tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

OJK Perketat Pengawasan Terhadap Pelanggaran Ketentuan Penagihan Debt Collector Pinjol

Sri NugrohoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 11.11 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Perketat Pengawasan Terhadap Pelanggaran Ketentuan Penagihan Debt Collector Pinjol
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dalam merespons berbagai dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang dilakukan oleh tenaga penagih atau debt collector. Langkah pengawasan ini diwujudkan melalui pemanggilan sejumlah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) serta asosiasi terkait guna memastikan seluruh mekanisme penagihan dijalankan secara beretika, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku di sektor jasa keuangan.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan regulator adalah memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4). Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas insiden pelanggaran proses penagihan di Semarang. Dalam peristiwa tersebut, seorang oknum debt collector pinjaman daring bernama Bonefentura Soa alias Fenan yang berusia 29 tahun mengakui telah membuat laporan darurat palsu terkait kebakaran ke Damkar Kota Semarang hanya karena kesulitan saat menghubungi debitur. Sebagai kelanjutan penanganan perkara tersebut, OJK merencanakan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan siap mengenakan sanksi jika pelanggaran terbukti. OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik melakukan pendalaman serta memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.

Selain sektor pinjaman daring, OJK turut memanggil manajemen perusahaan pembiayaan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin (8/6). Pemanggilan ini dilakukan guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran proses penagihan kredit oleh debt collector yang terjadi di Serang. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta manajemen TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penagihan, termasuk meninjau kembali kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga. OJK menegaskan bahwa sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya dapat dijatuhkan kepada TAFS apabila hasil pendalaman membuktikan adanya pelanggaran ketentuan.

Baca Juga

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Ketentuan tata kelola penagihan ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut mewajibkan PUJK memastikan kegiatan penagihan menerapkan prinsip pelindungan konsumen dan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan. PUJK juga dinyatakan bertanggung jawab penuh secara hukum atas segala tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang mereka gunakan dalam aktivitas penagihan.

Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023, proses penagihan wajib diawali dengan penyampaian surat peringatan terlebih dahulu kepada pihak debitur. Penagihan dapat didelegasikan kepada pihak ketiga asalkan memiliki sertifikasi resmi di bidang penagihan. Selain itu, kegiatan penagihan hanya diperkenankan berlangsung pada hari Senin hingga Sabtu antara pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Petugas penagih dilarang keras menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan yang mempermalukan konsumen, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Di sisi lain, aturan tersebut juga menegaskan kewajiban bagi konsumen penerima fasilitas pembiayaan. Konsumen wajib menjaga dan dilarang mengalihkan barang yang menjadi objek agunan pembiayaan kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan resmi dari PUJK terkait. Langkah penegakan regulasi ini diharapkan mampu menjaga ketertiban serta menegakkan kepatuhan seluruh pihak dalam industri jasa keuangan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKDebt Collectorpinjaman online

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap