Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap peredaran platform pinjaman tanpa izin di ruang digital. Berdasarkan data penindakan triwulan I (Januari hingga Maret) 2026, otoritas menghentikan operasional 953 entitas pinjaman online ilegal. Langkah ini diambil menyusul tingginya laporan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi OJK yang mencapai 10.516 aduan. Mayoritas aduan tersebut didominasi oleh masalah pinjol ilegal sebanyak 8.515 laporan, disusul 1.933 aduan terkait investasi bodong, dan 68 aduan menyangkut usaha pergadaian tanpa izin.
Jika ditarik dari rentang penindakan 1 Januari sampai 31 Maret 2026, Satgas PASTI secara spesifik menghentikan 951 entitas pinjol ilegal dan dua penawaran investasi ilegal. Penertiban berkala ini melanjutkan langkah serupa pada 15 November 2025, ketika Satgas PASTI memblokir 776 entitas serta aktivitas keuangan ilegal. Pada periode akhir 2025 tersebut, rincian entitas yang ditutup mencakup 611 platform pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 69 tawaran investasi tidak berizin. Penelusuran aktivitas terlarang ini ditopang patroli siber terpadu bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Negara RI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Agama RI yang secara khusus memantau konten umrah mandiri dan penjualan SISKOPATUH yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Upaya memutus rantai pendanaan kejahatan digital diperkuat lewat Indonesia Anti Scam Center (IASC). Sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC memproses 515.345 laporan masyarakat serta memverifikasi 872.395 rekening bank yang mencurigakan. Dari proses intervensi tersebut, sebanyak 460.270 rekening bank yang terafiliasi tindak penipuan resmi diblokir, dengan total dana korban yang diselamatkan mencapai Rp 585,4 miliar. Dari total dana yang dibekukan, IASC telah mengembalikan Rp 169 miliar kepada para korban dari rekening yang tersebar di 19 bank. Pada aspek infrastruktur telekomunikasi, koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital membuahkan pemblokiran 94.294 nomor telepon yang digunakan untuk aksi penipuan.
Dalam temuannya, regulator mengidentifikasi lima modus operandi utama yang kerap digunakan pelaku penipuan keuangan ilegal. Modus pertama adalah tawaran jasa periklanan bersistem deposit, di mana korban diminta menyetor uang dengan iming-iming keuntungan setelah menyelesaikan tugas ulasan atau klik tautan. Modus kedua melibatkan duplikasi identitas, logo, serta nama pelaku usaha jasa keuangan legal untuk mengelabui calon peminjam. Modus lainnya mencakup penawaran pendanaan proyek fiktif dengan imbal hasil tetap tanpa model bisnis memadai, skema piramida money game berbasis perekrutan anggota, hingga perdagangan aset kripto ilegal tanpa izin resmi yang menjanjikan keuntungan bebas risiko. Berbanding terbalik dengan ribuan platform liar tersebut, daftar penyelenggara pinjaman online resmi (LPBBTI/Fintech P2PL) yang mengantongi izin OJK tercatat sebanyak 95 entitas per 7 November 2025, setelah pencabutan izin PT Crowde Membangun Bangsa pada Desember 2025.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Selain menertibkan entitas tanpa izin, pengawasan internal terhadap pelaku industri berizin juga dijalankan secara ketat. Selama triwulan I 2026, OJK menerbitkan 33 peringatan tertulis kepada 31 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), tiga perintah tertulis, serta 13 sanksi denda. Dari ranah pengawasan perilaku pasar (market conduct), dijatuhkan 17 sanksi peringatan tertulis dan 11 sanksi denda. Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau ingin memastikan legalitas layanan keuangan dapat melakukan pengecekan dan melapor secara resmi melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, saluran WhatsApp 081 157 157 157, ataupun surat elektronik ke konsumen@ojk.go.id.






