tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Merespons Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu Like and Subscribe dan Prosedur Pelaporannya

Sri NugrohoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 12.13 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Merespons Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu Like and Subscribe dan Prosedur Pelaporannya
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Data penanganan penipuan finansial mencatat 23.910 laporan penipuan kerja telah masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di tengah tingginya peredaran tawaran pekerjaan online sederhana seperti menyelesaikan misi like video atau subscribe kanal media sosial, masyarakat kerap diarahkan untuk menyetorkan deposit dana bertingkat yang berujung pada kerugian finansial.

Secara kumulatif sejak 2017 hingga triwulan pertama 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.230 entitas keuangan ilegal, dengan total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal menembus Rp 142,131 triliun. Menghadapi peringatan Satgas OJK terkait modus penipuan kerja paruh waktu like and subscribe online, berikut panduan langkah taktis untuk mengenali pola operasi sindikat serta tahapan pelaporan cepat guna mengamankan aset Anda.

Memahami Pola Operasi Penipuan Tugas Like and Subscribe

Penipuan bermodus kerja paruh waktu umumnya tidak berjalan secara independen, melainkan digerakkan oleh sindikat terstruktur. Berdasarkan identifikasi penegak hukum, alur kerja modus ini memiliki karakteristik tetap:

1. Perekrutan Melalui Saluran Pesan Pribadi dan Media Sosial Data kepolisian dari Polda Metro Jaya menunjukkan WhatsApp menjadi saluran utama kejahatan siber dengan 486 kasus, diikuti Instagram (98 kasus), Facebook (66 kasus), dan platform e-commerce (30 kasus). Korban biasanya dihubungi secara acak dan ditawari upah instan hanya dengan menyelesaikan tugas menekan tombol like atau berlangganan akun tertentu.

1. Pemberian Komisi Pancingan Pada tahap awal, pelaku memberikan imbalan riil bernilai kecil untuk membangun kepercayaan. Setelah korban percaya, pelaku memindahkan komunikasi ke grup percakapan tertutup dan mewajibkan deposit dana untuk membuka "tugas tingkat lanjut" dengan janji imbalan lebih besar.

1. Distribusi Dana Bertingkat (Layering) Begitu dana deposit dikirimkan, pelaku tidak mendiamkannya di satu tempat. Dalam hitungan beberapa menit, dana langsung disebar ke rekening lapisan ke-4 secara sistematis, di mana satu rekening dapat dipecah ke lima rekening lain secara bercabang. Sindikat ini juga memanfaatkan rekening nominee dan dompet kripto yang diperjualbelikan lintas negara, mulai dari Indonesia, Malaysia, hingga Kamboja.

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Langkah Darurat Saat Terindikasi Menjadi Sasaran Penipuan

Jika Anda sedang menjalankan tugas semacam ini dan mulai diminta menyetorkan uang jaminan atau deposit tugas:

1. Hentikan Segala Bentuk Transfer Tambahan Jangan pernah mengirimkan dana talangan dengan alasan biaya pembatalan penarikan saldo, pajak pencairan komisi, atau denda misi. Seluruh klaim tersebut merupakan taktik manipulasi untuk memperbesar kerugian.

1. Kumpulkan Bukti Digital Lengkap Ambil tangkapan layar seluruh riwayat percakapan di WhatsApp, Telegram, atau media sosial. Simpan bukti transfer perbankan, mutasi rekening, nomor rekening tujuan pelaku, nama pemilik rekening penerima, nomor telepon kontak pelaku, serta tautan situs web atau aplikasi tugas yang digunakan.

1. Putus Komunikasi Tanpa Menghapus Jejak Jangan menghapus aplikasi atau membersihkan riwayat obrolan sebelum bukti digital berhasil diekspor dan dicadangkan secara aman untuk kebutuhan verifikasi aparat penegak hukum.

Prosedur Melaporkan Rekening Pelaku untuk Pemblokiran Cepat

Kecepatan pelaporan menjadi faktor penentu penyelamatan sisa dana. Data IASC menunjukkan sekitar 80% laporan baru disampaikan di atas 12 jam setelah insiden terjadi, padahal pelaku memindahkan dana dalam hitungan menit. Kendati demikian, koordinasi cepat antarinstansi terbukti membuahkan hasil: IASC berhasil memblokir 515.554 rekening (51,63% dari 998.558 rekening yang dilaporkan) dengan total nilai Rp 638,9 miliar dan mengembalikan dana korban sebesar Rp 169,3 miliar.

Berikut langkah mengajukan pemblokiran rekening pelaku:

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

1. Hubungi Bank Penerbit Rekening Anda Segera telepon call center resmi bank Anda untuk melaporkan transaksi mencurigakan dan meminta penelusuran status mutasi keluar.

1. Laporkan Rekening Tujuan ke IASC OJK Sampaikan laporan resmi ke kanal penanganan IASC OJK dengan menyertakan kronologi penipuan kerja, bukti transfer valid, serta identitas rekening penerima. IASC berfungsi sebagai pusat koordinasi untuk mempercepat penundaan transaksi dan pembekuan rekening bank yang digunakan pelaku.

1. Laporkan Melalui Sistem Integrasi Kepolisian Gunakan kanal pelaporan digital terintegrasi seperti platform SIKAP (SIBER UNGKAP) Polda Metro Jaya melalui situs resmi metrojaya.id. Melalui kolaborasi Integrated Scam Control (ISC) bersama OJK dan perbankan, validasi laporan pada sistem ini mampu memangkas durasi pemblokiran rekening dari rata-rata 12 hari kerja menjadi sekitar 15 menit.

Mewaspadai Penyalahgunaan Identitas dan Entitas Ilegal

Penindakan Satgas PASTI dari awal 2024 hingga Oktober 2025 telah memblokir 4.053 aplikasi, situs web, dan konten ilegal, menutup 117 rekening bank penipuan, serta menonaktifkan 2.422 nomor telepon dan akun WhatsApp. Berdasarkan sebaran wilayah pelaporan penipuan daring, Jawa Barat mencatat angka laporan tertinggi dengan 119.750 laporan, disusul DKI Jakarta (84.845 laporan), Jawa Timur (81.548 laporan), Jawa Tengah (66.402 laporan), dan Banten (40.458 laporan).

Untuk menghindari keterlibatan hukum secara tidak langsung, hindari tawaran meminjamkan atau memperjualbelikan rekening bank pribadi, kartu ATM, maupun akun dompet kripto. Rekening yang diperjualbelikan kerap dimanfaatkan sindikat internasional sebagai penampung dana hasil penipuan kerja paruh waktu sebelum dialirkan ke luar negeri.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Penipuan KerjaKeamanan TransaksiIASC

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap