Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dalam merespons berbagai dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang dilakukan oleh tenaga penagih atau debt collector. Langkah pengawasan ini diwujudkan melalui pemanggilan sejumlah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) serta asosiasi terkait guna memastikan seluruh mekanisme penagihan dijalankan secara beretika, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku di sektor jasa keuangan.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan regulator adalah memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4). Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas insiden pelanggaran proses penagihan di Semarang. Dalam peristiwa tersebut, seorang oknum debt collector pinjaman daring bernama Bonefentura Soa alias Fenan yang berusia 29 tahun mengakui telah membuat laporan darurat palsu terkait kebakaran ke Damkar Kota Semarang hanya karena kesulitan saat menghubungi debitur. Sebagai kelanjutan penanganan perkara tersebut, OJK merencanakan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan siap mengenakan sanksi jika pelanggaran terbukti. OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik melakukan pendalaman serta memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.
Selain sektor pinjaman daring, OJK turut memanggil manajemen perusahaan pembiayaan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin (8/6). Pemanggilan ini dilakukan guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran proses penagihan kredit oleh debt collector yang terjadi di Serang. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta manajemen TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penagihan, termasuk meninjau kembali kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga. OJK menegaskan bahwa sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya dapat dijatuhkan kepada TAFS apabila hasil pendalaman membuktikan adanya pelanggaran ketentuan.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Ketentuan tata kelola penagihan ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut mewajibkan PUJK memastikan kegiatan penagihan menerapkan prinsip pelindungan konsumen dan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan. PUJK juga dinyatakan bertanggung jawab penuh secara hukum atas segala tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang mereka gunakan dalam aktivitas penagihan.
Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023, proses penagihan wajib diawali dengan penyampaian surat peringatan terlebih dahulu kepada pihak debitur. Penagihan dapat didelegasikan kepada pihak ketiga asalkan memiliki sertifikasi resmi di bidang penagihan. Selain itu, kegiatan penagihan hanya diperkenankan berlangsung pada hari Senin hingga Sabtu antara pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Petugas penagih dilarang keras menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan yang mempermalukan konsumen, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Di sisi lain, aturan tersebut juga menegaskan kewajiban bagi konsumen penerima fasilitas pembiayaan. Konsumen wajib menjaga dan dilarang mengalihkan barang yang menjadi objek agunan pembiayaan kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan resmi dari PUJK terkait. Langkah penegakan regulasi ini diharapkan mampu menjaga ketertiban serta menegakkan kepatuhan seluruh pihak dalam industri jasa keuangan.






