Kewaspadaan dalam melakukan transaksi keuangan digital menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat di Indonesia. Berdasarkan informasi dari Lentera Literasi Digital Indonesia, terdapat 14 bentuk penipuan online yang umum terjadi di tengah masyarakat. Berbagai modus penipuan tersebut sering kali memanfaatkan rekening perbankan maupun layanan pembayaran digital untuk menampung dana hasil tindak pidana. Oleh karena itu, melakukan verifikasi terhadap identitas dan status nomor rekening tujuan sebelum bertransaksi merupakan langkah pencegahan yang sangat dianjurkan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyediakan portal resmi bernama CekRekening.id sebagai platform utama untuk memeriksa dan melaporkan rekening bank yang terindikasi tindak pidana. Layanan pemeriksaan rekening melalui platform resmi pemerintah seperti CekRekening.id dan Lapor.go.id sepenuhnya dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis tanpa dipungut biaya. Fasilitas ini mencakup seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, mulai dari bank konvensional, bank syariah, hingga berbagai platform dompet digital atau e-wallet. Proses verifikasi daring melalui sistem ini berlangsung cepat, hanya memerlukan waktu beberapa detik hingga satu menit untuk menampilkan hasil pencarian kepada pengguna.
Ketika mengakses halaman utama portal CekRekening.id, pengguna akan mendapati dua menu utama, yaitu menu Periksa Rekening dan menu Laporkan Rekening. Fitur Periksa Rekening difungsikan untuk mengetahui apakah sebuah nomor rekening pernah dilaporkan terkait tindak pidana atau kejahatan tertentu. Sementara itu, fitur Laporkan Rekening disediakan bagi masyarakat yang ingin memasukkan laporan baru terhadap rekening mencurigakan. Melalui portal ini, terdapat 7 kategori kejahatan yang dapat dilaporkan oleh masyarakat, yaitu penipuan transaksi online, penipuan investasi, terorisme dan radikalisme, narkotika dan obat terlarang, pencucian uang dan korupsi, prostitusi online, serta pemerasan.
Waspada Modus Penipuan File APK dan Tips Mengamankan Layanan Keuangan Digital

Untuk melakukan pelaporan pada menu Laporkan Rekening, pelapor diwajibkan untuk mengisi rincian informasi yang diminta secara lengkap. Data yang harus disertakan meliputi nama bank yang dituju, nomor rekening, nama pemilik rekening, kategori kejahatan yang dilaporkan, serta uraian kronologi kejadian. Selain mengisi data tersebut, pelapor juga wajib mengunggah bukti pendukung berupa tangkapan layar atau pindaian berkas bukti transfer dan riwayat percakapan. Pengelola CekRekening.id juga menyediakan saluran kontak resmi untuk melayani masyarakat melalui nomor telepon (021) 384 5786, nomor WhatsApp di 08118331316, serta alamat email cekrekening@kominfo.go.id.
Selain melalui CekRekening.id, masyarakat juga dapat melaporkan nomor rekening penipuan melalui situs Lapor.go.id secara gratis jika terdapat indikasi yang berkaitan dengan instansi pemerintah berwenang. Di samping itu, penelusuran nomor rekening secara daring serta pengecekan nomor telepon seluler juga dapat dilakukan lewat situs Kredibel. Keberadaan platform-platform tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk melakukan penelusuran rekam jejak secara mandiri sebelum menyelesaikan sebuah transaksi.
Waspada Modus Penipuan Digital Phishing dan Malware Jelang Pencairan THR

Upaya pencegahan penipuan daring juga dapat diperkuat dengan memeriksa dan melacak nomor telepon yang tidak dikenal. Terdapat berbagai aplikasi seluler yang dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi serta mengidentifikasi nomor telepon yang mencurigakan atau indikasi spam. Beberapa aplikasi pelacak nomor tersebut antara lain Getcontact, CallApp, Caller ID, Mr. Number, Sync.Me, Truecaller, dan Whoscall. Pemanfaatan berbagai aplikasi pelacak dan layanan pengecekan rekening resmi ini menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk melindungi diri dari berbagai potensi penipuan.






