tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Bisnis

Pasok DMO Lebih dari 54%, PTBA Kehilangan Potensi Laba Rp 14,5 Triliun

Sri NugrohoDiterbitkan 16 Sep 2026 - 04.24 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pasok DMO Lebih dari 54%, PTBA Kehilangan Potensi Laba Rp 14,5 Triliun
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengalkulasi potensi kehilangan laba hingga mencapai Rp 14,5 triliun akibat alokasi pasokan batu bara untuk kebutuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) yang jauh melampaui ketentuan minimal pemerintah.

Emiten pertambangan pelat merah ini secara konsisten mengalokasikan lebih dari 54% dari total produksi tahunannya untuk kebutuhan dalam negeri. Angka tersebut tercatat lebih dari dua kali lipat dari batas kewajiban minimal yang dipatok regulator, yakni sebesar 25%.

Berdasarkan perhitungan internal perseroan, estimasi pengikisan potensi laba sebesar Rp 14,5 triliun tersebut merupakan akumulasi dari selisih pasokan DMO di atas 25% sepanjang periode 2018 hingga 2025. Alokasi domestik yang tinggi membuat volume batu bara yang dapat dijual ke pasar ekspor dengan margin harga internasional menjadi terbatas.

Baca Juga

Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

Realisasi Pasokan Domestik 2026

Untuk tahun 2026, PTBA mematok target alokasi batu bara DMO sebesar 17,7 juta ton. Hingga periode Agustus 2026, realisasi pengiriman batu bara untuk kebutuhan dalam negeri telah menyentuh angka 12,8 juta ton, atau setara dengan 45% dari total volume produksi perusahaan.

Khusus pada Semester I-2026, porsi alokasi domestik perseroan tercatat berada di level 51% atau setara 10,77 juta ton. Pasokan tersebut didistribusikan untuk menyokong kebutuhan PT PLN (Persero), pembangkit listrik mulut tambang, serta sektor industri strategis seperti semen dan pupuk.

Pada saat yang sama, volume penjualan ekspor PTBA pada paruh pertama 2026 tercatat tumbuh 5% menjadi 10,33 juta ton. Pengiriman luar negeri tersebut didominasi oleh negara tujuan seperti Vietnam, Bangladesh, Kamboja, India, dan Thailand. Secara keseluruhan, total volume produksi batu bara perseroan mencapai 19,45 juta ton dengan realisasi penjualan kumulatif sebesar 21,1 juta ton pada Semester I-2026.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Kinerja Finansial dan Posisi Cadangan

Kendati porsi pasar domestik menyerap mayoritas produksi, kinerja keuangan PTBA pada paruh pertama 2026 tetap mencatatkan ekspansi. Perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp 22,03 triliun pada Semester I-2026, naik 8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini diikuti lonjakan laba bersih sebesar 218% secara tahunan menjadi Rp 2,65 triliun.

Dari sisi profil operasional nasional, PTBA saat ini menguasai cadangan batu bara sebesar 2,88 miliar ton atau sekitar 9,01% dari total cadangan nasional yang mencapai 97,96 miliar ton. Dengan kapasitas tersebut, tingkat produksi tahunan perseroan berada di urutan kelima terbesar di Indonesia, di bawah produsen batubara lain seperti Bumi Resources, Adaro, dan Bayan Resources.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kinerja KeuanganDMOBatu Bara

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap