tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keamanan Finansial

Mewaspadai Modus Ganjal ATM, Pelajaran dari Kasus Penyergapan di Pamulang

Ance ManoppoDiterbitkan 30 Jul 2026 - 18.48 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mewaspadai Modus Ganjal ATM, Pelajaran dari Kasus Penyergapan di Pamulang
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Keamanan bertransaksi merupakan pilar penting dalam ekosistem ekonomi. Meskipun transaksi nontunai terus meningkat, mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tetap menjadi sarana esensial bagi masyarakat untuk mengakses dana. Potensi kejahatan seperti modus ganjal ATM masih menjadi ancaman yang patut diwaspadai oleh nasabah. Peristiwa penyergapan komplotan terduga pelaku ganjal ATM di Pamulang baru-baru ini dapat menjadi pengingat mengenai pentingnya kewaspadaan saat bertransaksi di ruang publik.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB di gerai ATM Rumah Sakit Buah Hati, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menangkap tiga orang terduga pelaku yang menyasar mesin ATM di lokasi tersebut. Para pelaku menargetkan tiga unit mesin ATM dengan modus mengganjal mesin agar transaksi nasabah terganggu. Dari tiga mesin yang disasar, satu unit ATM dibuat rusak, sementara dua unit ATM lainnya diganjal.

Proses penangkapan sempat menarik perhatian warga di sekitar lokasi. Seorang saksi mata bernama Darno (36) mendengar suara letusan yang diduga berasal dari tembakan di area gerai ATM. Petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang mencoba melarikan diri. Dalam pengejaran ini, sejumlah personel kepolisian turut mengenakan pakaian yang menyerupai pengemudi ojek online.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Upaya pelarian pelaku sempat dihalangi oleh petugas keamanan setempat yang berusaha menghentikan pelarian dengan cara menendang pria tersebut. Saat berupaya menghalau pelaku, petugas keamanan itu mengalami luka di bagian tangan sehingga harus dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis. Di sekitar lokasi kejadian, ditemukan juga sebilah pisau yang tergeletak.

Karena para terduga pelaku berusaha melarikan diri, pihak kepolisian memberikan tindakan tegas dan terukur. Dua dari tiga terduga pelaku dilaporkan terkena tembakan saat hendak diamankan. Insiden penyergapan ini sempat mengakibatkan arus lalu lintas di sekitar area Rumah Sakit Buah Hati tersendat. Rincian kronologi lengkap serta hasil pengungkapan kasus ini akan dipaparkan lebih lanjut dalam konferensi pers di Polsek Pamulang.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas ATM, kejadian ini memberikan pelajaran mengenai pentingnya memeriksa kondisi fisik mesin sebelum memulai transaksi. Modus pengganjalan bertujuan mengacaukan proses transaksi agar pelaku dapat memanfaatkan kelengahan nasabah. Selalu pastikan tidak ada kejanggalan pada slot kartu dan segera hubungi layanan pelanggan resmi bank jika mengalami kendala saat bertransaksi.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Keamanan PerbankanGanjal ATMPamulangKejahatan FinansialTransaksi Aman

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap