Pertumbuhan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Indonesia terus diiringi pengetatan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data OJK mencatat nilai outstanding pembiayaan pinjaman online mencapai Rp102,07 triliun pada April 2026, mencatat pertumbuhan tahunan sebesar 26,11%. Bersamaan dengan laju tersebut, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) berada pada level 4,62%.
Fluktuasi jumlah penyelenggara berizin terjadi seiring evaluasi berkala regulator terhadap kepatuhan finansial dan operasional platform. Berikut rangkuman tanya-jawab seputar status legalitas dan pengawasan pinjaman online di Indonesia.
Berapa jumlah platform pinjaman online yang berizin OJK saat ini?
Per Agustus 2026, tercatat sebanyak 94 perusahaan fintech lending resmi yang berizin dan diawasi oleh OJK. Angka ini mencerminkan dinamika penyesuaian izin dari tahun-tahun sebelumnya:
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

- 31 Mei 2024: Tercatat 100 penyelenggara berizin.
- 12 Juli 2024: Jumlah berkurang menjadi 98 perusahaan setelah Danapala (PT Semangat Gotong Royong) dan Jembatan Emas (PT Akur Dana Abadi) tidak lagi masuk dalam daftar resmi OJK.
- November鈥揇esember 2025: Jumlah penyelenggara tercatat sebanyak 95 perusahaan menyusul pencabutan izin PT Crowde Membangun Bangsa.
- Agustus 2026: Total penyelenggara resmi berada di angka 94 platform.
Mengapa daftar penyelenggara berizin terus mengalami perubahan?
Perubahan jumlah platform berizin terjadi akibat penegakan aturan serta evaluasi berkala dari regulator. Salah satu faktor krusial adalah pemenuhan ketentuan modal minimum. Berdasarkan laporan sektor jasa keuangan Mei 2026 dari OJK, terdapat 14 dari 94 penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi syarat ketentuan minimum ekuitas sebesar Rp12,5 miliar. Perusahaan yang gagal memenuhi standar kepatuhan maupun stabilitas keuangan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Bagaimana langkah penindakan terhadap pinjaman online ilegal?
Penertiban aktivitas keuangan tanpa izin dijalankan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Pada 15 November 2025, Satgas PASTI mengumumkan pemblokiran terhadap 776 entitas dan aktivitas keuangan ilegal yang terdiri dari:
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

- 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal
- 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri)
- 69 penawaran investasi ilegal
Operasi patroli siber Satgas PASTI didukung oleh kerja sama lintas lembaga, meliputi Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Agama RI.
Bagaimana cara mengecek legalitas platform pinjaman online?
Masyarakat dapat memverifikasi status perizinan entitas keuangan secara mandiri melalui saluran komunikasi resmi yang disediakan OJK:
- Mengakses situs resmi di ojk.go.id
- Menghubungi call center OJK di nomor telepon 157
- Mengirimkan pesan konfirmasi ke nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157






