Perkembangan ekosistem digital di Indonesia memicu berbagai pertanyaan mengenai kewajiban perpajakan bagi para kreator dan peserta program afiliasi. Wajib pajak sekaligus pengguna media sosial belakangan dikejutkan oleh munculnya data promo dan cashback sebagai penghasilan dalam sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Coretax. Hal ini memicu diskusi luas mengenai bagaimana platform digital memotong pajak dari penghasilan yang diperoleh penggunanya melalui berbagai program promosi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, memberikan penjelasan resmi terkait fenomena tersebut. Penghasilan yang didapatkan dari program afiliasi (affiliate) yang diselenggarakan oleh platform marketplace dikategorikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Pihak penyelenggara platform wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan tersebut. Mekanisme inilah yang menjadi dasar mengapa potongan pajak penghasilan dari program afiliasi marketplace tercatat secara resmi.
Rosmauli menegaskan bahwa tidak semua cashback atau promo otomatis dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Potongan harga langsung yang diberikan secara umum kepada seluruh pembeli, atau yang menjadi bagian dari strategi pemasaran tanpa unsur penghargaan, tidak dikategorikan sebagai penghasilan. Sebaliknya, cashback yang dapat dikategorikan sebagai penghasilan adalah yang bersifat penghargaan, diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu, serta memiliki nilai ekonomis yang menambah kemampuan ekonomis penerimanya. Untuk potongan harga langsung, penyelenggara tidak perlu membuat bukti potong, sehingga data tersebut tidak akan muncul dalam SPT Tahunan wajib pajak.
Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Munculnya data potongan pajak secara otomatis ini dimungkinkan oleh sistem Coretax yang menggunakan mekanisme prepopulated data. Melalui fitur ini, sistem akan mengisi data SPT secara otomatis berdasarkan bukti pemotongan pajak yang telah dilaporkan oleh pihak pemotong. DJP merancang fitur prepopulated untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi menghimpun bukti potong fisik dari berbagai pihak secara manual. DJP juga terus berkoordinasi dengan para penyelenggara marketplace untuk memastikan penerapan pemotongan pajak dilakukan secara tepat, termasuk membedakan jenis cashback yang merupakan objek pajak dan yang bukan.
Di tengah perbincangan mengenai aturan perpajakan ini, sempat beredar informasi keliru di media sosial yang mengeklaim bahwa Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengumumkan tarif pajak khusus untuk penghasilan influencer di berbagai platform. Potongan video konferensi pers Menkomdigi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026) tersebut disalahartikan. Faktanya, konferensi pers tersebut membahas hasil pemantauan pemerintah terhadap maraknya spam komentar promosi judi online yang dijalankan oleh akun palsu atau bot, bukan mengenai kebijakan perpajakan.
Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Angka-angka persentase yang sempat dikira sebagai tarif pajak tersebut sebenarnya merupakan sebaran spam komentar judi online di berbagai platform. Berdasarkan data pemantauan pemerintah, sebaran spam tersebut berada di TikTok sebesar 35 persen, Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen, dan X sebesar 5 persen. Sasaran terbesar dari spam komentar ini adalah akun influencer daerah sebesar 52 persen, disusul akun instansi pemerintah sebesar 31 persen, akun media massa 12 persen, serta akun tokoh publik dan politisi sebesar 5 persen. Dengan demikian, informasi mengenai tarif pajak khusus influencer berdasarkan platform tersebut sepenuhnya tidak benar.






