Pemerintah menyediakan berbagai jalur kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar seluruh lapisan masyarakat mendapatkan akses layanan medis. Salah satu jalur yang sering menjadi perhatian adalah program bantuan iuran yang didanai oleh pemerintah daerah. Banyak warga mencari informasi mengenai syarat pendaftaran untuk memastikan diri mereka terlindungi tanpa harus membayar iuran mandiri setiap bulan. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara program bantuan iuran dari pemerintah pusat dan daerah yang perlu dipahami terlebih dahulu.
Berdasarkan informasi resmi BPJS Kesehatan, segmen kepesertaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikenal dengan istilah PBPU dan BP Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah). Segmen ini berbeda dengan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ditujukan khusus bagi penduduk miskin dan tidak mampu. Pada segmen PBPU dan BP Pemda, iuran peserta sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah. Langkah ini diambil oleh pemerintah daerah dengan tujuan melindungi seluruh masyarakat di wilayahnya yang belum terdaftar JKN, tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Menyangkut proses pendaftaran, penetapan siapa saja yang berhak masuk dalam kepesertaan PBPU dan BP Pemda diserahkan dan ditentukan oleh pemerintah daerah itu sendiri. Kendati demikian, bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam kepesertaan yang ditanggung pemerintah, pendaftaran BPJS Kesehatan jalur mandiri tetap dapat dilakukan. Pendaftaran jalur mandiri ini mewajibkan seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga untuk didaftarkan secara bersamaan.
Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Cara daftar BPJS Kesehatan secara mandiri saat ini sangat mudah karena dapat dilakukan secara daring maupun luring. Pendaftaran daring bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 08118165165 pada jam kerja. Sementara itu, pendaftaran luring dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang terdekat. Calon peserta wajib menyiapkan dokumen utama berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan nomor rekening bank mitra untuk keperluan autodebit iuran bulanan.
Setelah proses pendaftaran berhasil diverifikasi, peserta akan menerima nomor akun virtual. Pembayaran iuran pertama baru dapat dilunasi paling cepat 14 hari sejak pendaftaran. Untuk peserta mandiri atau PBPU, besaran iuran disesuaikan dengan kelas perawatan yang dipilih. Iuran Kelas 1 ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang per bulan, Kelas 2 sebesar Rp100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp42.000, dengan rincian Rp35.000 dibayar secara mandiri dan Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah.
BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan juga menyediakan fasilitas keringanan melalui Program New REHAB 2.0 atau Rencana Pembayaran Bertahap. Melalui program tersebut, peserta dimungkinkan untuk mencicil tunggakan iuran JKN sesuai dengan batas kemampuan finansial masing-masing, sehingga status kepesertaan dapat kembali aktif tanpa harus membayar seluruh tagihan secara sekaligus.






