Pemerintah Provinsi Aceh resmi melakukan perombakan pada kursi jabatan pimpinan tinggi madya. Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menetapkan Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh guna mengisi kekosongan jabatan setelah M. Nasir diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perubahan struktur birokrasi daerah ini didasarkan pada keputusan resmi pemerintah pusat yang ditindaklanjuti secara langsung oleh Pemerintah Aceh melalui proses rotasi jabatan.
Mengapa M. Nasir Dicopot dari Jabatan Sekda Aceh?
Pemberhentian M. Nasir dari kursi Sekda Aceh dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026. Dokumen resmi tersebut ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Berdasarkan petikan Keppres, M. Nasir yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) diberhentikan dengan hormat dari jabatannya terhitung sejak tanggal pelantikannya ke dalam jabatan struktural baru. Keputusan ini kemudian disampaikan ke Gubernur Aceh lewat surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026, di mana Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga meminta Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti keputusan presiden tersebut.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Siapa yang Mengisi Posisi Plt Sekda Aceh?
Untuk menjaga kesinambungan administrasi pemerintahan di tingkat provinsi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menunjuk Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh menggantikan M. Nasir.
Penunjukan pelaksana tugas ini dilakukan agar fungsi koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) dan tata kelola anggaran daerah tetap berjalan optimal selama masa transisi jabatan definitif.
Apa Jabatan Baru M. Nasir di Lingkungan Pemprov Aceh?
Usai diberhentikan dari posisi Sekda Aceh, M. Nasir kini dialihkan untuk menduduki jabatan eselon di lingkup kedinasan daerah. M. Nasir resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Kapan dan Bagaimana Pelantikan Jabatan Baru Dilaksanakan?
Proses pelantikan M. Nasir berlangsung pada Senin (24/8/2026) secara hibrida (hybrid) di dua lokasi terpisah.
Agenda pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. Dalam sambutannya, Fadhlullah menegaskan bahwa prosesi pelantikan M. Nasir dijalankan atas instruksi langsung dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat.






