tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Pakar Sorot Langkah Pemerintah Beli Timah Hasil Tambang Warga Babel

Sri NugrohoDiterbitkan 1 Sep 2026 - 01.17 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pakar Sorot Langkah Pemerintah Beli Timah Hasil Tambang Warga Babel
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Aktivitas pertambangan rakyat di Bangka Belitung (Babel) mendorong pemerintah merumuskan skema khusus agar hasil galian masyarakat dapat diserap secara legal. Langkah pemerintah yang menyiapkan payung hukum bagi PT Timah untuk membeli timah warga setempat dinilai sebagai kebijakan yang tepat oleh pakar hukum Romli Atmasasmita.

Menurut Romli, pendekatan yang perlu diutamakan oleh negara adalah pembinaan serta legalisasi pertambangan rakyat, bukan penindakan hukum terhadap masyarakat penambang. Kebijakan pembelian oleh BUMN dinilai memberi kepastian bagi perputaran ekonomi daerah sekaligus menata tata kelola komoditas.

Kebijakan Penyerapan Sementara dan Regulasi Perpres

Keputusan memperbolehkan PT Timah menyerap bijih timah warga disepakati dalam rapat tingkat kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Langkah ini diambil sebagai solusi sementara untuk merespons situasi mendesak di Bangka Belitung.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Yusril menyatakan bahwa PT Timah dibenarkan membeli timah dari masyarakat untuk kemudian dilakukan penstokan sembari menunggu regulasi yang lebih komprehensif. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pertimahan yang drafnya telah disampaikan kepada Presiden serta Kementerian Sekretariat Negara.

Untuk memastikan aspek legalitas selama masa tunggu, pemerintah telah membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Otto Hasibuan. Tim ini bertugas menyusun formula kebijakan serta koridor hukum bagi PT Timah dalam melakukan transaksi pembelian timah rakyat.

Evaluasi Kerugian Negara Pascaputusan Kasus Timah

Sorotan terhadap tata kelola timah dan pertambangan rakyat ini juga berkaitan dengan perkembangan perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk kasus yang melibatkan Direktur Operasional PT Timah periode 2017–2020 Alwin Albar dan pengusaha Harvey Moeis.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) perkara Alwin Albar, MA menyatakan kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian keuangan negara senilai Rp300 triliun tidak tepat. MA merinci komponen tersebut terdiri dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang sebesar Rp26 triliun serta kelebihan pembayaran sewa alat processing dan penglogaman smelter swasta senilai Rp2,2 triliun, sehingga nilai kerugian keuangan negara diidentifikasi sekitar Rp28 triliun. Selebihnya, sekitar Rp271 triliun merupakan komponen kerugian lingkungan.

Mengenai kewenangan audit kerugian negara, Romli Atmasasmita mengingatkan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 telah menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap