tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi & Karir

Panduan Regulasi Disiplin PPPK, Studi Kasus Penanganan Hukum Pegawai di Buleleng

Ance ManoppoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 04.38 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Regulasi Disiplin PPPK, Studi Kasus Penanganan Hukum Pegawai di Buleleng
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam struktur kepegawaian negara membawa hak sekaligus kewajiban yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kesetaraan ini mencakup kepatuhan terhadap aturan kerja serta penerapan sanksi disiplin apabila terjadi pelanggaran hukum. Dalam dunia kerja sektor publik, tenaga pendidik maupun aparatur daerah dituntut untuk menjaga profesionalitas dan integritas. Ketika seorang pegawai berstatus PPPK tersandung kasus hukum pidana, instansi pemerintah yang menaunginya memiliki mekanisme administratif yang jelas. Regulasi ini memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan, sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi pegawai yang bersangkutan selama masa penyelesaian hukum.

Sebagai contoh penerapan regulasi kepegawaian tersebut, sebuah kasus pelanggaran hukum berat baru-baru ini melibatkan seorang guru sekolah dasar di wilayah Buleleng, Bali. Pihak kepolisian dari Polres Buleleng telah menetapkan seorang tenaga pendidik berinisial MGAW sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini didasarkan pada dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap salah satu siswinya yang masih berusia 12 tahun. Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, secara resmi membenarkan informasi mengenai penetapan status tersangka tersebut pada hari Kamis, 30 Juli. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum pendidik yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak didiknya di lingkungan sekolah.

Menindaklanjuti laporan dan penetapan status tersangka, pihak kepolisian segera mengambil langkah penegakan hukum secara tegas. Tersangka MGAW telah ditangkap dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng sejak hari Selasa, 28 Juli. Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan bahwa hingga saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap proses penyidikan oleh kepolisian. Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi status kepegawaian tersangka, memastikan bahwa langkah administratif yang diambil nantinya sejalan dengan perkembangan penyidikan di kepolisian.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Merespons situasi hukum yang menjerat pegawainya, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra segera mengambil tindakan administratif. Beliau mengusulkan kepada pihak sekolah agar segera memberhentikan sementara guru yang menjadi tersangka pencabulan tersebut. Langkah pemberhentian sementara ini diambil sebagai prosedur standar sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan hingga mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bupati Buleleng menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kejadian ini. Beliau menegaskan bahwa tindakan tegas untuk sementara waktu harus segera dilakukan karena perbuatan tersebut dinilai sangat memprihatinkan dan mencederai kepercayaan yang diberikan kepada seorang tenaga pendidik.

Terkait dengan status ketenagakerjaan, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menekankan bahwa posisi MGAW sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama sekali tidak menghalangi penerapan sanksi disiplin. Beliau menjelaskan bahwa PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama persis dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya, sehingga sanksi yang diterapkan pun setara. Setelah putusan pengadilan nantinya berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng baru akan menentukan langkah berikutnya sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku, termasuk potensi pemberhentian secara permanen.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Di luar proses hukum dan sanksi administratif terhadap pelaku, Pemkab Buleleng juga memastikan pemenuhan hak perlindungan bagi korban. Korban yang masih di bawah umur tersebut telah mendapatkan pendampingan psikologis secara langsung dari tim Dinas Sosial untuk membantu memulihkan kondisi mentalnya. Menutup tanggapannya terkait insiden ini, Bupati Buleleng mengingatkan seluruh tenaga pendidik di wilayahnya untuk selalu menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas. Beliau mengimbau agar para guru memberikan bimbingan dengan tulus ikhlas serta menganggap anak didik seperti anak sendiri, demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BulelengPPPKASNHukum KepegawaianSanksi Disiplin

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap