tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Mengenal Status Pinjaman Online Berizin OJK dan Dinamika Regulasinya

Lidya RumbayanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 16.20 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mengenal Status Pinjaman Online Berizin OJK dan Dinamika Regulasinya
Foto/Ilustrasi: Bisnis
A-A+

Pertumbuhan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Indonesia terus diiringi pengetatan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data OJK mencatat nilai outstanding pembiayaan pinjaman online mencapai Rp102,07 triliun pada April 2026, mencatat pertumbuhan tahunan sebesar 26,11%. Bersamaan dengan laju tersebut, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) berada pada level 4,62%.

Fluktuasi jumlah penyelenggara berizin terjadi seiring evaluasi berkala regulator terhadap kepatuhan finansial dan operasional platform. Berikut rangkuman tanya-jawab seputar status legalitas dan pengawasan pinjaman online di Indonesia.

Berapa jumlah platform pinjaman online yang berizin OJK saat ini?

Per Agustus 2026, tercatat sebanyak 94 perusahaan fintech lending resmi yang berizin dan diawasi oleh OJK. Angka ini mencerminkan dinamika penyesuaian izin dari tahun-tahun sebelumnya:

Baca Juga

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK
  • 31 Mei 2024: Tercatat 100 penyelenggara berizin.
  • 12 Juli 2024: Jumlah berkurang menjadi 98 perusahaan setelah Danapala (PT Semangat Gotong Royong) dan Jembatan Emas (PT Akur Dana Abadi) tidak lagi masuk dalam daftar resmi OJK.
  • November鈥揇esember 2025: Jumlah penyelenggara tercatat sebanyak 95 perusahaan menyusul pencabutan izin PT Crowde Membangun Bangsa.
  • Agustus 2026: Total penyelenggara resmi berada di angka 94 platform.

Mengapa daftar penyelenggara berizin terus mengalami perubahan?

Perubahan jumlah platform berizin terjadi akibat penegakan aturan serta evaluasi berkala dari regulator. Salah satu faktor krusial adalah pemenuhan ketentuan modal minimum. Berdasarkan laporan sektor jasa keuangan Mei 2026 dari OJK, terdapat 14 dari 94 penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi syarat ketentuan minimum ekuitas sebesar Rp12,5 miliar. Perusahaan yang gagal memenuhi standar kepatuhan maupun stabilitas keuangan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Bagaimana langkah penindakan terhadap pinjaman online ilegal?

Penertiban aktivitas keuangan tanpa izin dijalankan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Pada 15 November 2025, Satgas PASTI mengumumkan pemblokiran terhadap 776 entitas dan aktivitas keuangan ilegal yang terdiri dari:

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya
  • 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal
  • 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri)
  • 69 penawaran investasi ilegal

Operasi patroli siber Satgas PASTI didukung oleh kerja sama lintas lembaga, meliputi Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Agama RI.

Bagaimana cara mengecek legalitas platform pinjaman online?

Masyarakat dapat memverifikasi status perizinan entitas keuangan secara mandiri melalui saluran komunikasi resmi yang disediakan OJK:

  1. Mengakses situs resmi di ojk.go.id
  2. Menghubungi call center OJK di nomor telepon 157
  3. Mengirimkan pesan konfirmasi ke nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKFintech Lending

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap