Pendaftaran Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2026 Tahap II telah resmi dibuka sejak hari Selasa, 30 Juni 2026. LPDP merupakan sebuah lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas mengelola dana abadi pendidikan dari pemerintah untuk memfasilitasi pembiayaan studi lanjut. Seluruh rangkaian proses registrasi dan pengunggahan berkas pendaftaran diselenggarakan secara daring melalui portal resmi LPDP pada tautan https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.
Calon pendaftar beasiswa LPDP diwajibkan untuk memenuhi kriteria dan persyaratan umum yang telah ditetapkan. Pendaftar harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) serta tidak sedang mendaftar, tidak akan menerima, maupun tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi menimbulkan pendanaan ganda (double funding) selama menjadi penerima beasiswa LPDP. Mengenai kriteria usia, LPDP menetapkan batas usia maksimal calon peserta yang dihitung per 31 Desember pada tahun pendaftaran, yaitu maksimal 35 tahun untuk jenjang magister dan maksimal 40 tahun untuk jenjang doktor.
Selain kriteria status kewarganegaraan dan usia, LPDP memberlakukan ketentuan khusus terkait program perkuliahan yang akan ditempuh. Pendanaan beasiswa LPDP hanya dialokasikan secara spesifik untuk perkuliahan kelas reguler. Skema bantuan ini tidak mencakup perkuliahan kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, maupun kelas jarak jauh yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP. Calon pendaftar juga diwajibkan melampirkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat 2 tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Alur penyaringan beasiswa LPDP mencakup tahapan Seleksi Bakat Skolastik dan Seleksi Substansi. Seleksi Bakat Skolastik dilaksanakan dalam bentuk tes tertulis bagi peserta dengan alokasi waktu selama 90 menit. Sementara itu, tahapan Seleksi Substansi diselenggarakan berupa wawancara mendalam yang berlangsung secara daring selama 30 hingga 60 menit. Pada tahap wawancara ini, tim penilai menguji tiga aspek utama, yaitu komitmen kontribusi calon awardee, kelayakan akademik peserta, serta profil kepribadian pelamar secara menyeluruh.
Selain pendanaan dari LPDP, peluang pembiayaan pendidikan tinggi juga dibuka oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui program Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2026. Program yang dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen ini menyasar para pendaftar dengan prestasi akademik maupun nonakademik serta mereka yang memiliki kontribusi terhadap daya saing bangsa. Beasiswa Unggulan 2026 disediakan untuk jenjang Diploma IV/sarjana, magister, hingga doktor dengan masa pendaftaran yang berlangsung pada 20-24 Agustus 2026.
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Penerima Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2026 akan memperoleh bantuan yang meliputi biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya buku. Jangka waktu pemberian beasiswa ini ditetapkan paling lama 8 semester untuk jenjang Diploma IV/sarjana, 4 semester untuk jenjang magister, serta 6 semester untuk jenjang doktor. Sebagai bagian dari persyaratan seleksi, pendaftar diwajibkan menulis esai bertema "Pengembangan Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Emas 2045" dengan panjang 1.000-1.500 kata untuk pendaftar DIV/S1 serta 1.500-2.000 kata untuk pendaftar S2 dan S3.






