Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam struktur kepegawaian negara membawa hak sekaligus kewajiban yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kesetaraan ini mencakup kepatuhan terhadap aturan kerja serta penerapan sanksi disiplin apabila terjadi pelanggaran hukum. Dalam dunia kerja sektor publik, tenaga pendidik maupun aparatur daerah dituntut untuk menjaga profesionalitas dan integritas. Ketika seorang pegawai berstatus PPPK tersandung kasus hukum pidana, instansi pemerintah yang menaunginya memiliki mekanisme administratif yang jelas. Regulasi ini memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan, sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi pegawai yang bersangkutan selama masa penyelesaian hukum.
Sebagai contoh penerapan regulasi kepegawaian tersebut, sebuah kasus pelanggaran hukum berat baru-baru ini melibatkan seorang guru sekolah dasar di wilayah Buleleng, Bali. Pihak kepolisian dari Polres Buleleng telah menetapkan seorang tenaga pendidik berinisial MGAW sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini didasarkan pada dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap salah satu siswinya yang masih berusia 12 tahun. Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, secara resmi membenarkan informasi mengenai penetapan status tersangka tersebut pada hari Kamis, 30 Juli. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum pendidik yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak didiknya di lingkungan sekolah.








