tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy

Menteri UMKM Jamin Pengemudi Ojek Online Tetap Terima Bonus Hari Raya

Retno PurwantoDiterbitkan 21 Agu 2026 - 23.10 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menteri UMKM Jamin Pengemudi Ojek Online Tetap Terima Bonus Hari Raya
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan kejelasan hukum dan perlindungan bagi para pekerja di sektor transportasi daring, khususnya para pengemudi ojek online atau yang akrab disapa driver ojol. Dalam perkembangan terbaru, terdapat rencana regulasi yang akan mengatur status hukum mereka. Ketentuan mengenai status para pengemudi ojek online ini rencananya akan secara resmi dituangkan ke dalam sebuah Peraturan Presiden (Perpres). Melalui Peraturan Presiden tersebut, status para pengemudi ojek online direncanakan akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro. Langkah ini diambil untuk memberikan kejelasan mengenai posisi hukum para pengemudi ojol dalam ekosistem industri transportasi berbasis aplikasi di tanah air.

Perubahan status hukum menjadi pelaku usaha mikro ini tentunya menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat dan para pengemudi itu sendiri, terutama yang berkaitan dengan hak-hak kesejahteraan seperti Bonus Hari Raya (BHR). Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memberikan jaminan yang tegas bagi para pengemudi ojek online. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjamin bahwa para pengemudi ojek online akan tetap menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari pihak perusahaan aplikator. Jaminan ini diberikan untuk memastikan bahwa kesejahteraan para pengemudi ojol tetap terjaga dengan baik.

Baca Juga

DBS Andalkan Jaringan 19 Negara Genjot Bisnis Otomotif Indonesia

DBS Andalkan Jaringan 19 Negara Genjot Bisnis Otomotif Indonesia

Kepastian mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) ini menjadi angin segar bagi para mitra pengemudi ojek online di seluruh Indonesia. Meskipun status mereka nantinya akan tercatat sebagai pengusaha mikro di dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang direncanakan, hak mereka untuk mendapatkan BHR dari perusahaan aplikator tidak akan hilang. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa status sebagai pelaku usaha mikro tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan aplikator untuk tidak memberikan bonus keagamaan tersebut kepada para mitra pengemudi yang telah bekerja keras di lapangan.

Untuk memastikan komitmen ini berjalan dengan baik dan dapat diimplementasikan tanpa hambatan, Menteri UMKM Maman Abdurrahman tidak bertindak sepihak. Beliau menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan langkah proaktif dengan mendiskusikan masalah pemberian BHR ini secara langsung dengan pihak-pihak perusahaan aplikator terkait. Diskusi langsung antara Menteri UMKM dengan pihak aplikator ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan memastikan bahwa perusahaan aplikator tetap berkomitmen memberikan Bonus Hari Raya kepada para pengemudi ojek online yang berstatus sebagai mitra mereka.

Baca Juga

OJK Sebut Icomex & POJK Bursa Mineral Siap Meluncur 17 September

OJK Sebut Icomex & POJK Bursa Mineral Siap Meluncur 17 September

Dengan adanya jaminan langsung dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman serta rencana penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur status mikro tersebut, para pengemudi ojek online diharapkan dapat menjalankan pekerjaannya dengan lebih tenang. Hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator tetap diharapkan berjalan harmonis, di mana hak atas Bonus Hari Raya (BHR) tetap dijamin meskipun status hukum mereka disesuaikan menjadi pelaku usaha mikro. Pemerintah, melalui Kementerian UMKM, berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar hak-hak para pengemudi ojol tetap terpenuhi dengan semestinya sesuai dengan hasil diskusi yang telah dilakukan dengan pihak aplikator.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Ojek OnlineUsaha Mikro

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap