tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

PDIP Minta Aparat Tindak Tegas Korporasi Pembakar Hutan di Kalimantan dan Sumatra

Ance ManoppoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 04.02 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
PDIP Minta Aparat Tindak Tegas Korporasi Pembakar Hutan di Kalimantan dan Sumatra
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP) secara resmi meminta aparat penegak hukum untuk memproses dan menindak tegas seluruh pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Desakan penindakan tanpa pandang bulu ini juga ditekankan berlaku penuh apabila pembakaran tersebut terbukti melibatkan pihak korporasi. Sikap tegas partai ini mencuat sebagai respons atas tragedi karhutla yang kian meluas di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya di Kalimantan dan Sumatra, yang disinyalir kuat dipicu oleh adanya unsur kesengajaan.

Dalam perkembangannya, aparat kepolisian telah bergerak melakukan penegakan hukum di lapangan dan menangkap puluhan orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran lahan tersebut. Kendati demikian, penindakan dinilai tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan harus menyentuh hingga ke aktor intelektual dan entitas bisnis yang berada di baliknya.

Peringatan Dini Dampak El Nino Ekstrem

Sikap dan pandangan DPP PDIP terkait penanganan karhutla tersebut disampaikan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Pernyataan itu diutarakan di sela-sela agenda forum konsolidasi internal partai PDIP Jawa Timur yang berlangsung di Vasa Hotel Surabaya pada Minggu (23/8) malam.

Hasto mengungkapkan bahwa DPP PDIP sebenarnya telah jauh-jauh hari mempersiapkan diri serta mengingatkan berbagai pihak perihal besarnya potensi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang dipicu oleh fenomena iklim El Nino ekstrem. Kondisi kemarau dan cuaca ekstrem tersebut dinilai sangat berisiko menciptakan titik-titik api di berbagai kawasan rentan.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Menurut Hasto, kerentanan dan potensi ancaman yang ditimbulkan oleh El Nino semestinya sudah diantisipasi secara komprehensif oleh pihak-pihak terkait. Ketika kebakaran tetap terjadi secara meluas dan terindikasi disengaja, aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat untuk memproses pihak yang bertanggung jawab demi melindungi kelestarian lingkungan dan keselamatan publik.

Indikasi Kendali Pemodal Besar di Balik Karhutla

Dari sisi penanganan perkara oleh aparat, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan temuan awal bahwa kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah, khususnya di Kalimantan, diduga kuat dikendalikan oleh seseorang atau pihak pemodal besar. Para pembakar yang bergerak di area hutan tidak beroperasi atas inisiatif pribadi secara cuma-cuma.

Sejauh ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 71 orang tersangka perorangan. Seluruh tersangka perorangan yang telah diamankan tersebut teridentifikasi berlatar belakang sebagai pekerja serabutan. Status para tersangka ini memperkuat dugaan bahwa mereka sekadar menjalankan instruksi demi imbalan materi dari pihak tertentu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Moh. Irhamni menegaskan bahwa motif ekonomi menjadi penggerak utama para pelaku di lapangan. Ia menjelaskan bahwa para pekerja tersebut tidak akan bersedia membakar lahan tanpa kompensasi finansial, sehingga keberadaan pihak yang mendanai aksi pembakaran menjadi fokus utama penyelidikan kepolisian. Penyidik saat ini tengah mendalami dan menelusuri asal aliran dana tersebut guna membongkar jaringan pemodal yang berdiri di balik para pelaku lapangan.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Sebaran Penanganan Kasus di Sembilan Polda

Penetapan 71 orang tersangka perorangan oleh jajaran kepolisian merupakan hasil tindak lanjut dari puluhan laporan masyarakat dan temuan petugas di berbagai daerah rawan bencana asap. Secara keseluruhan, terdapat 89 laporan polisi (LP) yang telah diterbitkan untuk memproses tindak pidana karhutla tersebut.

Laporan polisi beserta para tersangka tersebut tersebar di wilayah hukum sembilan Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia. Kesembilan kepolisian daerah yang menerbitkan laporan polisi terkait kasus karhutla ini terdiri dari:

  • Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau)
  • Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar)
  • Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel)
  • Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi)
  • Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng)
  • Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel)
  • Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim)
  • Kepolisian Daerah Aceh (Polda Alceh)
  • Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara)

Melalui koordinasi antar-Polda dan Bareskrim Polri, proses penegakan hukum diharapkan mampu menjerat seluruh tingkatan pelaku pembakaran hutan dan lahan, mulai dari pekerja di tingkat tapak hingga pihak pemodal maupun korporasi yang terbukti mendanai perusakan lingkungan tersebut.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

karhutlaBareskrim Polri

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap