Aktivitas pertambangan rakyat di Bangka Belitung (Babel) mendorong pemerintah merumuskan skema khusus agar hasil galian masyarakat dapat diserap secara legal. Langkah pemerintah yang menyiapkan payung hukum bagi PT Timah untuk membeli timah warga setempat dinilai sebagai kebijakan yang tepat oleh pakar hukum Romli Atmasasmita.
Menurut Romli, pendekatan yang perlu diutamakan oleh negara adalah pembinaan serta legalisasi pertambangan rakyat, bukan penindakan hukum terhadap masyarakat penambang. Kebijakan pembelian oleh BUMN dinilai memberi kepastian bagi perputaran ekonomi daerah sekaligus menata tata kelola komoditas.
Kebijakan Penyerapan Sementara dan Regulasi Perpres
Keputusan memperbolehkan PT Timah menyerap bijih timah warga disepakati dalam rapat tingkat kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Langkah ini diambil sebagai solusi sementara untuk merespons situasi mendesak di Bangka Belitung.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Yusril menyatakan bahwa PT Timah dibenarkan membeli timah dari masyarakat untuk kemudian dilakukan penstokan sembari menunggu regulasi yang lebih komprehensif. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pertimahan yang drafnya telah disampaikan kepada Presiden serta Kementerian Sekretariat Negara.
Untuk memastikan aspek legalitas selama masa tunggu, pemerintah telah membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Otto Hasibuan. Tim ini bertugas menyusun formula kebijakan serta koridor hukum bagi PT Timah dalam melakukan transaksi pembelian timah rakyat.
Evaluasi Kerugian Negara Pascaputusan Kasus Timah
Sorotan terhadap tata kelola timah dan pertambangan rakyat ini juga berkaitan dengan perkembangan perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk kasus yang melibatkan Direktur Operasional PT Timah periode 2017–2020 Alwin Albar dan pengusaha Harvey Moeis.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) perkara Alwin Albar, MA menyatakan kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian keuangan negara senilai Rp300 triliun tidak tepat. MA merinci komponen tersebut terdiri dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang sebesar Rp26 triliun serta kelebihan pembayaran sewa alat processing dan penglogaman smelter swasta senilai Rp2,2 triliun, sehingga nilai kerugian keuangan negara diidentifikasi sekitar Rp28 triliun. Selebihnya, sekitar Rp271 triliun merupakan komponen kerugian lingkungan.
Mengenai kewenangan audit kerugian negara, Romli Atmasasmita mengingatkan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 telah menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.






