tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Menteri LH Sebut 335 Perusahaan di Kalimantan dan Sumatra Terancam Disegel

Andi SompaDiterbitkan 23 Agu 2026 - 00.22 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menteri LH Sebut 335 Perusahaan di Kalimantan dan Sumatra Terancam Disegel
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 335 perusahaan pemilik konsesi di lahan terbakar di seluruh wilayah Kalimantan dan Sumatra. Keberadaan ratusan perusahaan pemilik konsesi di area lahan terbakar ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya penanganan serta penegakan hukum atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di wilayah Kalimantan dan Sumatra.

Sebagai langkah tegas di lapangan, pemerintah tidak ragu untuk menindak korporasi yang terbukti melanggar aturan. Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai beberapa perusahaan yang memang memiliki indikasi kuat berbuat nakal atau melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan dan indikasi yang kuat tersebut, pemerintah telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan yang bersangkutan.

Terkait konsekuensi yang harus dihadapi oleh para pelanggar, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa instrumen penegakan hukum telah disiapkan. Dalam sistem penegakan hukum yang berlaku, pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan dapat dikenakan sanksi berupa pembayaran denda kepada negara serta kewajiban menanggung seluruh biaya pemulihan lingkungan. Selain sanksi denda dan biaya pemulihan, penanganan kasus juga berpotensi dibawa ke ranah hukum pidana apabila indikasi pelanggaran dinilai sangat kuat dan unsur mens rea atau niat jahat telah terbukti secara jelas.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Selain penegakan hukum terhadap perusahaan, pemerintah juga terus memantau upaya penanganan kebakaran langsung di daerah. Saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa terdapat 4 hektare lahan yang sempat terbakar. Area lahan seluas 4 hektare di Kabupaten Kampar tersebut telah berhasil dipadamkan dan selanjutnya langsung dimasukkan ke dalam proses pendinginan guna mencegah munculnya kembali titik api.

Secara menyeluruh, kondisi penanganan kebakaran di wilayah Provinsi Riau menunjukkan hasil yang sangat positif. Berdasarkan pemantauan, jumlah peristiwa kebakaran di Provinsi Riau mengalami penurunan yang signifikan dan jauh menurun apabila dibandingkan dengan catatan pada tahun-tahun sebelumnya. Capaian ini tidak lepas dari langkah-langkah kesiapsiagaan yang telah dibangun di daerah tersebut.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Penurunan angka kebakaran di Riau didorong oleh pelaksanaan mitigasi yang baik sebelum terjadinya fenomena El Nino. Upaya mitigasi tersebut dijalankan melalui pembuatan sekat kanal serta persiapan keberadaan embung-embung air. Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa keberhasilan mitigasi tersebut merupakan hasil kerja keras antara pihak pemerintah dan Kapolda melalui inisiatif bertajuk Riau Bersinergi dalam mengantisipasi ancaman kebakaran lahan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jumhur HidayatKebakaran Hutan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap