Sektor konstruksi memegang peran penting dalam perputaran ekonomi, namun saat ini industri tersebut tengah menghadapi ujian finansial yang sangat berat. Berdasarkan data resmi dari Asosiasi Kontraktor Indonesia atau AKI, terdapat indikasi kuat mengenai ancaman keberlangsungan usaha yang membayangi para pelaku industri. Dari total 117 anggota yang tergabung dalam asosiasi tersebut, setidaknya ada 20 perusahaan konstruksi yang kini terancam gulung tikar. Angka ini merepresentasikan sekitar 19% dari keseluruhan anggota AKI. Ketua Umum AKI, Djoko Sarwono, menyatakan bahwa kondisi ini merupakan alarm peringatan bagi ekosistem bisnis dan pendapatan domestik. Jika tidak dikelola dengan baik, ancaman kolapsnya puluhan perusahaan ini dapat menciptakan efek domino yang merugikan stabilitas ekonomi secara luas.
Tekanan finansial yang dialami oleh perusahaan konstruksi diperburuk oleh dinamika geopolitik global. Konflik internasional yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel melawan Iran telah memicu gangguan dan memperburuk tekanan pada industri konstruksi. Dampak paling nyata dari ketegangan tersebut adalah lonjakan drastis pada harga komoditas energi dan material dasar. Tercatat sejak 28 Februari hingga 1 Juli 2026, harga minyak global mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai 37,41%. Kenaikan harga energi ini merambat langsung pada biaya operasional, di mana harga solar industri turut melonjak sebesar 41,52% pada periode waktu yang sama. Selain itu, bahan baku utama proyek seperti besi beton mencatatkan kenaikan harga sebesar 27,78%, sementara harga aspal meningkat hingga 23,85%.
Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

Bagi pelaku bisnis di sektor konstruksi, kenaikan tajam pada harga barang modal dan biaya operasional ini menjadi ancaman langsung terhadap profitabilitas. Hal ini disebabkan oleh struktur keuangan perusahaan konstruksi yang umumnya hanya memiliki margin keuntungan sangat tipis, yakni berada di kisaran 2% hingga 3%. Dengan margin yang minimal tersebut, perusahaan kesulitan menanggung pembengkakan biaya produksi secara mandiri. Sebagai langkah antisipasi, pihak AKI telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga kontrak konstruksi. Penyesuaian ini dinilai mutlak diperlukan untuk mengimbangi lonjakan harga bahan bakar minyak industri yang membebani kas perusahaan. Namun, hingga saat ini, surat permohonan penyesuaian harga kontrak tersebut belum mendapatkan respons dari pihak pemerintah.
Di samping beban biaya material yang melonjak, stabilitas arus kas atau likuiditas perusahaan konstruksi juga terganggu oleh kendala administrasi perpajakan. Perusahaan konstruksi saat ini tengah menghadapi persoalan serius akibat keterlambatan pembayaran restitusi Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 11%. Secara regulasi, proses pengembalian dana restitusi PPN seharusnya dapat diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap. Namun, pada praktiknya, proses pencairan ini sering kali tertunda dan memakan waktu jauh lebih lama. Keterlambatan ini umumnya dipicu oleh adanya permintaan data tambahan dari pihak Kantor Pajak. Akibat dari penundaan ini, dana perusahaan konstruksi sebesar 11% dari nilai proyek harus tertahan di pemerintah selama kurun waktu satu tahun. Padahal, dana tersebut sangat krusial bagi perusahaan untuk membayar kewajiban kepada vendor dan menjaga kelancaran operasional.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Dampak dari tertahannya dana restitusi ini berpotensi merusak struktur keuangan industri konstruksi secara masif. Jika ditotal berdasarkan 117 anggota AKI, nilai dana restitusi perusahaan konstruksi yang tertahan di pemerintah diperkirakan mencapai angka puluhan triliun rupiah. Situasi ini sangat berisiko mengingat sektor konstruksi merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional, dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB mencapai 9,48% hingga 10,43%. Lebih jauh lagi, sektor ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang sangat besar, yakni hingga 35 juta orang. Untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja akibat perusahaan yang tertekan, Djoko Sarwono menegaskan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum perlu segera melakukan diskresi guna melindungi industri. Pihak asosiasi juga telah menghubungi Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan untuk mengadukan keluhan terkait restitusi ini, namun hingga kini upaya tersebut belum menemui titik terang.






