tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Panglima Jilah, Jangan Salahkah Peladang Adat Jadi Biang Karhutla

Wahyu SuryaniDiterbitkan 29 Agu 2026 - 00.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panglima Jilah, Jangan Salahkah Peladang Adat Jadi Biang Karhutla
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneu Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah, meminta agar praktik berladang tradisional masyarakat adat tidak disamakan dengan pembukaan lahan skala perkebunan dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Penegasan tersebut disampaikan Panglima Jilah usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, penanganan kabut asap dan kebakaran lahan di wilayah Kalimantan Barat menjadi salah satu topik pembahasan utama.

Perbedaan Ladang Tradisional dan Pembukaan Lahan Skala Besar

Panglima Jilah menjelaskan bahwa sistem ladang yang dijalankan masyarakat Dayak telah berlangsung turun-temurun dengan tata kelola adat yang ketat. Praktik tersebut dilakukan di lahan mineral dan bukan di kawasan lahan gambut yang rentan memicu kebakaran berkepanjangan.

"Orang berladang tidak akan mungkin mau nanam padinya ke tempat yang gambut. Itu saja logikanya," ujar Panglima Jilah. Ia menambahkan bahwa aturan larangan membakar lahan semestinya diterapkan secara tegas kepada pembukaan lahan perkebunan komersial, bukan disasarkan kepada kearifan lokal masyarakat adat.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Untuk mengantisipasi api meluas, komunitas adat setempat juga melakukan sosialisasi mandiri melalui para tokoh adat. Pengawasan internal dilakukan agar pembakaran saat berladang tidak dilakukan sembarangan, mengingat kedekatan kultural masyarakat adat dengan kelestarian alam sekitarnya.

Potensi Salah Sasaran dalam Penegakan Hukum

Menanggapi langkah aparat penegak hukum di lapangan, Panglima Jilah menyoroti potensi kekeliruan dalam penindakan hukum terhadap warga lokal. Ia menduga terdapat peladang tradisional yang ditangkap akibat disalahpahami sebagai pihak yang membuka lahan untuk perkebunan.

"Kemungkinan ada, tapi kemungkinan salah tangkap, mungkin ada yang berladang mungkin dikira berkebun. Nanti akan kita seleksi," katanya, seraya menyebut bahwa Presiden Prabowo memberikan dukungan terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat dan peladang tradisional.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Saat ini, langkah penanggulangan karhutla di Kalimantan Barat terus dilakukan melalui pengerahan personel darat, penambahan armada helikopter, hingga operasi modifikasi cuaca atau hujan buatan.

Di sisi penegakan hukum korporasi, aparat telah menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi dalam kasus kebakaran lahan di Kabupaten Mempawah pada 14 Agustus 2026. Sementara itu, dugaan perambahan kawasan di Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang, masih berada dalam tahap pendalaman dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

karhutlaKalimantan Barat

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap