Modus penipuan tugas Telegram dan like YouTube merupakan skema kejahatan finansial berkedok penawaran kerja paruh waktu yang memanipulasi korban melalui tugas-tugas ringan. Korban pada awalnya dihubungi melalui aplikasi pesan singkat untuk menyukai dan berlangganan saluran video YouTube tertentu dengan janji komisi. Setelah korban menyelesaikan tugas awal, pelaku memindahkan komunikasi ke platform seperti Telegram untuk memberikan instruksi tugas lanjutan yang mewajibkan penyetoran dana deposit.
Pola kejahatan ini diungkap oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya melalui penangkapan tersangka EO (47) dan SM (29) di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa, 25 Juni 2024. Dalam operasi tersebut, pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dengan berpura-pura sebagai asisten dari perusahaan perabotan rumah tangga internasional. Pelaku menawarkan komisi sebesar Rp 31.000 untuk setiap video YouTube yang disukai. Korban kemudian diwajibkan menyetor deposit sebelum mendapatkan misi pekerjaan berikutnya, yang mengakibatkan kerugian finansial mencapai Rp 806.220.000. Jaringan ini beroperasi secara terorganisasi dengan EO yang memerintahkan SM mencari rekening bank dengan upah Rp 1,5 juta per rekening, sementara SM membayar pihak lain sebesar Rp 500.000 untuk membuka rekening tersebut.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kasus serupa dialami oleh seorang karyawati berinisial CO (24) yang mendaftarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/3548/VI/2023/POLDA METRO JAYA pada 21 Juni 2023. CO dihubungi melalui WhatsApp oleh pelaku yang menggunakan nama Kiara Anisa dan ditawari pekerjaan paruh waktu dengan komisi harian sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1,4 juta. Setelah menyelesaikan sejumlah misi dan menyetorkan dana, CO tidak dapat menarik uang maupun imbalannya. Admin sindikat tersebut menyatakan bahwa CO harus membayar pajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai lebih dari Rp 44 juta agar pencairan dana dapat dilakukan. Akibat penipuan ini, CO menderita kerugian finansial dengan total Rp 48,8 juta.
Selain penipuan tugas like dan subscribe YouTube, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada Mei 2026 menghentikan kegiatan lima entitas yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal. Kelima entitas tersebut meliputi CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai. Appeninc menjaring korban melalui penawaran tugas menebak gambar, sementara VID mengiming-imingi korban dengan imbalan uang untuk menonton iklan serta menawarkan pembiayaan proyek fiktif. YUDIA menjalankan penipuan melalui tugas harian menonton film drama China dan skema pembelian hak cipta film tersebut. CANTVR beroperasi dengan kedok investasi saham yang menjanjikan keuntungan berdasarkan level keanggotaan dan alokasi saham IPO fiktif, sedangkan Sensenowai menggunakan skema copy trading kripto melalui aplikasi Wapex.
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Penindakan terhadap berbagai entitas ilegal ini dilakukan karena kegiatan operasional mereka terbukti melanggar regulasi. Kelima entitas yang dihentikan oleh Satgas PASTI pada Mei 2026 tersebut sama sekali tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai juga dipastikan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah penghentian ini melengkapi upaya penegakan hukum oleh kepolisian dalam membongkar jaringan penipuan berkedok tugas harian di ranah digital.






