Penyebaran pesan mencurigakan melalui platform digital kini semakin marak dan mengincar data finansial masyarakat. Salah satu ancaman yang patut diwaspadai adalah penipuan phishing berkedok tautan aplikasi KTP digital palsu dan platform pembayaran fiktif yang dikirimkan melalui layanan pesan singkat. Modus ini terus berkembang dengan memanfaatkan kelengahan pengguna ponsel saat berinteraksi di ruang digital.
Laporan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menunjukkan bagaimana skema penipuan ini bekerja di lapangan. Pelaku biasanya memulai kontak awal melalui pesan WhatsApp. Setelah calon korban merespons, pelaku akan menelepon dengan dalih mengonfirmasi biodata diri untuk pembuatan KTP digital. Korban yang teperdaya kemudian diminta untuk menekan tautan berbahaya yang dikirimkan oleh pelaku. Tautan tersebut mengarah ke situs web yang menyerupai aplikasi resmi KTP digital. Begitu tautan diakses, pelaku dapat menguasai seluruh data ponsel korban, termasuk akses mobile banking.
Selain modus KTP digital, kejahatan siber ini juga muncul dalam bentuk aplikasi pembayaran palsu. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap empat warga negara asing asal China berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24) di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat pada 18 Mei. LY memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai General Manager, ZZ sebagai Technical Manager, QZ sebagai Marketing Manager, sementara WJ masuk menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mereka mengaku menjalankan penipuan tersebut atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di China. Kelompok ini menggunakan daftar situs web iklan berbahaya (malvertising) dan pendaftaran akun penipuan untuk memikat korban agar menyetor sejumlah dana deposit yang kemudian tidak bisa ditarik kembali.
Lintasarta Perkuat Transformasi Digital BPD untuk Dukung Ekonomi Nasional

Dampak dari kelalaian menghadapi phishing ini sangat fatal bagi kondisi finansial korban. Di Kota Bekasi, dilaporkan adanya warga yang kehilangan uang hingga Rp 66 juta setelah rekening bank miliknya terkuras habis akibat mengakses aplikasi KTP digital palsu. Disdukcapil Kota Bekasi bahkan menerima aduan terkait percobaan phishing ini hampir setiap pekan. Sementara pada kasus aplikasi pembayaran palsu di Jakarta Barat, petugas mengamankan barang bukti berupa 41 unit telepon genggam, 13 unit laptop, lima unit monitor komputer, empat paspor kebangsaan China milik para pelaku, serta dua paspor warga China tanpa pemilik. Ditemukan pula data berupa foto identitas pengguna, percakapan grup terkait transaksi deposit, dan bukti pencairan dana. Para pelaku kini terancam Tindak Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta dugaan pelanggaran izin tinggal sesuai Pasal 122 A.
Guna menghindari kerugian serupa, masyarakat diimbau untuk mengenali prosedur resmi instansi pemerintah. Petugas Disdukcapil tidak pernah memberikan layanan kepengurusan data KTP digital melalui panggilan telepon atau meminta warga membuka tautan tertentu. Data KTP-el warga yang sah hanya disimpan di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Jangan Panik! Bos BI Beberkan 'Jurus Jitu' Agar Tak Jadi Korban Scam

Bagi warga yang menerima pesan atau telepon mencurigakan, langkah terbaik adalah segera memblokir nomor pengirim tersebut. Mayoritas warga yang melapor ke Disdukcapil Kota Bekasi berhasil menyelamatkan dana mereka karena petugas langsung mengarahkan untuk mengabaikan instruksi pelaku. Namun, jika data ponsel atau rekening terlanjur bobol, korban disarankan untuk segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.






