Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneu Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah, meminta agar praktik berladang tradisional masyarakat adat tidak disamakan dengan pembukaan lahan skala perkebunan dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Penegasan tersebut disampaikan Panglima Jilah usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, penanganan kabut asap dan kebakaran lahan di wilayah Kalimantan Barat menjadi salah satu topik pembahasan utama.
Perbedaan Ladang Tradisional dan Pembukaan Lahan Skala Besar
Panglima Jilah menjelaskan bahwa sistem ladang yang dijalankan masyarakat Dayak telah berlangsung turun-temurun dengan tata kelola adat yang ketat. Praktik tersebut dilakukan di lahan mineral dan bukan di kawasan lahan gambut yang rentan memicu kebakaran berkepanjangan.
"Orang berladang tidak akan mungkin mau nanam padinya ke tempat yang gambut. Itu saja logikanya," ujar Panglima Jilah. Ia menambahkan bahwa aturan larangan membakar lahan semestinya diterapkan secara tegas kepada pembukaan lahan perkebunan komersial, bukan disasarkan kepada kearifan lokal masyarakat adat.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Untuk mengantisipasi api meluas, komunitas adat setempat juga melakukan sosialisasi mandiri melalui para tokoh adat. Pengawasan internal dilakukan agar pembakaran saat berladang tidak dilakukan sembarangan, mengingat kedekatan kultural masyarakat adat dengan kelestarian alam sekitarnya.
Potensi Salah Sasaran dalam Penegakan Hukum
Menanggapi langkah aparat penegak hukum di lapangan, Panglima Jilah menyoroti potensi kekeliruan dalam penindakan hukum terhadap warga lokal. Ia menduga terdapat peladang tradisional yang ditangkap akibat disalahpahami sebagai pihak yang membuka lahan untuk perkebunan.
"Kemungkinan ada, tapi kemungkinan salah tangkap, mungkin ada yang berladang mungkin dikira berkebun. Nanti akan kita seleksi," katanya, seraya menyebut bahwa Presiden Prabowo memberikan dukungan terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat dan peladang tradisional.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Saat ini, langkah penanggulangan karhutla di Kalimantan Barat terus dilakukan melalui pengerahan personel darat, penambahan armada helikopter, hingga operasi modifikasi cuaca atau hujan buatan.
Di sisi penegakan hukum korporasi, aparat telah menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi dalam kasus kebakaran lahan di Kabupaten Mempawah pada 14 Agustus 2026. Sementara itu, dugaan perambahan kawasan di Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang, masih berada dalam tahap pendalaman dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.






