Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 10,4 kilogram senilai Rp26 miliar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Seorang warga negara (WN) China berinisial ZG ditangkap setelah kedapatan menempelkan emas tersebut langsung ke tubuhnya sebelum menaiki penerbangan menuju Hong Kong pada Minggu (6/9/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 bungkusan berwarna cokelat yang memuat 14 keping emas batangan (cast bar) dengan berat total 10.418,3 gram. Aksi penegakan hukum ini sekaligus menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp3,9 miliar.
Hasil pengujian Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Surabaya melalui sertifikat tertanggal 6 September 2026 mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti merupakan logam mulia emas murni dengan kadar di atas 99 persen.
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Kronologi dan Modus Penyelundupan
Operasi penggagalan bermula dari informasi intelijen mengenai jadwal keberangkatan ZG yang menggunakan maskapai Cathay Pacific tujuan Hong Kong. Bea Cukai Ngurah Rai kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec) dan pihak Imigrasi untuk melakukan pemantauan ketat di area boarding gate.
Saat proses boarding berlangsung, petugas mendapati gerak-gerik ZG yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik mendalam, ditemukan belasan keping emas yang disembunyikan menggunakan metode body strapping, yakni menempelkan barang langsung pada bagian tubuh pelaku guna menghindari deteksi alat dan petugas keamanan bandara.
Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Atas perbuatannya, ZG kini menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar berdasarkan Pasal 102A huruf a UU Kepabeanan. Pengetatan arus keluar komoditas logam mulia ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.






