Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program strategis yang diusung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan yang lebih merata. Program ini secara khusus dirancang untuk warga DKI Jakarta yang berusia sekolah, yakni antara 6 hingga 21 tahun, yang berasal dari keluarga tidak mampu. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah memastikan agar peserta didik dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau mengikuti program peningkatan keahlian yang relevan dengan kebutuhan mereka. Pada tahun laporan tersebut, program strategis KJP ini telah berhasil menjangkau sekitar 707.520 siswa. Namun, dalam proses penyalurannya, kelayakan penerima sangat bergantung pada pemeringkatan kesejahteraan yang diterapkan oleh pemerintah.
Sistem pemeringkatan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang digunakan oleh pemerintah tersebut dikenal dengan istilah desil. Sistem desil ini disusun berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam penerapannya, seluruh penduduk dibagi ke dalam 10 kelompok desil yang berbeda. Secara prinsip, semakin kecil angka desil yang disematkan, maka hal itu menunjukkan semakin rendah pula tingkat kesejahteraan sebuah rumah tangga. Sebaliknya, kelompok masyarakat yang berada pada kategori desil 6 hingga desil 10 dinilai mewakili kelompok dengan tingkat kesejahteraan yang relatif lebih baik. Oleh karena itu, rumah tangga yang masuk dalam klasifikasi desil 6 tidak lagi memenuhi kriteria untuk menerima bantuan KJP.








