PALANGKA RAYA - Kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyoroti nasib satwa liar yang terpapar dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perhatian pemerintah pusat terhadap satwa yang terdampak kabut asap ini dinilai perlu segera diikuti dengan payung hukum penanganan yang terstruktur.
Pakar Kebijakan Publik sekaligus Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai upaya perlindungan satwa di tengah ancaman karhutla membutuhkan penguatan regulasi khusus. Menurutnya, kerangka hukum perlindungan satwa dalam kondisi normal saat ini memang sudah tersedia, namun mekanisme penyelamatan pada situasi darurat bencana masih membutuhkan kepastian aturan.
Trubus menjelaskan bahwa regulasi bencana yang memuat ketentuan perlindungan fauna sangat penting agar kementerian dan lembaga terkait memiliki acuan kerja yang seragam di lapangan.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Kebutuhan SOP dan Pembagian Peran Lembaga
Menurut Trubus, perhatian dari Wakil Presiden diharapkan bisa mendorong lahirnya kejelasan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP), aturan teknis pelaksanaan, serta kejelasan pembagian tanggung jawab lintas instansi ketika bencana karhutla melanda.
Tanpa SOP yang rinci, langkah penanganan satwa di area terdampak bencana rawan tumpang tindih atau terlambat ditangani. Oleh karena itu, pemerintah pusat dinilai perlu mengambil peran langsung untuk memastikan alur mitigasi berjalan terarah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat perlu mengawal langsung mekanisme teknis penyelematan dan pemindahan satwa liar dari zona bahaya menuju lokasi penampungan yang lebih aman.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Arahan Penanganan Karhutla Menyeluruh
Dorongan penguatan regulasi ini merespons langkah Wapres Gibran Rakabuming Raka yang meninjau langsung kondisi satwa di Kalimantan Tengah. Dalam kunjungan tersebut, Wapres memastikan ketersediaan kebutuhan perawatan bagi orangutan yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap kebakaran hutan.
Wapres Gibran menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya memprioritaskan satu aspek, melainkan harus dilaksanakan secara menyeluruh. Selain memastikan keselamatan manusia, perlindungan terhadap satwa dan habitat alaminya juga harus menjadi prioritas yang berjalan beriringan.






