tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keamanan Finansial

Modus Penipuan Tugas Like YouTube dan Telegram

Wahyu SuryaniDiterbitkan 12 Agu 2026 - 14.44 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Modus Penipuan Tugas Like YouTube dan Telegram
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Modus penipuan tugas Telegram dan like YouTube merupakan skema kejahatan finansial berkedok penawaran kerja paruh waktu yang memanipulasi korban melalui tugas-tugas ringan. Korban pada awalnya dihubungi melalui aplikasi pesan singkat untuk menyukai dan berlangganan saluran video YouTube tertentu dengan janji komisi. Setelah korban menyelesaikan tugas awal, pelaku memindahkan komunikasi ke platform seperti Telegram untuk memberikan instruksi tugas lanjutan yang mewajibkan penyetoran dana deposit.

Pola kejahatan ini diungkap oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya melalui penangkapan tersangka EO (47) dan SM (29) di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa, 25 Juni 2024. Dalam operasi tersebut, pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dengan berpura-pura sebagai asisten dari perusahaan perabotan rumah tangga internasional. Pelaku menawarkan komisi sebesar Rp 31.000 untuk setiap video YouTube yang disukai. Korban kemudian diwajibkan menyetor deposit sebelum mendapatkan misi pekerjaan berikutnya, yang mengakibatkan kerugian finansial mencapai Rp 806.220.000. Jaringan ini beroperasi secara terorganisasi dengan EO yang memerintahkan SM mencari rekening bank dengan upah Rp 1,5 juta per rekening, sementara SM membayar pihak lain sebesar Rp 500.000 untuk membuka rekening tersebut.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kasus serupa dialami oleh seorang karyawati berinisial CO (24) yang mendaftarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/3548/VI/2023/POLDA METRO JAYA pada 21 Juni 2023. CO dihubungi melalui WhatsApp oleh pelaku yang menggunakan nama Kiara Anisa dan ditawari pekerjaan paruh waktu dengan komisi harian sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1,4 juta. Setelah menyelesaikan sejumlah misi dan menyetorkan dana, CO tidak dapat menarik uang maupun imbalannya. Admin sindikat tersebut menyatakan bahwa CO harus membayar pajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai lebih dari Rp 44 juta agar pencairan dana dapat dilakukan. Akibat penipuan ini, CO menderita kerugian finansial dengan total Rp 48,8 juta.

Selain penipuan tugas like dan subscribe YouTube, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada Mei 2026 menghentikan kegiatan lima entitas yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal. Kelima entitas tersebut meliputi CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai. Appeninc menjaring korban melalui penawaran tugas menebak gambar, sementara VID mengiming-imingi korban dengan imbalan uang untuk menonton iklan serta menawarkan pembiayaan proyek fiktif. YUDIA menjalankan penipuan melalui tugas harian menonton film drama China dan skema pembelian hak cipta film tersebut. CANTVR beroperasi dengan kedok investasi saham yang menjanjikan keuntungan berdasarkan level keanggotaan dan alokasi saham IPO fiktif, sedangkan Sensenowai menggunakan skema copy trading kripto melalui aplikasi Wapex.

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Penindakan terhadap berbagai entitas ilegal ini dilakukan karena kegiatan operasional mereka terbukti melanggar regulasi. Kelima entitas yang dihentikan oleh Satgas PASTI pada Mei 2026 tersebut sama sekali tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai juga dipastikan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah penghentian ini melengkapi upaya penegakan hukum oleh kepolisian dalam membongkar jaringan penipuan berkedok tugas harian di ranah digital.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro Jaya

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap