebut merinci batasan kualitas udara yang menjadi acuan teknis bagi pihak sekolah dan pemerintah daerah:

  • ISPU 1–50 (Kategori Baik): Pembelajaran tetap berlangsung secara tatap muka penuh.
  • ISPU 51–100 (Kategori Sedang): Pembelajaran tatap muka tetap berjalan, namun aktivitas luar ruangan seperti upacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler dibatasi atau dialihkan ke dalam ruangan.
  • ISPU 101–200 (Kategori Tidak Sehat): Sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai diwajibkan bagi kelompok rentan, mencakup peserta didik PAUD, siswa SD kelas 1 hingga 3, peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB), serta siswa yang memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
  • ISPU 201–300 (Kategori Sangat Tidak Sehat): Sekolah wajib menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan beralih sepenuhnya ke PJJ, baik secara daring maupun luring.
  • ISPU di atas 300 (Kategori Berbahaya): Seluruh aktivitas berkumpul di lingkungan sekolah dihentikan total. Satuan pendidikan diwajibkan memprioritaskan evakuasi, perlindungan kesehatan, serta berkoordinasi langsung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan dinas kesehatan setempat.

Pembagian Wewenang Daerah dan Diskresi Kepala Sekolah

Kewenangan penetapan perubahan moda pembelajaran berada di tangan pemerintah daerah. Bupati atau wali kota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota menetapkan status belajar untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP. Sementara itu, keputusan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB berada di bawah wewenang gubernur melalui dinas pendidikan provinsi.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Surat edaran memberikan ruang diskresi bagi kepala satuan pendidikan apabila kualitas udara memburuk secara mendadak sebelum terbit instruksi resmi dari kepala daerah. Kepala sekolah dapat langsung mengambil langkah pengamanan mandiri, termasuk beralih ke PJJ, dengan kewajiban melapor kepada dinas pendidikan terkait paling lambat 1x24 jam.

Setiap keputusan penyesuaian moda pembelajaran berlaku maksimal tiga hari dan wajib dievaluasi setiap hari mengikuti perkembangan angka ISPU terkini.

Penyelenggaraan PJJ dan Pos Pendidikan Darurat

Kemendikdasmen menegaskan bahwa penghentian sementara kegiatan tatap muka bukan hari libur, sehingga hak belajar siswa tetap harus dipenuhi. Beban kurikulum selama masa darurat karhutla disederhanakan dengan fokus utama pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Bagi satuan pendidikan yang terkendala akses listrik atau jaringan internet, metode PJJ dijalankan melalui modul cetak, lembar aktivitas mandiri, penugasan berbasis rumah, siaran radio dan televisi lokal, hingga program guru kunjung dengan tetap mempertimbangkan faktor keselamatan fisik tenaga pendidik.

Selain itu, sekolah di wilayah terdampak diwajibkan menyediakan minimal satu ruang kelas yang aman dari asap sebagai tempat perlindungan sementara. Guna memantau dinamika di lapangan secara berkala, Kemendikdasmen mengaktifkan Pos Pendidikan Darurat Karhutla di setiap provinsi yang terdampak kabut asap.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap