Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah bersiap untuk menyambut kehadiran posisi baru dalam jajaran Dewan Komisioner untuk mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah persiapan ini dilakukan setelah adanya Surat Presiden (Surpres) yang dikirim oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surpres tersebut secara resmi berisi nama calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) baru yang khusus akan bertugas untuk mengawasi sektor bursa mineral dan komoditas strategis tersebut.
Nama resmi untuk jabatan baru di jajaran Dewan Komisioner ini adalah Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, yang selanjutnya disingkat sebagai KEBMKS. Kepastian mengenai pengiriman Surpres ini telah dikonfirmasi secara langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat berada di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 10 Agustus 2026. Selain mengonfirmasi pengiriman surat tersebut kepada DPR, Prasetyo Hadi juga telah menginformasikan perihal penyerahan Surpres tersebut kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari.
Sebagai tindak lanjut dari rencana pembentukan posisi baru tersebut, OJK menyatakan telah melakukan berbagai langkah persiapan internal secara matang. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, memberikan pernyataan ini setelah menghadiri acara UMKM Finance Summit pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Menurut penjelasan Friderica, OJK kini telah menyiapkan seluruh perangkat pendukung yang diperlukan untuk pengawasan BMKS, yang meliputi penyusunan struktur organisasi baru, penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, hingga alokasi anggaran yang memadai untuk operasional pengawasan tersebut.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Mandat bagi OJK untuk membentuk sekaligus mengawasi jalannya Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ini memiliki dasar hukum yang kuat dan sah. Kewenangan pengawasan ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain didasarkan pada undang-undang tersebut, pembentukan bursa mineral ini juga dinilai sangat sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya mengenai pengelolaan kekayaan alam demi terwujudnya sebesar-besarnya kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui pengawasan yang nantinya dipimpin oleh KEBMKS, OJK menaruh harapan besar terhadap keberadaan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ini dalam meningkatkan tata kelola perdagangan komoditas nasional. OJK berharap keberadaan BMKS dapat memperjelas mekanisme pembentukan harga atau price discovery, khususnya untuk transaksi di pasar spot. Di samping itu, pengawasan ketat melalui bursa ini juga diharapkan dapat menjadi langkah antisipatif guna mencegah terjadinya berbagai praktik penyimpangan transaksi keuangan, seperti tindakan transfer pricing dan praktik di bawah harga atau under invoicing.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Dalam menyusun sistem pengawasan bursa yang andal dan komprehensif, Indonesia tidak menutup diri untuk belajar dari kesuksesan negara-negara lain. OJK merujuk pada bursa komoditas di China sebagai salah satu contoh sistem yang dinilai sudah sangat maju dan berkembang pesat. Dengan mempelajari model pengelolaan dan pengawasan bursa komoditas dari China, OJK berharap dapat menerapkan sistem terbaik demi memastikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Indonesia dapat beroperasi secara optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.






