Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program strategis yang diusung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan yang lebih merata. Program ini secara khusus dirancang untuk warga DKI Jakarta yang berusia sekolah, yakni antara 6 hingga 21 tahun, yang berasal dari keluarga tidak mampu. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah memastikan agar peserta didik dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau mengikuti program peningkatan keahlian yang relevan dengan kebutuhan mereka. Pada tahun laporan tersebut, program strategis KJP ini telah berhasil menjangkau sekitar 707.520 siswa. Namun, dalam proses penyalurannya, kelayakan penerima sangat bergantung pada pemeringkatan kesejahteraan yang diterapkan oleh pemerintah.
Sistem pemeringkatan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang digunakan oleh pemerintah tersebut dikenal dengan istilah desil. Sistem desil ini disusun berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam penerapannya, seluruh penduduk dibagi ke dalam 10 kelompok desil yang berbeda. Secara prinsip, semakin kecil angka desil yang disematkan, maka hal itu menunjukkan semakin rendah pula tingkat kesejahteraan sebuah rumah tangga. Sebaliknya, kelompok masyarakat yang berada pada kategori desil 6 hingga desil 10 dinilai mewakili kelompok dengan tingkat kesejahteraan yang relatif lebih baik. Oleh karena itu, rumah tangga yang masuk dalam klasifikasi desil 6 tidak lagi memenuhi kriteria untuk menerima bantuan KJP.
Perubahan sistem penentuan kelayakan ini berdampak langsung pada sejumlah warga. Seorang warga bernama Lia, misalnya, mendapatkan informasi bahwa anaknya tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan KJP karena keluarganya kini dikategorikan masuk ke dalam desil 6. Untuk mengatasi masalah tersebut, Lia disarankan untuk mengajukan penurunan desil melalui aplikasi Cek Bansos. Namun, proses pembaruan data untuk penurunan desil ini membutuhkan waktu yang cukup lama, yakni berkisar antara tiga bulan hingga satu tahun. Kondisi serupa juga dialami oleh seorang warga bernama Nurlela yang berdomisili di Jakarta Utara. Ia dikategorikan berada di desil 6, meskipun pada kenyataannya ia merupakan seorang warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Persoalan mengenai pemeringkatan kesejahteraan ini juga menjadi perhatian di kalangan legislatif. Oman Rohman, yang merupakan anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi PAN, menyatakan bahwa transisi sistem pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN telah menyebabkan banyak warga mendadak kehilangan akses terhadap KJP dan bantuan sosial. Berdasarkan sistem kesejahteraan tersebut, warga yang dikategorikan pada kelompok di atas desil 5 tidak lagi mendapatkan bantuan sosial. Selain Oman Rohman, tokoh legislatif lain yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta adalah Justin Adrian.
Selain masalah transisi sistem, perbedaan periode pembaruan data antarinstansi juga memengaruhi kelancaran proses verifikasi pendaftaran KJP. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menggunakan data DTSEN dari periode Januari 2026 untuk melakukan verifikasi pendaftaran KJP. Di sisi lain, Kementerian Sosial (Kemensos) sebenarnya telah memiliki data DTSEN dengan periode yang lebih baru, yaitu periode Juli 2026. Untuk menyelaraskan perbedaan tersebut, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memperoleh data DTSEN periode Juli 2026.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Sambil menunggu proses penyelarasan data tersebut selesai, pemerintah telah menyiapkan solusi bagi warga yang mengalami kendala administrasi. Para pendaftar KJP yang proses verifikasinya gagal akibat perbedaan periode data antara Pemprov DKI Jakarta dan Kemensos tetap dapat melanjutkan tahapan pendaftaran. Langkah yang harus dilakukan adalah dengan mengunggah tangkapan layar dari aplikasi Cek Bansos yang menunjukkan status desil terbaru mereka. Selama tangkapan layar tersebut membuktikan bahwa keluarga pendaftar berada pada kategori desil 1 hingga desil 5, proses pengajuan kelayakan bantuan pendidikan ini dapat terus dilanjutkan.






