tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Panduan Pajak Penghasilan Afiliasi Marketplace dan Aturan Baru Sistem Coretax

Lidya RumbayanDiterbitkan 11 Agu 2026 - 14.58 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Pajak Penghasilan Afiliasi Marketplace dan Aturan Baru Sistem Coretax
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Perkembangan ekosistem digital di Indonesia memicu berbagai pertanyaan mengenai kewajiban perpajakan bagi para kreator dan peserta program afiliasi. Wajib pajak sekaligus pengguna media sosial belakangan dikejutkan oleh munculnya data promo dan cashback sebagai penghasilan dalam sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Coretax. Hal ini memicu diskusi luas mengenai bagaimana platform digital memotong pajak dari penghasilan yang diperoleh penggunanya melalui berbagai program promosi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, memberikan penjelasan resmi terkait fenomena tersebut. Penghasilan yang didapatkan dari program afiliasi (affiliate) yang diselenggarakan oleh platform marketplace dikategorikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Pihak penyelenggara platform wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan tersebut. Mekanisme inilah yang menjadi dasar mengapa potongan pajak penghasilan dari program afiliasi marketplace tercatat secara resmi.

Rosmauli menegaskan bahwa tidak semua cashback atau promo otomatis dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Potongan harga langsung yang diberikan secara umum kepada seluruh pembeli, atau yang menjadi bagian dari strategi pemasaran tanpa unsur penghargaan, tidak dikategorikan sebagai penghasilan. Sebaliknya, cashback yang dapat dikategorikan sebagai penghasilan adalah yang bersifat penghargaan, diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu, serta memiliki nilai ekonomis yang menambah kemampuan ekonomis penerimanya. Untuk potongan harga langsung, penyelenggara tidak perlu membuat bukti potong, sehingga data tersebut tidak akan muncul dalam SPT Tahunan wajib pajak.

Baca Juga

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Munculnya data potongan pajak secara otomatis ini dimungkinkan oleh sistem Coretax yang menggunakan mekanisme prepopulated data. Melalui fitur ini, sistem akan mengisi data SPT secara otomatis berdasarkan bukti pemotongan pajak yang telah dilaporkan oleh pihak pemotong. DJP merancang fitur prepopulated untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi menghimpun bukti potong fisik dari berbagai pihak secara manual. DJP juga terus berkoordinasi dengan para penyelenggara marketplace untuk memastikan penerapan pemotongan pajak dilakukan secara tepat, termasuk membedakan jenis cashback yang merupakan objek pajak dan yang bukan.

Di tengah perbincangan mengenai aturan perpajakan ini, sempat beredar informasi keliru di media sosial yang mengeklaim bahwa Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengumumkan tarif pajak khusus untuk penghasilan influencer di berbagai platform. Potongan video konferensi pers Menkomdigi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026) tersebut disalahartikan. Faktanya, konferensi pers tersebut membahas hasil pemantauan pemerintah terhadap maraknya spam komentar promosi judi online yang dijalankan oleh akun palsu atau bot, bukan mengenai kebijakan perpajakan.

Baca Juga

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Angka-angka persentase yang sempat dikira sebagai tarif pajak tersebut sebenarnya merupakan sebaran spam komentar judi online di berbagai platform. Berdasarkan data pemantauan pemerintah, sebaran spam tersebut berada di TikTok sebesar 35 persen, Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen, dan X sebesar 5 persen. Sasaran terbesar dari spam komentar ini adalah akun influencer daerah sebesar 52 persen, disusul akun instansi pemerintah sebesar 31 persen, akun media massa 12 persen, serta akun tokoh publik dan politisi sebesar 5 persen. Dengan demikian, informasi mengenai tarif pajak khusus influencer berdasarkan platform tersebut sepenuhnya tidak benar.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap