Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP) secara resmi meminta aparat penegak hukum untuk memproses dan menindak tegas seluruh pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Desakan penindakan tanpa pandang bulu ini juga ditekankan berlaku penuh apabila pembakaran tersebut terbukti melibatkan pihak korporasi. Sikap tegas partai ini mencuat sebagai respons atas tragedi karhutla yang kian meluas di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya di Kalimantan dan Sumatra, yang disinyalir kuat dipicu oleh adanya unsur kesengajaan.
Dalam perkembangannya, aparat kepolisian telah bergerak melakukan penegakan hukum di lapangan dan menangkap puluhan orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran lahan tersebut. Kendati demikian, penindakan dinilai tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan harus menyentuh hingga ke aktor intelektual dan entitas bisnis yang berada di baliknya.
Peringatan Dini Dampak El Nino Ekstrem
Sikap dan pandangan DPP PDIP terkait penanganan karhutla tersebut disampaikan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Pernyataan itu diutarakan di sela-sela agenda forum konsolidasi internal partai PDIP Jawa Timur yang berlangsung di Vasa Hotel Surabaya pada Minggu (23/8) malam.
Hasto mengungkapkan bahwa DPP PDIP sebenarnya telah jauh-jauh hari mempersiapkan diri serta mengingatkan berbagai pihak perihal besarnya potensi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang dipicu oleh fenomena iklim El Nino ekstrem. Kondisi kemarau dan cuaca ekstrem tersebut dinilai sangat berisiko menciptakan titik-titik api di berbagai kawasan rentan.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Menurut Hasto, kerentanan dan potensi ancaman yang ditimbulkan oleh El Nino semestinya sudah diantisipasi secara komprehensif oleh pihak-pihak terkait. Ketika kebakaran tetap terjadi secara meluas dan terindikasi disengaja, aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat untuk memproses pihak yang bertanggung jawab demi melindungi kelestarian lingkungan dan keselamatan publik.
Indikasi Kendali Pemodal Besar di Balik Karhutla
Dari sisi penanganan perkara oleh aparat, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan temuan awal bahwa kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah, khususnya di Kalimantan, diduga kuat dikendalikan oleh seseorang atau pihak pemodal besar. Para pembakar yang bergerak di area hutan tidak beroperasi atas inisiatif pribadi secara cuma-cuma.
Sejauh ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 71 orang tersangka perorangan. Seluruh tersangka perorangan yang telah diamankan tersebut teridentifikasi berlatar belakang sebagai pekerja serabutan. Status para tersangka ini memperkuat dugaan bahwa mereka sekadar menjalankan instruksi demi imbalan materi dari pihak tertentu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Moh. Irhamni menegaskan bahwa motif ekonomi menjadi penggerak utama para pelaku di lapangan. Ia menjelaskan bahwa para pekerja tersebut tidak akan bersedia membakar lahan tanpa kompensasi finansial, sehingga keberadaan pihak yang mendanai aksi pembakaran menjadi fokus utama penyelidikan kepolisian. Penyidik saat ini tengah mendalami dan menelusuri asal aliran dana tersebut guna membongkar jaringan pemodal yang berdiri di balik para pelaku lapangan.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Sebaran Penanganan Kasus di Sembilan Polda
Penetapan 71 orang tersangka perorangan oleh jajaran kepolisian merupakan hasil tindak lanjut dari puluhan laporan masyarakat dan temuan petugas di berbagai daerah rawan bencana asap. Secara keseluruhan, terdapat 89 laporan polisi (LP) yang telah diterbitkan untuk memproses tindak pidana karhutla tersebut.
Laporan polisi beserta para tersangka tersebut tersebar di wilayah hukum sembilan Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia. Kesembilan kepolisian daerah yang menerbitkan laporan polisi terkait kasus karhutla ini terdiri dari:
- Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau)
- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar)
- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel)
- Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi)
- Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng)
- Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel)
- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim)
- Kepolisian Daerah Aceh (Polda Alceh)
- Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara)
Melalui koordinasi antar-Polda dan Bareskrim Polri, proses penegakan hukum diharapkan mampu menjerat seluruh tingkatan pelaku pembakaran hutan dan lahan, mulai dari pekerja di tingkat tapak hingga pihak pemodal maupun korporasi yang terbukti mendanai perusakan lingkungan tersebut.






