tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/CPNS

Mualem Tunjuk Taufik Jadi Plt Sekda Aceh Usai Nasir Dicopot Prabowo

Wahyu SuryaniDiterbitkan 25 Agu 2026 - 08.34 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mualem Tunjuk Taufik Jadi Plt Sekda Aceh Usai Nasir Dicopot Prabowo
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pemerintah Provinsi Aceh resmi melakukan perombakan pada kursi jabatan pimpinan tinggi madya. Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menetapkan Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh guna mengisi kekosongan jabatan setelah M. Nasir diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Perubahan struktur birokrasi daerah ini didasarkan pada keputusan resmi pemerintah pusat yang ditindaklanjuti secara langsung oleh Pemerintah Aceh melalui proses rotasi jabatan.

Mengapa M. Nasir Dicopot dari Jabatan Sekda Aceh?

Pemberhentian M. Nasir dari kursi Sekda Aceh dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026. Dokumen resmi tersebut ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026.

Berdasarkan petikan Keppres, M. Nasir yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) diberhentikan dengan hormat dari jabatannya terhitung sejak tanggal pelantikannya ke dalam jabatan struktural baru. Keputusan ini kemudian disampaikan ke Gubernur Aceh lewat surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026, di mana Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga meminta Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti keputusan presiden tersebut.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Siapa yang Mengisi Posisi Plt Sekda Aceh?

Untuk menjaga kesinambungan administrasi pemerintahan di tingkat provinsi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menunjuk Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh menggantikan M. Nasir.

Penunjukan pelaksana tugas ini dilakukan agar fungsi koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) dan tata kelola anggaran daerah tetap berjalan optimal selama masa transisi jabatan definitif.

Apa Jabatan Baru M. Nasir di Lingkungan Pemprov Aceh?

Usai diberhentikan dari posisi Sekda Aceh, M. Nasir kini dialihkan untuk menduduki jabatan eselon di lingkup kedinasan daerah. M. Nasir resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Kapan dan Bagaimana Pelantikan Jabatan Baru Dilaksanakan?

Proses pelantikan M. Nasir berlangsung pada Senin (24/8/2026) secara hibrida (hybrid) di dua lokasi terpisah.

Agenda pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. Dalam sambutannya, Fadhlullah menegaskan bahwa prosesi pelantikan M. Nasir dijalankan atas instruksi langsung dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoMuzakir Manaf

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap