Dalam aktivitas ekonomi dan transaksi jual beli, pengelolaan piutang merupakan aspek krusial yang menuntut kehati-hatian. Kesalahan dalam metode penagihan, sekecil apa pun nominal transaksi yang terlibat, dapat memicu eskalasi konflik yang berujung pada ranah hukum pidana. Sebuah insiden nyata yang terjadi di wilayah Kiaracondong, Bandung, menjadi contoh nyata bagaimana penagihan sisa pembayaran atau utang piutang yang tidak dikelola dengan profesional dapat berakibat fatal. Kasus ini bermula dari penagihan uang hasil penjualan sebuah lemari plastik senilai Rp 150 ribu. Transaksi dengan nilai yang relatif kecil ini berubah menjadi tindak kekerasan bersenjata tajam akibat pendekatan penagihan yang mengabaikan prosedur keamanan dan hukum. Peristiwa ini memberikan pelajaran penting bagi para pelaku usaha maupun individu yang rutin melakukan transaksi ekonomi mengenai pentingnya menjaga batasan hukum dalam menyelesaikan sengketa pembayaran.
Insiden kekerasan tersebut terjadi tepatnya di Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Berdasarkan data kepolisian, peristiwa ini berlangsung pada hari Minggu (2/8) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB. Pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang pria berusia 30 tahun berinisial RH, yang selama ini dikenal oleh warga sekitar sebagai preman di kawasan tersebut. Kronologi kejadian bermula ketika RH bersama temannya mendatangi seorang warga bernama Rian Permana (35) dengan tujuan menagih uang dari hasil penjualan lemari plastik. Alih-alih mendapatkan penyelesaian pembayaran, penagihan tersebut memicu perkelahian. Dalam kondisi berada di bawah pengaruh minuman keras, RH melakukan penyerangan secara brutal menggunakan senjata tajam berupa pedang terhadap korban dan warga di lokasi kejadian.








