tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati untuk Bantu Korban Gempa NTT

Lidya RumbayanDiterbitkan 21 Agu 2026 - 18.04 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati untuk Bantu Korban Gempa NTT
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) secara resmi telah melepas keberangkatan armada kemanusiaan mereka, yaitu Kapal Rumah Sakit Apung Laksamana Malahayati, menuju lokasi bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Prosesi pelepasan kapal rumah sakit terapung milik partai berlogo banteng moncong putih tersebut dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Kegiatan pelepasan ini dilangsungkan di Pelabuhan PT Lingga Perdana, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis malam tanggal 20 Agustus 2026. Pengiriman kapal medis ini menjadi langkah cepat partai untuk membantu penanganan dampak gempa bumi berkekuatan 7,7 Magnitudo yang melanda wilayah Flores dan sekitarnya.

Pengerahan Kapal RS Laksamana Malahayati ke lokasi bencana merupakan tindak lanjut atas arahan langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Kapal ini dikirimkan untuk memperkuat barisan tim Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) serta para relawan kesehatan PDIP yang sebelumnya telah bersiaga dan melakukan penanganan di wilayah Flores, NTT. Selain pengiriman kapal, sejumlah tokoh penting dan pengurus pusat dari DPP PDIP juga telah berada di Flores untuk memimpin gerakan kemanusiaan tersebut secara langsung. Tokoh-tokoh yang telah bersiaga di lapangan antara lain Ganjar Pranowo, Tri Rismaharini, Ribka Tjiptaning, dan Sri Rahayu.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Dalam menjalankan misi kemanusiaannya di NTT, Kapal RS Laksamana Malahayati mengangkut berbagai macam kebutuhan medis darurat dan obat-obatan. Secara khusus, logistik yang dibawa di dalam kapal ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan kelompok rentan yang terdampak bencana, terutama untuk kebutuhan ibu-ibu, wanita hamil, serta anak-anak balita. Sebelum diberangkatkan ke perairan Nusa Tenggara Timur, Kapal Rumah Sakit Apung Laksamana Malahayati ini baru saja menyelesaikan misi pelayanan kesehatan di wilayah Banten. Selama menjalankan tugas di Banten, kapal ini tercatat telah berhasil melayani ribuan masyarakat setempat yang membutuhkan akses kesehatan.

Baca Juga

Pujian Prabowo ke Pramono Meski Tak Separtai Mengemuka di Peresmian LRT

Pujian Prabowo ke Pramono Meski Tak Separtai Mengemuka di Peresmian LRT

Eksistensi Kapal Rumah Sakit Apung Laksamana Malahayati dalam misi kemanusiaan di Indonesia sudah berlangsung sejak diluncurkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada pertengahan Juni 2023. Sesaat setelah diresmikan pada tahun 2023 lalu, kapal ini langsung bertolak dari Dermaga Kade Inggom, Tanjung Priok, menuju Aceh dengan berlayar melintasi perairan Lampung dan Riau. Untuk operasionalnya, kapal ini didukung oleh 12 anak buah kapal bersama 8 orang tenaga kesehatan. Secara teknis, kapal ini memiliki spesifikasi yang mumpuni dengan berat 262 Gross Tonnage (GT), panjang 30 meter, lebar 9 meter, ketinggian draft 2 meter, serta mampu melaju dengan kecepatan maksimal hingga 7 knot.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham PilihanInvestasi 路 12 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap