tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Perpajakan

Panduan Pendaftaran dan Pengelolaan NPWP Online melalui Sistem Coretax DJP

Lidya RumbayanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 14.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Pendaftaran dan Pengelolaan NPWP Online melalui Sistem Coretax DJP
Foto/Ilustrasi: Pikiran Rakyat
A-A+

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak di Indonesia untuk mempermudah tata kelola administrasi perpajakan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan sekaligus tanda pengenal wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Sistem perpajakan di Indonesia mengusung prinsip self-assessment, di mana setiap wajib pajak diberi kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri secara mandiri. Kepemilikan nomor pokok ini sangat krusial bagi masyarakat maupun entitas usaha, mengingat individu yang tidak memiliki NPWP dapat dikenakan tarif pemotongan pajak hingga 20 persen lebih tinggi dari tarif normal yang semestinya.

Secara umum, DJP membagi identitas perpajakan ini ke dalam dua kategori utama, yakni NPWP pribadi untuk perorangan dan NPWP badan usaha untuk korporasi atau perusahaan. Seluruh tahapan pembuatan dan pendaftaran NPWP berlangsung sepenuhnya bebas biaya, baik yang dilakukan melalui jalur online maupun offline di kantor pajak. Untuk pengajuan NPWP badan usaha, dokumen persyaratan yang diperlukan meliputi akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta identitas KTP dari pengurus perusahaan. Sementara itu, bagi pendaftar NPWP pribadi, informasi identitas yang dicantumkan wajib selaras secara akurat dengan data kependudukan pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang terdata di sistem Dukcapil.

Pembaruan sistem administrasi perpajakan nasional terus berjalan melalui penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Regulasi ini menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berfungsi sebagai pengganti NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi mulai tahun 2023 dan berlaku penuh sejak Januari 2024. Selanjutnya, sejak 1 Januari 2025, DJP resmi memberlakukan sistem Coretax yang mengintegrasikan layanan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, dan pembayaran pajak ke dalam satu platform terpadu. Melalui sistem Coretax, NIK diaktivasi dan diubah menjadi NPWP 16 digit sesuai kebijakan integrasi NIK-NPWP. Bagi wajib pajak yang masih memiliki NPWP lama dengan format 15 digit angka unik, format tersebut dapat disesuaikan menjadi 16 digit cukup dengan menambahkan angka nol di depan nomor lama.

Baca Juga

Pengumuman! Ditjen Pajak Matikan 3 Aplikasi Layanan, Ini Gantinya

Pengumuman! Ditjen Pajak Matikan 3 Aplikasi Layanan, Ini Gantinya

Pendaftaran NPWP daring pada sistem terintegrasi dapat diakses langsung melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Calon wajib pajak dapat menekan menu "Daftar di Sini" atau "Register Here" untuk memulai pengisian data permohonan. Alur pemrosesan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berjalan secara bertahap, di mana KPP akan menerbitkan pemberitahuan elektronik dalam kurun satu hari kerja setelah menerima formulir serta dokumen pemohon, disusul penerbitan NPWP pada satu hari kerja berikutnya. Setelah permohonan disetujui, wajib pajak akan memperoleh NPWP elektronik dalam bentuk berkas PDF yang dapat langsung diunduh dari akun Coretax. Dokumen digital PDF ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan kartu fisik.

Untuk mendukung kenyamanan wajib pajak, DJP juga menyediakan berbagai kanal penunjang dalam memeriksa dan mengelola data perpajakan. Pengecekan NPWP tanpa kartu fisik dapat dilakukan dengan memanfaatkan NIK dan nomor Kartu Keluarga pada situs resmi DJP. Di samping itu, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi mobile M-Pajak DJP untuk membuka dashboard profil dan melihat rincian identitas perpajakan yang telah terdaftar. Bagi entitas bisnis yang perlu mengecek legalitas rekan kerja, validasi NPWP lawan transaksi secara massal dapat dilakukan memanfaatkan layanan platform perpajakan online yang terhubung dengan API validasi NPWP.

Baca Juga

Ketentuan Pajak Penghasilan, Integrasi Coretax, dan Aturan Lebih Bayar DJP

Ketentuan Pajak Penghasilan, Integrasi Coretax, dan Aturan Lebih Bayar DJP

Jika wajib pajak menghadapi kendala data atau proses verifikasi identitas, pendampingan dapat diperoleh melalui layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau dengan mengunjungi kantor KPP terdekat. Setelah nomor pajak aktif, kewajiban pelaporan SPT tahunan secara berkala wajib dipenuhi. Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dalam jangka waktu tertentu berisiko mendapati status NPWP berubah menjadi non-efektif. Pemulihan status NPWP non-efektif tersebut dapat dilakukan kembali melalui KPP terdekat atau layanan online resmi DJP. Dukungan terhadap kepatuhan pajak ini terus diperluas oleh otoritas pajak, termasuk inisiatif Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang pernah memberikan apresiasi kepada 12 selebritas dan figur publik atas kepatuhan pajak dan peran mereka sebagai mitra publikasi perpajakan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap