Deklarasi Peradi Profesional pada Kamis, 5 Maret 2026, menandai babak baru dalam dunia hukum Indonesia. Pada momen tersebut, Prof. Harris Arthur Hedar bersama pakar hukum seperti Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan dan Prof. Abdul Latif resmi meresmikan kehadiran organisasi ini untuk merespons dinamika hukum modern. Langkah strategis ini sangat relevan bagi para lulusan hukum yang ingin merintis karier di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi. Inovasi pada platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi memunculkan berbagai interaksi hukum baru yang selama ini belum tertampung secara maksimal oleh sistem hukum konvensional, sehingga menuntut lahirnya generasi advokat baru yang lebih kompeten dan adaptif.
Bagi Anda yang berencana meniti karier sebagai advokat independen atau konsultan hukum lepas, memanfaatkan program pendidikan yang ditawarkan organisasi ini merupakan langkah awal yang krusial. Peradi Profesional, di bawah kepemimpinan Prof. Harris Arthur Hedar yang dipercaya sebagai Ketua Umum periode 2026-2031, telah merancang jalur pendidikan terstruktur untuk membantu calon advokat menguasai keahlian praktis. Salah satu langkah konkret yang dapat diikuti adalah penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2026 yang menggelar kelas di Kampus UI Salemba, Jakarta, lewat sinergi dengan Universitas Indonesia. Prof. Harris Arthur Hedar sendiri juga membawa latar belakang akademis yang kuat karena menjabat sebagai Wakil Rektor IV Universitas Jayabaya.
Untuk memulai langkah melalui jalur pendidikan ini, Anda perlu mendaftarkan diri pada program PKPA yang diselenggarakan oleh Peradi Profesional bersama universitas mitra. Keunggulan dari program di Kampus UI Salemba ini terletak pada jajaran pengajarnya yang terdiri dari para pembuat kebijakan dan praktisi hukum tingkat tinggi. Peserta didik akan menerima materi langsung dari tokoh-tokoh penting seperti Wakil Jaksa Agung RI, pimpinan KPK, Kapolda Maluku, hingga Ketua Komisi Kejaksaan. Jajaran Ketua Kamar di Mahkamah Agung RI, mulai dari Kamar Perdata, Kamar Pidana, hingga Kamar Pengawasan, turut dijadwalkan hadir bersama para guru besar Universitas Indonesia dan praktisi hukum lainnya. Keterlibatan para ahli ini memastikan materi yang diajarkan relevan dengan dinamika hukum terbaru.
Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

Langkah berikutnya yang bisa diambil, terutama bagi mahasiswa hukum yang terkendala biaya, adalah berburu program beasiswa yang disediakan oleh organisasi. Peradi Profesional secara aktif membangun kolaborasi dengan berbagai institusi pendidikan untuk mempermudah akses ini. Pada Selasa, 21 Juli 2026, sebuah kesepakatan kerja sama ditandatangani bersama Universitas Islam Bandung (Unisba) di Rektorat Unisba, Bandung. Kemitraan tersebut mencakup pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat (PPA), PKPA, kegiatan riset, dan penyediaan 100 kuota beasiswa PKPA bagi kalangan mahasiswa. Menghubungi pihak fakultas hukum di universitas mitra seperti Unisba menjadi cara terbaik untuk mendapatkan informasi kuota dan syarat penerimaan beasiswa ini.
Selain Unisba dan UI, Anda juga dapat mencari peluang pendidikan melalui jaringan perguruan tinggi lain yang telah bermitra dengan Peradi Profesional. Hingga saat ini, organisasi telah menjalin kemitraan erat dengan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Universitas Muslim Indonesia (UMI). Luasnya jaringan ini memberikan fleksibilitas bagi calon advokat di berbagai wilayah Indonesia untuk mengakses standar pendidikan profesi yang sama tingginya tanpa harus terpusat di Jakarta.
Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Bagi lulusan perguruan tinggi keagamaan, akses kini terbuka jauh lebih lebar berkat kolaborasi berskala besar yang diinisiasi pada Juli 2026. Sebuah sinergi besar dibangun bersama Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, serta 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Langkah ini bertujuan untuk memperluas jangkauan profesi advokat sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan hukum di tingkat nasional. Komitmen ini bahkan membuahkan penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) lewat Piagam Rekor Nomor 12803/R.MURI/VII/2026. Apresiasi ini diberikan karena mereka menjadi organisasi advokat yang memiliki jumlah kerja sama terbanyak dengan 108 perguruan tinggi keagamaan dalam menyelenggarakan pendidikan profesi.
Dalam mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja digital, calon advokat harus menyadari adanya batasan dan ketidakpastian hukum saat ini. Regulasi konvensional sering kali tertinggal dari kecepatan inovasi teknologi keuangan dan platform digital. Oleh karena itu, mengikuti PKPA yang diselenggarakan oleh Peradi Profesional bukan sekadar formalitas untuk mendapatkan izin praktik, melainkan sarana krusial untuk mempelajari bagaimana menafsirkan kekosongan hukum tersebut secara etis. Fokus organisasi pada peningkatan mutu dan etika diharapkan mampu melahirkan advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki integritas moral tinggi dalam mendampingi pelaku ekonomi digital di Indonesia.






