Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan memanggil manajemen dari PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia. Pemanggilan terhadap pengurus kedua perusahaan pembiayaan tersebut dilakukan untuk membahas secara mendalam mengenai evaluasi sistem penagihan yang mereka terapkan kepada para nasabah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya regulator dalam mendorong perbaikan tata kelola di sektor pembiayaan dan memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama bagi setiap penyelenggara jasa keuangan di tanah air. Melalui pemanggilan ini, OJK meminta penjelasan sekaligus mendorong langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem operasional penagihan yang ada.
Pemanggilan dan evaluasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan ini dipicu oleh adanya laporan mengenai dugaan tindakan yang tidak patut oleh seorang petugas penagihan atau debt collector. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan penagihan yang dinilai melanggar etika dan kepatuhan tersebut dilakukan terhadap seorang konsumen yang berada di wilayah Purworejo, Jawa Tengah. Kejadian di Purworejo tersebut langsung menjadi perhatian serius bagi regulator, sehingga OJK merasa perlu untuk segera memanggil pihak manajemen Kredivo dan KreditFazz guna meminta penjelasan langsung terkait insiden yang terjadi di lapangan.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Dalam pertemuan dan pembahasan tersebut, fokus utama Otoritas Jasa Keuangan adalah mendorong dilakukannya evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola serta sistem penagihan utang. Evaluasi tata kelola penagihan ini dinilai sangat mendesak agar kasus dugaan tindakan tidak patut oleh petugas di lapangan tidak kembali terulang di kemudian hari. Regulator menekankan pentingnya penerapan standar operasional yang ketat dalam proses penagihan, sehingga seluruh petugas dapat menjalankan tugasnya dengan tetap menghormati hak-hak konsumen tanpa menggunakan cara-cara yang tidak semestinya.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Melalui langkah pemanggilan terhadap manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia ini, Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya industri pembiayaan agar tetap berjalan kondusif dan aman. Penanganan kasus dugaan tindakan tidak patut oleh debt collector di Purworejo, Jawa Tengah, diharapkan menjadi momentum penting bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk mengevaluasi kembali sistem penagihan mereka. Dengan demikian, kenyamanan dan keamanan konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan dapat senantiasa terjaga dengan baik di seluruh wilayah Indonesia tanpa adanya kekhawatiran akan tindakan penagihan yang tidak patut.






